Pengertian Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Dampaknya terhadap Putusan MK

Rabu, 17 April 2024 - 10:23 WIB
loading...
A A A
"Kami berdua Bapak Doktor Ubedilah Badrun dan saya, Sulistyowati Irianto mewakili teman-teman, ada 303 para akademisi dan tokoh-tokoh masyarakat sipil mengirimkan amicus curiae, menandakan bahwa kami ingin menjadi sahabat pengadilan untuk bisa mengatakan kepada hakim bahwa kami berada di belakang para hakim untuk memberikan putusan," ujar Sulistyowati di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

Pengertian Amicus Curiae

Lalu apa yang dimaksud dengan amicus curiae yang ramai-ramai diajukan oleh akademisi, masyarakat sipil, hingga Megawati Soekarnoputri? Dalam buku berjudul 'Menjadi Sahabat Keadilan, Panduan Menyusun Amicus Brief' yang ditulis Siti Aminah (2014), amicus curiae merupakan bahasa latin sering juga disebut Friends of The Court dalam bahasa Inggris atau Sahabat Pengadilan dalam bahasa Indonesia.

Menurut Mahkamah Agung Amerika Serikat, amicus curiae didefinisikan sebagai seseorang atau kelompok yang tidak menjadi pihak dalam suatu gugatan, tetapi memiliki kepentingan yang kuat dalam masalah tersebut, akan mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk mendapatkan izin untuk mengajukan suatu brief dalam gugatan tersebut dengan maksud untuk mempengaruhi keputusan pengadilan". Jadi penekanannya pada seseorang/institusi yang bukan pihak/diminta oleh para pihak di dalam sebuah perkara di pengadilan, yang memberikan informasi tentang hukum dan kasus yang sedang disidangkan secara independen dengan tujuan untuk membantu pengadilan.

Adapun Hukumpedia mendefinisikan amicus curiae sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Keterlibatan pihak yang berkepentingan dalam sebuah kasus ini hanya sebatas memberikan opini, bukan melakukan perlawanan seperti derden verzet.

Meski belum diatur secara jelas di Indonesia, tapi dasar hukum diterimanya konsep amicus curiae di Indonesia mengacu Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal itu menyatakan, "Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat."

Pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Pasal 14 ayat (4) dinyatakan bahwa pihak terkait yang berkepentingan tidak langsung yaitu:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
Pramono Dampingi Megawati...
Pramono Dampingi Megawati Hadiri Bung Karno Festival di Taman Proklamasi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Rekomendasi
Presiden Emmanuel Macron...
Presiden Emmanuel Macron dan Istri Nonton Konser BTS di Paris, Penggemar Heboh
2 Tentara AS Tewas Dirudal...
2 Tentara AS Tewas Dirudal Iran, Anggota DPR Iran: Silakan Melarikan Diri
Spanyol vs Argentina:...
Spanyol vs Argentina: Skor 0-0, Final Piala Dunia Berlanjut ke Extra Time
Berita Terkini
Pemerintah Bangun Ekosistem...
Pemerintah Bangun Ekosistem Pendidikan Berkualitas lewat Revitalisasi Sekolah
Seskab Teddy dan Menteri...
Seskab Teddy dan Menteri Ara Sirait Bahas Target Bedah 400.000 Rumah
APH Didorong Usut Tuntas...
APH Didorong Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus
Sekjen PKS: Pemilih...
Sekjen PKS: Pemilih Muda Jadi Kunci, Kader Harus Siap Menangkan Pemilu 2029
Viral Dua WNI Diduga...
Viral Dua WNI Diduga Disekap di Myanmar, Polri Lakukan Koordinasi
DPR Minta KPK Transparan...
DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Dugaan Gratifikasi Menhut
Infografis
Slavko Vincic, Wasit...
Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026 yang Pelit Kartu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved