Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu AMIN Tepis Kesaksian Sri Mulyani

Rabu, 17 April 2024 - 15:09 WIB
loading...
Serahkan Kesimpulan...
Empat menteri saat bersaksi di persidangan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konsitusi (MK), Jumat (5/4/2024). Foto/Tangkapan layar YouTube MK
A A A
JAKARTA - Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) telah menyerahkan kesimpulan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/4/2024). Kubu AMIN menepis kesaksian Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada sidang PHPU, Jumat (5/4/2024) tentang penyalahgunaan anggaran negara melalui bantuan sosial (bansos).

“Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam persidangan Mahkamah Konstitusi tanggal 5 April 2023 menyatakan penyusunan dan Penetapan APBN 2024 tidak dipengaruhi oleh Capres-Cawapres tertentu karena sudah ditetapkan jauh sebelum batas waktu pendaftaran,” ujar Tim Hukum AMIN dalam kesimpulannya dikutip, Rabu (17/4/2024).

Menurut Tim Hukum AMIN, pernyataan Sri Mulyani tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta. Pertama, Presiden Jokowi menyatakan niatnya untuk cawe-cawe dalam Pemilu 2024 pada 29 Mei 2023, jauh sebelum APBN disahkan pada September 2023 sebagai bukti P-330 yang disampaikan pihaknya.

Baca juga: Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu AMIN Sebut Sejumlah Menteri Jokowi

"(Kedua) Tanpa adanya usulan dari Kemensos, Presiden Jokowi memutuskan perpanjangan bantuan El Nino hingga Juni 2024 (bertepatan dengan pilpres putaran 2) dalam rapat terbatas tanggal 6 November 2023," katanya.

Oleh sebab itu, kata Tim hukum AMIN, intervensi APBN oleh Presiden Jokowi untuk mendukung salah satu paslon terbukti dengan adanya niat yang dinyatakan dan tindakan nyata. Adapun kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 itu diserahkan oleh Tim hukum pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai kuasa hukum pemohon sidang sengketa tersebut.

Kesimpulan tersebut ditandatangani oleh semua Tim Hukum AMIN, mulai dari Ari Yusuf Amir, Sugito, Bambang Widjojanto, Refly Harun, Herman Khadir dan lainnya, yang semuanya berjumlah 48 orang pengacara.

Pada petitumnya, Tim Hukum AMIN meminta agar hakim konstitusi menolak eksepsi termohon atau KPU atau setidaknya mengatakan rksepsi termohon atau KPU dan pihak terkait atau pasangan Prabowo-Gibran tak dapat diterima. Sedangkan dalam pokok perkara, AMIN meminta agar hakim konstitusi mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPU Tepis Tudingan Roy...
KPU Tepis Tudingan Roy Suryo Selundupkan Aturan Soal Ijazah untuk Loloskan Gibran
Minta Relawan Tak Terpancing...
Minta Relawan Tak Terpancing Isu Negatif, Gibran: Saya Sendiri Saja Tidak Pernah Menanggapi
Jelang Setahun Pemerintahan...
Jelang Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Wapres Temui Relawan Pendukung
Keluarga Alumni ITB...
Keluarga Alumni ITB Minta Purbaya Pengganti Sri Mulyani Harus Visioner
Reshuffle Menteri Keuangan:...
Reshuffle Menteri Keuangan: Perbedaan Visi Ekonomi hingga Respons Pasar
Prabowo Lantik Menteri...
Prabowo Lantik Menteri Pengganti Sri Mulyani-Budi Arie, KH Cholil Nafis: Semoga Semuanya Jujur dan Amanah
Heboh Sell Indonesia...
Heboh 'Sell Indonesia' saat Rupiah-IHSG Terpuruk, Muncul Sosok Lama Bikin Kepercayaan Runtuh
Naik Argo Bromo Anggrek...
Naik Argo Bromo Anggrek Sehari Sebelumnya, Sri Mulyani Berduka untuk Korban Tabrakan KA di Bekasi
Sri Mulyani Ditunjuk...
Sri Mulyani Ditunjuk Jadi Anggota Dewan Direksi Gates Foundation
Rekomendasi
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Perkuat Ekosistem Emas...
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, Pegadaian Resmi Jadi Bagian Pendirian Indonesia Bullion Market Association (IBMA)
Wujudkan Rencana Liburan...
Wujudkan Rencana Liburan Lebih Fleksibel Melalui Paylater
Berita Terkini
Dasco Sebut RUU Perampasan...
Dasco Sebut RUU Perampasan Aset dan RUU Ketenagakerjaan Tetap Dibahas pada Masa Reses
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan Kejagung, Pimpinan DPR Singgung Asas Kesetaraan
DJP Libatkan Babinsa...
DJP Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Wajib Pajak, DPR: Jangan Ada Kesan Menakut-nakuti
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran...
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran Etik KPU Terkait Pencalonan Jokowi sebagai Kepala Daerah dan Presiden
Infografis
Mampukah John Herdman...
Mampukah John Herdman Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Dunia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved