Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu AMIN Tepis Kesaksian Sri Mulyani
Rabu, 17 April 2024 - 15:09 WIB
loading...
A
A
A
Oleh sebab itu, kata Tim hukum AMIN, intervensi APBN oleh Presiden Jokowi untuk mendukung salah satu paslon terbukti dengan adanya niat yang dinyatakan dan tindakan nyata. Adapun kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 itu diserahkan oleh Tim hukum pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai kuasa hukum pemohon sidang sengketa tersebut.
Kesimpulan tersebut ditandatangani oleh semua Tim Hukum AMIN, mulai dari Ari Yusuf Amir, Sugito, Bambang Widjojanto, Refly Harun, Herman Khadir dan lainnya, yang semuanya berjumlah 48 orang pengacara.
Pada petitumnya, Tim Hukum AMIN meminta agar hakim konstitusi menolak eksepsi termohon atau KPU atau setidaknya mengatakan rksepsi termohon atau KPU dan pihak terkait atau pasangan Prabowo-Gibran tak dapat diterima. Sedangkan dalam pokok perkara, AMIN meminta agar hakim konstitusi mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Kesimpulan tersebut ditandatangani oleh semua Tim Hukum AMIN, mulai dari Ari Yusuf Amir, Sugito, Bambang Widjojanto, Refly Harun, Herman Khadir dan lainnya, yang semuanya berjumlah 48 orang pengacara.
Pada petitumnya, Tim Hukum AMIN meminta agar hakim konstitusi menolak eksepsi termohon atau KPU atau setidaknya mengatakan rksepsi termohon atau KPU dan pihak terkait atau pasangan Prabowo-Gibran tak dapat diterima. Sedangkan dalam pokok perkara, AMIN meminta agar hakim konstitusi mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
(rca)
Lihat Juga :