Sidang PHPU 2024, Mahfud MD Tekankan MK Bukan Sekadar Mahkamah Kalkulator

Rabu, 27 Maret 2024 - 14:30 WIB
loading...
Sidang PHPU 2024, Mahfud MD Tekankan MK Bukan Sekadar Mahkamah Kalkulator
Todung Mulya Lubis, Ganjar Pranowo, dan Mahfud MD di Gedung MK dalam sidang PHPU Pilpres 2024. Foto/Arif Julianto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD menegaskan, menjadikan Mahkamah Konstitusi (MK) bukan sekadar Mahkamah Kalkulator merupakan pandangan lama yang sudah diperbarui.

Mahfud MD mengatakan pandangan ini muncul ketika Mahaguru Hukum Tata Negara Prof. Yusril Ihza Mahendra saat ikut menjadi Ahli pada sengketa hasil Pemilu 2014 dan bersaksi di MK seperti tersiar luas pada 15 Juli 2014 yang mengatakan bahwa penilaian atas proses Pemilu yang bukan hanya pada angka harus dilakukan MK.

"Pandangan ini bukan pandangan lama melainkan pandangan yang selalu baru yang justru terus berkembang. Menjadikan MK hanya sekadar Mahkamah Kalkulator itulah yang justru merupakan pandangan lama yang sudah diperbarui," ungkap Mahfud di sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).



Selain itu, Mahfud mengatakan, dalam perjalanannya MK Indonesia pernah memberi warna progresif bagi perkembangan hukum konstitusi di Indonesia dan dinilai sebagai lembaga penegak hukum yang kredibel.

Contohnya, kata Mahfud, ketika Harvard Handbook tahun 2012 seperti dikemukakan oleh Tomsay menilai MK Indonesia sebagai salah satu dari 10 MK paling efektif di dunia. Bahkan, studi tentang perjalanan masa lalu MK yang bagus juga pernah ditulis dalam beberapa penelitian ilmiah.

Mahfud mengatakan, dari Amerika Serikat, ada disertasi yang ditulis oleh Pastor Stefanus Hendrianto yang kemudian diterbitkan dalam bentuk buku, 'Law and Politics of Constitutional Courts: Indonesia and the Search for Judicial Heroes', diterbitkan oleh penerbit ternama di Amerika.

Dari IIU-M lahir disertasi karya Iwan Satriawan, 'Role of the Constitutional Court in Consolidating Democracy in Indonesia'. Ada juga disertasi Refly Harun tentang 'Hukum Sengketa Pemilu'.

"Apresiasi terhadap MK Indonesia dalam keberaniannya membuat landmark decisions muncul dalam berbagai makalah forum ilmiah, jurnal akademik dan berbagai media," ujarnya.

Bahkan Mahfud mengatakan, dalam konteks menyelesaikan masalah Pemilu begawan hukum Satjipto Raharjo pernah membuat tulisan khusus di salah satu harian nasional tanggal 14 Juli 2009 dengan judul 'Tribut untuk Mahkamah Konstitusi'.

"Di dalam tulisannya itu Satjipto Rahardjo menyatakan, mungkin kita perlu mendirikan monumen agar orang selalu mengingat bahwa Indonesia pernah memiliki pengadilan (MK) yang bekerja dengan penuh penghormatan," katanya.

Mahfud pun mengatakan salah satu kunci pernah banjirnya apresiasi terhadap MK Indonesia adalah keberanian MK dalam membuat landmark decisions (keputusan monumental) dengan berani menembus masuk ke relung keadilan substantif sebagai sukma hukum, bukan sekadar keadilan formal prosedural semata.

"Dalam hal pengujian UU misalnya, MK melahirkan teori opened legal policy (OPL) agar MK tidak sembarangan membatalkan isi UU yang menjadi wewenang legislatif. Dalam hal pelaksanaan pemilu misalnya MK memperkenalkan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang kemudian diadopsi secara lebih ketat di dalam tata hukum kita," pungkasnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0953 seconds (0.1#10.140)