Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres 2024, KPU Minta MK Tolak Gugatan Kubu 01 dan 03
Selasa, 16 April 2024 - 17:16 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Serahkan Kesimpulan ke MK, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Ungkap 5 Kategori Pelanggaran Pilpres 2024
Selanjutnya, Afifuddin meminta agar majelis hakim, menilai secara objektif dalam putusan sengketa Pilpres 2024. "Berdasarkan seluruh rangkaian persidangan PHPU Pilpres 2024, KPU meyakini Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi akan menilai secara objektif berdasarkan keseluruhan fakta-fakta persidangan," pungkasnya.
Seperti diketahui, MK menerima kesimpulan sidang dari para pihak yang terlibat dalam sidang PHPU tersebut. Kubu pemohon Anies-Muhaimin, kubu Ganjar-Mahfud dan juga dari pihak terkait kubu Prabowo-Gibran telah menyerahkan hasil kesimpulan ke MK untuk dibawa dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sebelum nantinya pembacaan putusan pada 22 April 2024.
Selanjutnya, Afifuddin meminta agar majelis hakim, menilai secara objektif dalam putusan sengketa Pilpres 2024. "Berdasarkan seluruh rangkaian persidangan PHPU Pilpres 2024, KPU meyakini Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi akan menilai secara objektif berdasarkan keseluruhan fakta-fakta persidangan," pungkasnya.
Seperti diketahui, MK menerima kesimpulan sidang dari para pihak yang terlibat dalam sidang PHPU tersebut. Kubu pemohon Anies-Muhaimin, kubu Ganjar-Mahfud dan juga dari pihak terkait kubu Prabowo-Gibran telah menyerahkan hasil kesimpulan ke MK untuk dibawa dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sebelum nantinya pembacaan putusan pada 22 April 2024.
(cip)
Lihat Juga :