Pakar Hukum Tata Negara: Amicus Curiae Meneguhkan Kewenangan MK

Kamis, 18 April 2024 - 15:27 WIB
loading...
A A A
Radian menyebut MK telah selesai menyidangkan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024. Kurang dari sepekan MK akan memutus sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden. Para pihak pada Selasa, 16 April 2024 telah menyerahkan kesimpulan sidang dan banyak pihak pula yang menjadi amicus curiae ke MK.

Untuk diketahui, amicus curiae adalah praktik hukum yang memungkinkan pihak lain di luar pihak beperkara untuk terlibat dalam peradilan. Dalam bahasa Indonesia, amicus curiae lebih dikenal sebagai sahabat pengadilan atau friends of court. Pendapat dari amicus curiae itu nantinya dapat digunakan untuk memperkuat analisis hukum dan menjadi bahan pertimbangan hakim.

Selain Megawati, terdapat Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) dari Univeristas Gadjah Mada (UGM), Universitas Diponegoro, Universitas Padjadjaran (Unpad), dan Universitas Airlangga (Unair) menyerahkan amici curiae terkait sengketa hasil Pilpres 2024.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengungkapkan, bahwa baru kali ini MK menerima banyak amicus curiae terkait sengketa hasil pilpres. "Baru kali ini, Pilpres 2004, 2009, 2014, 2019, baru kali ini yang amicus curiae-nya ada bahkan ya, sebelum-sebelumnya kan enggak ada, ini bahkan ada dan banyak," kata Fajar.

Fajar mengaku tengah merekap jumlah amicus curiae yang masuk ke MK hingga hari ini, tetapi ia memperkirakan jumlahnya lebih dari 10 amicus curiae.
(cip)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1098 seconds (0.1#10.140)