Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu AMIN Tepis Kesaksian Sri Mulyani
Rabu, 17 April 2024 - 15:09 WIB
loading...
Empat menteri saat bersaksi di persidangan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konsitusi (MK), Jumat (5/4/2024). Foto/Tangkapan layar YouTube MK
A
A
A
JAKARTA - Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) telah menyerahkan kesimpulan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/4/2024). Kubu AMIN menepis kesaksian Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada sidang PHPU, Jumat (5/4/2024) tentang penyalahgunaan anggaran negara melalui bantuan sosial (bansos).
“Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam persidangan Mahkamah Konstitusi tanggal 5 April 2023 menyatakan penyusunan dan Penetapan APBN 2024 tidak dipengaruhi oleh Capres-Cawapres tertentu karena sudah ditetapkan jauh sebelum batas waktu pendaftaran,” ujar Tim Hukum AMIN dalam kesimpulannya dikutip, Rabu (17/4/2024).
Menurut Tim Hukum AMIN, pernyataan Sri Mulyani tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta. Pertama, Presiden Jokowi menyatakan niatnya untuk cawe-cawe dalam Pemilu 2024 pada 29 Mei 2023, jauh sebelum APBN disahkan pada September 2023 sebagai bukti P-330 yang disampaikan pihaknya.
Baca juga: Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu AMIN Sebut Sejumlah Menteri Jokowi
"(Kedua) Tanpa adanya usulan dari Kemensos, Presiden Jokowi memutuskan perpanjangan bantuan El Nino hingga Juni 2024 (bertepatan dengan pilpres putaran 2) dalam rapat terbatas tanggal 6 November 2023," katanya.
“Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam persidangan Mahkamah Konstitusi tanggal 5 April 2023 menyatakan penyusunan dan Penetapan APBN 2024 tidak dipengaruhi oleh Capres-Cawapres tertentu karena sudah ditetapkan jauh sebelum batas waktu pendaftaran,” ujar Tim Hukum AMIN dalam kesimpulannya dikutip, Rabu (17/4/2024).
Menurut Tim Hukum AMIN, pernyataan Sri Mulyani tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta. Pertama, Presiden Jokowi menyatakan niatnya untuk cawe-cawe dalam Pemilu 2024 pada 29 Mei 2023, jauh sebelum APBN disahkan pada September 2023 sebagai bukti P-330 yang disampaikan pihaknya.
Baca juga: Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu AMIN Sebut Sejumlah Menteri Jokowi
"(Kedua) Tanpa adanya usulan dari Kemensos, Presiden Jokowi memutuskan perpanjangan bantuan El Nino hingga Juni 2024 (bertepatan dengan pilpres putaran 2) dalam rapat terbatas tanggal 6 November 2023," katanya.
Lihat Juga :