Optimistis Jelang Putusan MK, Tim Hukum AMIN: Cawapres Nomor 2 Berpotensi Didiskualifikasi

Sabtu, 20 April 2024 - 11:10 WIB
loading...
Optimistis Jelang Putusan...
Wakil Ketua THN Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (AMIN) Sugito Atmo Prawiro menilai, MK bakal memutus dengan baik terkait sidang PHPU pada Pilpres 2024. Foto/Tangkapan layar/Raka Dwi
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (AMIN) Sugito Atmo Prawiro menilai, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutus dengan baik terkait sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Pilpres 2024.

Sugito meyakini bahwa MK bakal memutuskan dan mendiskualifikasi calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.

"Kalau yang terkait dengan fakta persidangan dan proses persidangan yang dijalankan saya sangat optimis bahwa ada potensi untuk diskualifikasi. Minimal itu diskualifikasi untuk calon wakil presiden nomor urut 2," kata Sugito dalam diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk Menanti Hasil Putusan MK, Sabtu (20/4/2024).

Sugito menilai, putusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 pertimbangannya tidak terkait dengan keputusan KPU Nomor 23. Namun, tetap menggunakan keputusan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

"Padahal itu sebenarnya setelah penetapan bahwa dalam keputusan KPU nomor 19 dijelaskan bahwa untuk persyaratan presiden dan wakil presiden setelah berumur di atas 40 tahun," kata Sugito.

Alasan lainnya yang menguatkan MK dapat mendiskusikan cawapres nomor urut 2 kata Sugito, yakni adanya putusan dari DKPP. Dalam putusan tersebut, kata Sugito, KPU dinilai telah telah melanggar kode etik berat terkait dengan penerimaan pendaftaran cawapres Gibran yang belum berumur 40 tahun.

"Jadi kalau yang lainnya menurut saya itu hanya sekadar tambahan aksesoris tapi dari fakta yuridis di dalam persidangan itu sangat menguatkan bahwa potensi untuk diskualifikasi nomor urut 2 beberapa sangat besar," ungkapnya.

Sugito mengatakan bahwa dengan adanya diskualifikasi pada cawapres nomor urut 2, maka menurutnya akan dilangsungkan pemilu ulang dan mengharuskan Prabowo Subianto mencari cawapres lain.

"Minimal diskualifikasi calon wakil presiden yang nantinya akan diikuti dengan pemungutan suara ulang yang secara keseluruhan dan diharuskan calon presiden Prabowo nomor 2 harus mengganti calon presiden. Dan itu sebenarnya banyak contoh yang terjadi di dalam pilkada juga," tutup Sugito.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Putusan MK Melarang...
Putusan MK Melarang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik
Hasil PSU Pilkada Bengkulu...
Hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan Digugat Paslon Suryatati-Ii Sumirat ke MK
UU TNI yang Baru Disahkan...
UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
Pakar Hukum Pidana Soroti...
Pakar Hukum Pidana Soroti Potensi Overpenalization dalam Gugatan PT Timah ke MK
PT Timah Gugat UU Tipikor...
PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
Mendagri Terima Usulan...
Mendagri Terima Usulan Pelantikan 15 Kepala Daerah: Hanya Gubernur Dilantik Presiden
16 Daerah Tak Sanggup...
16 Daerah Tak Sanggup Gelar PSU karena Tak Punya Biaya, Begini Jalan yang Bisa Ditempuh
LPP Surak Siap Mengawal...
LPP Surak Siap Mengawal 24 Daerah yang Ditetapkan PSU oleh MK di Pilkada 2024
MK Perintahkan PSU Pilkada...
MK Perintahkan PSU Pilkada Magetan, Pemungutan Suara Ulang Digelar di 4 TPS
Rekomendasi
Hasil Semifinal Piala...
Hasil Semifinal Piala Sudirman 2025: Putri KW Kalah dari An Se Young, Indonesia Tertinggal dari Korea 1-2
AS Jual Rudal AMRAAM...
AS Jual Rudal AMRAAM ke Arab Saudi Senilai Rp57,6 Triliun
Cara Masuk Opsi Pengembang...
Cara Masuk Opsi Pengembang di HP vivo, Gampang Banget!
Berita Terkini
Halaqah Ulama dan Kader...
Halaqah Ulama dan Kader PPP Sepakat Muktamar Pilih Ketum Baru
1 jam yang lalu
Prabowo Gelar Rapat...
Prabowo Gelar Rapat Perluasan Cakupan Makan Bergizi Gratis
2 jam yang lalu
Hari Kebebasan Pers...
Hari Kebebasan Pers Sedunia, IJTI Serukan Perlindungan Jurnalis dan Kedaulatan Informasi
2 jam yang lalu
Mutasi 7 Perwira Tinggi...
Mutasi 7 Perwira Tinggi Dibatalkan, Hendardi: TNI Tidak Boleh Menjadi Alat Politik Kekuasaan
3 jam yang lalu
Kemenag Jembatani Mahasiswa...
Kemenag Jembatani Mahasiswa PTKI Masuk Dunia Kerja
4 jam yang lalu
BAKN DPR Dukung Program...
BAKN DPR Dukung Program Tanam Sejuta Pohon
4 jam yang lalu
Infografis
Hasil pengundian dan...
Hasil pengundian dan penetapan nomor urut capres-cawapres 2024
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved