Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut Kekuasaan Pemerintah Besar karena Menempatkannya di Atas Hukum
Rabu, 17 April 2024 - 15:45 WIB
loading...
Tim Hukum Ganjar-Mahfud dalam sidang PHPU Pilpres 2024 telah menunjukkan tentang kekuasaan pemerintah menjadi besar karena menempatkan posisinya di atas hukum. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim Hukum Ganjar-Mahfud dalam berkas kesimpulan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 berpandangan, sidang tersebut telah menunjukkan tentang kekuasaan pemerintah menjadi besar karena telah menempatkan posisinya di atas hukum.
Dalam berkas tersebut, tim hukum Ganjar-Mahfud menyatakan, sidang PHPU Pilpres 2024 yang berlangsung sejak 27 Maret-5 April, telah memberikan gambaran mengenai perseteruan antara dua sudut pandang.
Antara mereka yakni pihak pemohon (KPU) dan pihak terkait (pasangan Prabowo-Gibran) yang percaya pada rule by law, dan timnya yang menghendaki rule of law. Antara mereka yang mengedepankan keadilan prosedural dan kami yang menghendaki keadilan substantif.
Tim hukum Ganjar-Mahfud mengatakan, yang perlu menjadi penentu adalah, apa dampaknya bagi bangsa Indonesia di kemudian hari dengan adanya pandangan hukum tersebut.
"Dengan rule by law, kekuasaan pemerintah akan terus membesar karena ia berada di atas hukum. Peraturan perundang-undangan dibuat hanya demi kepentingan pemerintah, dan bukan kepentingan rakyat. Hukum dipaksakan keberlakuannya kepada masyarakat untuk mengontrol masyarakat," tulis tim hukum Ganjar-Mahfud dalam berkas kesimpulannya.
Baca juga: Sidang PHPU 2024, Mahfud MD Tekankan MK Bukan Sekadar Mahkamah Kalkulator
Sementara dengan rule of law, semua orang sama di hadapan hukum, dan tidak ada yang berada di atas hukum. Dengan pendekatan ini, hukum diadakan memang untuk mengatur sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, bukan untuk kepentingan penguasa belaka. Hanya dalam kondisi ini, harkat dan martabat masyarakat Indonesia bisa terpenuhi.
Dalam berkas tersebut, tim hukum Ganjar-Mahfud menyatakan, sidang PHPU Pilpres 2024 yang berlangsung sejak 27 Maret-5 April, telah memberikan gambaran mengenai perseteruan antara dua sudut pandang.
Antara mereka yakni pihak pemohon (KPU) dan pihak terkait (pasangan Prabowo-Gibran) yang percaya pada rule by law, dan timnya yang menghendaki rule of law. Antara mereka yang mengedepankan keadilan prosedural dan kami yang menghendaki keadilan substantif.
Tim hukum Ganjar-Mahfud mengatakan, yang perlu menjadi penentu adalah, apa dampaknya bagi bangsa Indonesia di kemudian hari dengan adanya pandangan hukum tersebut.
"Dengan rule by law, kekuasaan pemerintah akan terus membesar karena ia berada di atas hukum. Peraturan perundang-undangan dibuat hanya demi kepentingan pemerintah, dan bukan kepentingan rakyat. Hukum dipaksakan keberlakuannya kepada masyarakat untuk mengontrol masyarakat," tulis tim hukum Ganjar-Mahfud dalam berkas kesimpulannya.
Baca juga: Sidang PHPU 2024, Mahfud MD Tekankan MK Bukan Sekadar Mahkamah Kalkulator
Sementara dengan rule of law, semua orang sama di hadapan hukum, dan tidak ada yang berada di atas hukum. Dengan pendekatan ini, hukum diadakan memang untuk mengatur sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, bukan untuk kepentingan penguasa belaka. Hanya dalam kondisi ini, harkat dan martabat masyarakat Indonesia bisa terpenuhi.
Lihat Juga :