Sidang PHPU 2024, Mahfud MD Tekankan MK Bukan Sekadar Mahkamah Kalkulator

Rabu, 27 Maret 2024 - 14:30 WIB
loading...
Sidang PHPU 2024, Mahfud...
Todung Mulya Lubis, Ganjar Pranowo, dan Mahfud MD di Gedung MK dalam sidang PHPU Pilpres 2024. Foto/Arif Julianto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD menegaskan, menjadikan Mahkamah Konstitusi (MK) bukan sekadar Mahkamah Kalkulator merupakan pandangan lama yang sudah diperbarui.

Mahfud MD mengatakan pandangan ini muncul ketika Mahaguru Hukum Tata Negara Prof. Yusril Ihza Mahendra saat ikut menjadi Ahli pada sengketa hasil Pemilu 2014 dan bersaksi di MK seperti tersiar luas pada 15 Juli 2014 yang mengatakan bahwa penilaian atas proses Pemilu yang bukan hanya pada angka harus dilakukan MK.

"Pandangan ini bukan pandangan lama melainkan pandangan yang selalu baru yang justru terus berkembang. Menjadikan MK hanya sekadar Mahkamah Kalkulator itulah yang justru merupakan pandangan lama yang sudah diperbarui," ungkap Mahfud di sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Baca juga: Mekanisme Sidang PHPU Pilpres 2024 Apabila Keputusan Hakim Konstitusi Seri

Selain itu, Mahfud mengatakan, dalam perjalanannya MK Indonesia pernah memberi warna progresif bagi perkembangan hukum konstitusi di Indonesia dan dinilai sebagai lembaga penegak hukum yang kredibel.

Contohnya, kata Mahfud, ketika Harvard Handbook tahun 2012 seperti dikemukakan oleh Tomsay menilai MK Indonesia sebagai salah satu dari 10 MK paling efektif di dunia. Bahkan, studi tentang perjalanan masa lalu MK yang bagus juga pernah ditulis dalam beberapa penelitian ilmiah.

Mahfud mengatakan, dari Amerika Serikat, ada disertasi yang ditulis oleh Pastor Stefanus Hendrianto yang kemudian diterbitkan dalam bentuk buku, 'Law and Politics of Constitutional Courts: Indonesia and the Search for Judicial Heroes', diterbitkan oleh penerbit ternama di Amerika.

Dari IIU-M lahir disertasi karya Iwan Satriawan, 'Role of the Constitutional Court in Consolidating Democracy in Indonesia'. Ada juga disertasi Refly Harun tentang 'Hukum Sengketa Pemilu'.

"Apresiasi terhadap MK Indonesia dalam keberaniannya membuat landmark decisions muncul dalam berbagai makalah forum ilmiah, jurnal akademik dan berbagai media," ujarnya.

Bahkan Mahfud mengatakan, dalam konteks menyelesaikan masalah Pemilu begawan hukum Satjipto Raharjo pernah membuat tulisan khusus di salah satu harian nasional tanggal 14 Juli 2009 dengan judul 'Tribut untuk Mahkamah Konstitusi'.

"Di dalam tulisannya itu Satjipto Rahardjo menyatakan, mungkin kita perlu mendirikan monumen agar orang selalu mengingat bahwa Indonesia pernah memiliki pengadilan (MK) yang bekerja dengan penuh penghormatan," katanya.

Mahfud pun mengatakan salah satu kunci pernah banjirnya apresiasi terhadap MK Indonesia adalah keberanian MK dalam membuat landmark decisions (keputusan monumental) dengan berani menembus masuk ke relung keadilan substantif sebagai sukma hukum, bukan sekadar keadilan formal prosedural semata.

"Dalam hal pengujian UU misalnya, MK melahirkan teori opened legal policy (OPL) agar MK tidak sembarangan membatalkan isi UU yang menjadi wewenang legislatif. Dalam hal pelaksanaan pemilu misalnya MK memperkenalkan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang kemudian diadopsi secara lebih ketat di dalam tata hukum kita," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Mahfud MD Blak-blakan...
Mahfud MD Blak-blakan Tak Mau Gugat Ijazah Jokowi, Ternyata Ini Alasannya
Mahfud MD: Menurut Hukum,...
Mahfud MD: Menurut Hukum, Kejaksaan Tidak Boleh Dikawal TNI
Beri Pembekalan di PDIP,...
Beri Pembekalan di PDIP, Mahfud MD Ungkap Praktik Korupsi yang Bisa Menjerat Kepala Daerah
Megawati Sentil Kader...
Megawati Sentil Kader PDIP Babak Belur di Pemilu 2024
Hasil PSU Pilkada Bengkulu...
Hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan Digugat Paslon Suryatati-Ii Sumirat ke MK
Mahfud MD Ungkap Rakyat...
Mahfud MD Ungkap Rakyat Dukung Kejagung Bongkar Mafia Peradilan
Daftar Lengkap Musisi...
Daftar Lengkap Musisi Gugat UU Hak Cipta ke MK, Ada Ariel NOAH, BCL hingga Bernadya
Kubu NAMED Optimistis...
Kubu NAMED Optimistis Gugatannya Dikabulkan MK pada Putusan Dismissal
Trump akan Dihukum terkait...
Trump akan Dihukum terkait Pemilihan Umum 2020 Jika Tidak Menang Pilpres 2024
Rekomendasi
Kebakaran Hebat Landa...
Kebakaran Hebat Landa Pabrik Karet di Padang, Warga Sekitar Diungsikan
Tanggal Datangnya Kiamat...
Tanggal Datangnya Kiamat Resmi Ditentukan Berdasarkan Hitungan Ilmuwan Belanda
Legislator Partai Perindo...
Legislator Partai Perindo Lombok Barat Syamsuriansyah Bantu Balita Penderita Gangguan Saraf
Berita Terkini
Demonstrasi Berujung...
Demonstrasi Berujung Anarkis Tak Efektif Sampaikan Tuntutan
Nama Budi Arie Muncul...
Nama Budi Arie Muncul dalam Dakwaan Skandal Judol, Projo: Stop Narasi Sesat dan Framing Jahat
Ganjar Paparkan 3 Kesimpulan...
Ganjar Paparkan 3 Kesimpulan Pembekalan Kepala Daerah, Tata Kelola Pemerintahan hingga Agenda PDIP
Belum Capai Target,...
Belum Capai Target, Menkes Bakal Gencarkan Cek Kesehatan Gratis di Sekolah Mulai Juli
Kenang Peristiwa Nakbah,...
Kenang Peristiwa Nakbah, FoP Ajak Dunia Internasional Bela Palestina
Terungkap, Ini Alasan...
Terungkap, Ini Alasan Pramono-Doel Tak Ikut Pembekalan Kepala Daerah PDIP
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved