Tim Hukum Ganjar-Mahfud Beberkan 12 Fakta Tak Terbantahkan pada Sidang PHPU di MK
Rabu, 17 April 2024 - 20:29 WIB
loading...
A
A
A
Kesembilan, kekurangan surat suara di 27 provinsi di Indonesia. Kesepuluh, penggunaan suara lebih besar dibandingkan dengan pengguna hak pilih di setidaknya 34 provinsi di Indonesia.
Kesebelas, penggunaan surat suara yang lebih kecil dibandingkan dengan pengguna hak pilih di 8 provinsi di Indonesia. Keduabelas, kejanggalan berupa partisipasi pemilih mencapai angka 100% di 18 provinsi di Indonesia.
Baca juga: Kesimpulan Kubu Ganjar-Mahfud: Jokowi Terbukti Nepotisme Menangkan Prabowo-Gibran
"Oleh karena dalil-dalil yang didukung oleh bukti-bukti yang memadai dan tidak pernah dibantah oleh Termohon maupun Pihak Terkait, maka dalil-dalil di atas adalah fakta persidangan yang harus dianggap sebagai suatu kebenaran," kata Todung.
Kesebelas, penggunaan surat suara yang lebih kecil dibandingkan dengan pengguna hak pilih di 8 provinsi di Indonesia. Keduabelas, kejanggalan berupa partisipasi pemilih mencapai angka 100% di 18 provinsi di Indonesia.
Baca juga: Kesimpulan Kubu Ganjar-Mahfud: Jokowi Terbukti Nepotisme Menangkan Prabowo-Gibran
"Oleh karena dalil-dalil yang didukung oleh bukti-bukti yang memadai dan tidak pernah dibantah oleh Termohon maupun Pihak Terkait, maka dalil-dalil di atas adalah fakta persidangan yang harus dianggap sebagai suatu kebenaran," kata Todung.
(kri)
Lihat Juga :