Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu AMIN Tepis Kesaksian Sri Mulyani

Rabu, 17 April 2024 - 15:09 WIB
loading...
Serahkan Kesimpulan...
Empat menteri saat bersaksi di persidangan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konsitusi (MK), Jumat (5/4/2024). Foto/Tangkapan layar YouTube MK
A A A
JAKARTA - Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) telah menyerahkan kesimpulan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/4/2024). Kubu AMIN menepis kesaksian Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada sidang PHPU, Jumat (5/4/2024) tentang penyalahgunaan anggaran negara melalui bantuan sosial (bansos).

“Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam persidangan Mahkamah Konstitusi tanggal 5 April 2023 menyatakan penyusunan dan Penetapan APBN 2024 tidak dipengaruhi oleh Capres-Cawapres tertentu karena sudah ditetapkan jauh sebelum batas waktu pendaftaran,” ujar Tim Hukum AMIN dalam kesimpulannya dikutip, Rabu (17/4/2024).

Menurut Tim Hukum AMIN, pernyataan Sri Mulyani tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta. Pertama, Presiden Jokowi menyatakan niatnya untuk cawe-cawe dalam Pemilu 2024 pada 29 Mei 2023, jauh sebelum APBN disahkan pada September 2023 sebagai bukti P-330 yang disampaikan pihaknya.

Baca juga: Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu AMIN Sebut Sejumlah Menteri Jokowi

"(Kedua) Tanpa adanya usulan dari Kemensos, Presiden Jokowi memutuskan perpanjangan bantuan El Nino hingga Juni 2024 (bertepatan dengan pilpres putaran 2) dalam rapat terbatas tanggal 6 November 2023," katanya.

Oleh sebab itu, kata Tim hukum AMIN, intervensi APBN oleh Presiden Jokowi untuk mendukung salah satu paslon terbukti dengan adanya niat yang dinyatakan dan tindakan nyata. Adapun kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 itu diserahkan oleh Tim hukum pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai kuasa hukum pemohon sidang sengketa tersebut.

Kesimpulan tersebut ditandatangani oleh semua Tim Hukum AMIN, mulai dari Ari Yusuf Amir, Sugito, Bambang Widjojanto, Refly Harun, Herman Khadir dan lainnya, yang semuanya berjumlah 48 orang pengacara.

Pada petitumnya, Tim Hukum AMIN meminta agar hakim konstitusi menolak eksepsi termohon atau KPU atau setidaknya mengatakan rksepsi termohon atau KPU dan pihak terkait atau pasangan Prabowo-Gibran tak dapat diterima. Sedangkan dalam pokok perkara, AMIN meminta agar hakim konstitusi mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPU Tepis Tudingan Roy...
KPU Tepis Tudingan Roy Suryo Selundupkan Aturan Soal Ijazah untuk Loloskan Gibran
Minta Relawan Tak Terpancing...
Minta Relawan Tak Terpancing Isu Negatif, Gibran: Saya Sendiri Saja Tidak Pernah Menanggapi
Jelang Setahun Pemerintahan...
Jelang Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Wapres Temui Relawan Pendukung
Keluarga Alumni ITB...
Keluarga Alumni ITB Minta Purbaya Pengganti Sri Mulyani Harus Visioner
Reshuffle Menteri Keuangan:...
Reshuffle Menteri Keuangan: Perbedaan Visi Ekonomi hingga Respons Pasar
Prabowo Lantik Menteri...
Prabowo Lantik Menteri Pengganti Sri Mulyani-Budi Arie, KH Cholil Nafis: Semoga Semuanya Jujur dan Amanah
Naik Argo Bromo Anggrek...
Naik Argo Bromo Anggrek Sehari Sebelumnya, Sri Mulyani Berduka untuk Korban Tabrakan KA di Bekasi
Sri Mulyani Ditunjuk...
Sri Mulyani Ditunjuk Jadi Anggota Dewan Direksi Gates Foundation
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Ekonomi Paling Heboh di Indonesia
Rekomendasi
Gegara Ledakan AI, Industri...
Gegara Ledakan AI, Industri Cip Rp27.000 Triliun Jadi Medan Perang AS-China
Siapa Adam Hamawy? Dokter...
Siapa Adam Hamawy? Dokter Bedah AS yang Pernah Bertugas di Gaza dan Terpiih sebagai Anggota Kongres
7 Senjata yang Mengubah...
7 Senjata yang Mengubah Dunia pada Perang Dunia II, dari Supersonik hingga Bom Nuklir
Berita Terkini
Balada Silmy Karim,...
Balada Silmy Karim, dari Pindad, Krakatau Steel, Dirjen Imigrasi, Wamen Imipas, dan Pakai Rompi KPK
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
KPK Tahan Wamen Imipas...
KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan Eks Plt Dirjen Imigrasi Saffar Godam
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Kenakan Rompi Oranye dan Diborgol
Prabowo: Makan Masalah...
Prabowo: Makan Masalah Sakral, Tidak Boleh Jadi Sarana Korupsi
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
Infografis
Curacao, Negara Terkecil...
Curacao, Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved