Sidang PHPU 2024, Mahfud MD Tekankan MK Bukan Sekadar Mahkamah Kalkulator
Rabu, 27 Maret 2024 - 14:30 WIB
loading...
Todung Mulya Lubis, Ganjar Pranowo, dan Mahfud MD di Gedung MK dalam sidang PHPU Pilpres 2024. Foto/Arif Julianto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD menegaskan, menjadikan Mahkamah Konstitusi (MK) bukan sekadar Mahkamah Kalkulator merupakan pandangan lama yang sudah diperbarui.
Mahfud MD mengatakan pandangan ini muncul ketika Mahaguru Hukum Tata Negara Prof. Yusril Ihza Mahendra saat ikut menjadi Ahli pada sengketa hasil Pemilu 2014 dan bersaksi di MK seperti tersiar luas pada 15 Juli 2014 yang mengatakan bahwa penilaian atas proses Pemilu yang bukan hanya pada angka harus dilakukan MK.
"Pandangan ini bukan pandangan lama melainkan pandangan yang selalu baru yang justru terus berkembang. Menjadikan MK hanya sekadar Mahkamah Kalkulator itulah yang justru merupakan pandangan lama yang sudah diperbarui," ungkap Mahfud di sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Baca juga: Mekanisme Sidang PHPU Pilpres 2024 Apabila Keputusan Hakim Konstitusi Seri
Selain itu, Mahfud mengatakan, dalam perjalanannya MK Indonesia pernah memberi warna progresif bagi perkembangan hukum konstitusi di Indonesia dan dinilai sebagai lembaga penegak hukum yang kredibel.
Mahfud MD mengatakan pandangan ini muncul ketika Mahaguru Hukum Tata Negara Prof. Yusril Ihza Mahendra saat ikut menjadi Ahli pada sengketa hasil Pemilu 2014 dan bersaksi di MK seperti tersiar luas pada 15 Juli 2014 yang mengatakan bahwa penilaian atas proses Pemilu yang bukan hanya pada angka harus dilakukan MK.
"Pandangan ini bukan pandangan lama melainkan pandangan yang selalu baru yang justru terus berkembang. Menjadikan MK hanya sekadar Mahkamah Kalkulator itulah yang justru merupakan pandangan lama yang sudah diperbarui," ungkap Mahfud di sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Baca juga: Mekanisme Sidang PHPU Pilpres 2024 Apabila Keputusan Hakim Konstitusi Seri
Selain itu, Mahfud mengatakan, dalam perjalanannya MK Indonesia pernah memberi warna progresif bagi perkembangan hukum konstitusi di Indonesia dan dinilai sebagai lembaga penegak hukum yang kredibel.
Lihat Juga :