Sidang PHPU 2024, Mahfud MD Tekankan MK Bukan Sekadar Mahkamah Kalkulator

Rabu, 27 Maret 2024 - 14:30 WIB
loading...
Sidang PHPU 2024, Mahfud...
Todung Mulya Lubis, Ganjar Pranowo, dan Mahfud MD di Gedung MK dalam sidang PHPU Pilpres 2024. Foto/Arif Julianto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD menegaskan, menjadikan Mahkamah Konstitusi (MK) bukan sekadar Mahkamah Kalkulator merupakan pandangan lama yang sudah diperbarui.

Mahfud MD mengatakan pandangan ini muncul ketika Mahaguru Hukum Tata Negara Prof. Yusril Ihza Mahendra saat ikut menjadi Ahli pada sengketa hasil Pemilu 2014 dan bersaksi di MK seperti tersiar luas pada 15 Juli 2014 yang mengatakan bahwa penilaian atas proses Pemilu yang bukan hanya pada angka harus dilakukan MK.

"Pandangan ini bukan pandangan lama melainkan pandangan yang selalu baru yang justru terus berkembang. Menjadikan MK hanya sekadar Mahkamah Kalkulator itulah yang justru merupakan pandangan lama yang sudah diperbarui," ungkap Mahfud di sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).



Selain itu, Mahfud mengatakan, dalam perjalanannya MK Indonesia pernah memberi warna progresif bagi perkembangan hukum konstitusi di Indonesia dan dinilai sebagai lembaga penegak hukum yang kredibel.

Contohnya, kata Mahfud, ketika Harvard Handbook tahun 2012 seperti dikemukakan oleh Tomsay menilai MK Indonesia sebagai salah satu dari 10 MK paling efektif di dunia. Bahkan, studi tentang perjalanan masa lalu MK yang bagus juga pernah ditulis dalam beberapa penelitian ilmiah.

Mahfud mengatakan, dari Amerika Serikat, ada disertasi yang ditulis oleh Pastor Stefanus Hendrianto yang kemudian diterbitkan dalam bentuk buku, 'Law and Politics of Constitutional Courts: Indonesia and the Search for Judicial Heroes', diterbitkan oleh penerbit ternama di Amerika.

Dari IIU-M lahir disertasi karya Iwan Satriawan, 'Role of the Constitutional Court in Consolidating Democracy in Indonesia'. Ada juga disertasi Refly Harun tentang 'Hukum Sengketa Pemilu'.

"Apresiasi terhadap MK Indonesia dalam keberaniannya membuat landmark decisions muncul dalam berbagai makalah forum ilmiah, jurnal akademik dan berbagai media," ujarnya.

Bahkan Mahfud mengatakan, dalam konteks menyelesaikan masalah Pemilu begawan hukum Satjipto Raharjo pernah membuat tulisan khusus di salah satu harian nasional tanggal 14 Juli 2009 dengan judul 'Tribut untuk Mahkamah Konstitusi'.

"Di dalam tulisannya itu Satjipto Rahardjo menyatakan, mungkin kita perlu mendirikan monumen agar orang selalu mengingat bahwa Indonesia pernah memiliki pengadilan (MK) yang bekerja dengan penuh penghormatan," katanya.

Mahfud pun mengatakan salah satu kunci pernah banjirnya apresiasi terhadap MK Indonesia adalah keberanian MK dalam membuat landmark decisions (keputusan monumental) dengan berani menembus masuk ke relung keadilan substantif sebagai sukma hukum, bukan sekadar keadilan formal prosedural semata.

"Dalam hal pengujian UU misalnya, MK melahirkan teori opened legal policy (OPL) agar MK tidak sembarangan membatalkan isi UU yang menjadi wewenang legislatif. Dalam hal pelaksanaan pemilu misalnya MK memperkenalkan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang kemudian diadopsi secara lebih ketat di dalam tata hukum kita," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ini Kata 6 Tokoh atas...
Ini Kata 6 Tokoh atas Polemik Ijazah Jokowi
Mahfud MD Apresiasi...
Mahfud MD Apresiasi Peran Presiden Prabowo Dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Pagar Laut Tangerang...
Kasus Pagar Laut Tangerang Tak Jelas, Mahfud MD Dorong Kejagung Ambil Alih dari Polisi
Mahfud MD Soroti Kasus...
Mahfud MD Soroti Kasus Suap Hakim soal Vonis Korporasi CPO: Gila Ini Sangat Berbahaya, Sangat Jorok!
Respons Mahfud MD soal...
Respons Mahfud MD soal Isu Ijazah Palsu Jokowi, Jadi Presidennya Tetap Sah
UU TNI yang Baru Disahkan...
UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
Mahfud MD Nilai Revisi...
Mahfud MD Nilai Revisi UU TNI Tak Kembalikan Dwifungsi ABRI, Lebih Proporsional
Pakar Hukum Pidana Soroti...
Pakar Hukum Pidana Soroti Potensi Overpenalization dalam Gugatan PT Timah ke MK
PT Timah Gugat UU Tipikor...
PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
Rekomendasi
Pemerintah Bentuk Satgas...
Pemerintah Bentuk Satgas PHK Hadapi Dampak Perang Tarif
Jaga Pertumbuhan Ekonomi...
Jaga Pertumbuhan Ekonomi Biru, Kadin-KKP Mitigasi Dampak Tarif Trump
Tarif Trump Bikin Banyak...
Tarif Trump Bikin Banyak Negara Makin Semangat Gabung BRICS
Berita Terkini
TNI Lahir dari Rahim...
TNI Lahir dari Rahim Rakyat, Jadikan Pilar Persatuan dan Pembangunan Bangsa
1 jam yang lalu
Waketum PSI: Menghormati...
Waketum PSI: Menghormati Presiden Sebelumnya adalah Tradisi Demokrasi
1 jam yang lalu
Menurunkan Prevalensi...
Menurunkan Prevalensi Stunting
2 jam yang lalu
Silaturahmi Itu Perintah...
Silaturahmi Itu Perintah Agama, Jubir PSI: Kok Malah Dicurigai?
2 jam yang lalu
Ridwan Kamil Ternyata...
Ridwan Kamil Ternyata Telah Laporkan Lisa Mariana ke Mabes Polri pada 11 April 2025
3 jam yang lalu
Saksikan Malam Ini di...
Saksikan Malam Ini di 30 Menit Bersama Kabinet Merah Putih Ngobrol Sehat dengan Menteri Kesehatan Bersama Desvita Bionda, Hanya di iNews
4 jam yang lalu
Infografis
10 Bandara InJourney...
10 Bandara InJourney Airports Terbaik di Asia Pasifik 2024!
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved