Dosen Hukum UI Beberkan Potensi PSU dalam Putusan MK terkait Sengketa Pilpres 2024
Sabtu, 20 April 2024 - 13:09 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: MK Diyakini Memutus Sengketa Pilpres Secara Adil
Lebih lanjut ia menyebutkan, adanya pemberian bantuan sosial oleh pejabat publik yang bertujuan kegiatan politik. Padahal pemberian bantuan sosial itu bagian dari program negara kepada rakyatnya.
"Artinya fakta persidangan ditemukan bantuan sosial itu seharusnya tidak dipersonifikasi oleh seorang pejabat publik tertentu," jelas Titi.
Terlebih, sejumlah menteri yang terlibat membagikan bantuan sosial kemudian mengakui untuk meminta ucapan terima kasih kepada Presiden, Titi menilai itu dapat mengarahkan publik untuk mengarahkan dukungan secara politis dalam elektoral.
"Ini kan diakui oleh pernyataan adanya insentif antara relasi persetujuan Presiden dengan preferensi pilihan pasangan calon," ungkap Titi.
Lebih lanjut ia menyebutkan, adanya pemberian bantuan sosial oleh pejabat publik yang bertujuan kegiatan politik. Padahal pemberian bantuan sosial itu bagian dari program negara kepada rakyatnya.
"Artinya fakta persidangan ditemukan bantuan sosial itu seharusnya tidak dipersonifikasi oleh seorang pejabat publik tertentu," jelas Titi.
Terlebih, sejumlah menteri yang terlibat membagikan bantuan sosial kemudian mengakui untuk meminta ucapan terima kasih kepada Presiden, Titi menilai itu dapat mengarahkan publik untuk mengarahkan dukungan secara politis dalam elektoral.
"Ini kan diakui oleh pernyataan adanya insentif antara relasi persetujuan Presiden dengan preferensi pilihan pasangan calon," ungkap Titi.
Lihat Juga :