Pakar dan Eks Hakim Konstitusi Yakin MK Buat Landmark Decision dalam Sengketa Pilpres 2024

Jum'at, 19 April 2024 - 21:38 WIB
loading...
A A A
"Artinya, hakim MK tidak sekadar menjadikan diri sebagai corong Undang-Undang saja, dan sebagai penjaga gerbang terdepan dari konstitusi MK harus mempertahankan konstitusi, biarpun langit runtuh konstitusi harus tetap tegak," ujar Sulis.

Peneliti Pusat Studi Politik Hukum Kepemiluan dan Demokrasi Universitas Andalas Feri Amsari menegaskan, hakim itu sudah pasti bukan corong undang-undang atau hukum. Tapi, hakim merupakan corong keadilan yang tidak cuma membaca undang-undang.

"Jadi, hakim tidak menemukan undang-undang, wong semua orang baca undang-undang kok, untuk apa hakim kalau cuma sekadar baca undang-undang. Tapi, yang mau ditemukan hakim adalah keadilan," kata Feri.

Dalam kasus sengketa Pilpres 2024, Feri memberi dorongan agar hakim-hakim MK berani memberhentikan siapa pun calon-calon yang terbukti melanggar. Termasuk, jika calon itu merupakan anak seorang presiden yang melantik mereka sebagai hakim-hakim konstitusi.

"Apakah Mahkamah Konstitusi berani memberhentikan anak presiden yang melantik dia, apakah Mahkamah Konstitusi berani kalau salah satu di antaranya adalah orang yang dititipkan melalui proses seleksi tidak adil dari hakim," ujar Feri.

Direktur Eksekutif MMD Initiative, Asmai Ishak menyampaikan, MMD Initiative menggelar diskusi dalam rangka menyegarkan kembali sekaligus memberi pelajaran ke masyarakat. Terutama, tentang demokrasi Indonesia yang pernah baik dan perlu dikembalikan lagi.

"Itu yang harus kita kembalikan lagi. MK sebagai lembaga terakhir, benteng demokrasi, benteng keadilan, itu pernah menjadi atau memutuskan atau mengambil putusan yang fenomenal dan sangat bermanfaat untuk kepentingan bangsa," kata Asmai.
(cip)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1423 seconds (0.1#10.140)