Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres 2024, KPU Minta MK Tolak Gugatan Kubu 01 dan 03

Selasa, 16 April 2024 - 17:16 WIB
loading...
Serahkan Kesimpulan...
KPU menyerahkan kesimpulan hasil persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ke MK. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan kesimpulan hasil persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

KPU yang terlibat dalam sengketa pilpres sebagai termohon itu menyampaikan beberapa hal dalam kesimpulan yang diberikan ke MK. Salah satunya, KPU menegaskan fakta-fakta yang ada dalam persidangan tidak memiliki bukti kuat.

Sehingga, KPU melalui kesimpulan tersebut meminta kepada Majelis Hakim Konstitusi agar menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan sah, benar, dan tetap berlaku Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang menjadi Objek Sengketa



"Pada kesempatan hari ini, KPU juga menyerahkan Alat Bukti Tambahan berupa formulir D. Kejadian Khusus tingkat Kecamatan seluruh Indonesia. Hal tersebut sebagaimana permintaan Majelis Hakim pada agenda pembuktian di persidangan sebelumnya," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mochammad Afifuddin, Selasa (16/4/2024).



Selanjutnya, Afifuddin meminta agar majelis hakim, menilai secara objektif dalam putusan sengketa Pilpres 2024. "Berdasarkan seluruh rangkaian persidangan PHPU Pilpres 2024, KPU meyakini Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi akan menilai secara objektif berdasarkan keseluruhan fakta-fakta persidangan," pungkasnya.

Seperti diketahui, MK menerima kesimpulan sidang dari para pihak yang terlibat dalam sidang PHPU tersebut. Kubu pemohon Anies-Muhaimin, kubu Ganjar-Mahfud dan juga dari pihak terkait kubu Prabowo-Gibran telah menyerahkan hasil kesimpulan ke MK untuk dibawa dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sebelum nantinya pembacaan putusan pada 22 April 2024.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
UU TNI yang Baru Disahkan...
UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
UU Parpol Digugat ke...
UU Parpol Digugat ke MK, Persoalkan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
UU IKN Digugat Warga...
UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK, HGU 100 Tahun Dipermasalahkan
DKPP Pecat 4 Komisioner...
DKPP Pecat 4 Komisioner KPU Banjarbaru karena Gunakan Surat Suara Lama
LPP Surak Siap Mengawal...
LPP Surak Siap Mengawal 24 Daerah yang Ditetapkan PSU oleh MK di Pilkada 2024
Soroti Potensi Konflik,...
Soroti Potensi Konflik, Rahmat Saleh Ingatkan Anggaran Pengamanan PSU Pilkada
Pendamping Desa Dipecat...
Pendamping Desa Dipecat karena Nyaleg, Pertepedesia Pertanyakan Konsistensi Kemendes
Pemungutan Suara Pilbup...
Pemungutan Suara Pilbup Serang Diulang, Yandri: Koalisi Siap Ikuti Putusan MK
Daftar Lengkap 24 Pilkada...
Daftar Lengkap 24 Pilkada Diperintahkan MK Gelar Pemungutan Suara Ulang
Rekomendasi
Liliana Tanoesoedibjo...
Liliana Tanoesoedibjo Resmikan Program Air Bersih BWAP Miss Indonesia di Kampung Ciseke Banten
Potensi Panas Bumi Indonesia...
Potensi Panas Bumi Indonesia Terbesar Kedua di Dunia, Penopang Transisi Energi
Bekasi Perluas Jaringan...
Bekasi Perluas Jaringan Perpipaan demi Tingkatkan Jumlah Pelanggan
Berita Terkini
5 Fakta Arif Nuryanta,...
5 Fakta Arif Nuryanta, Ketua PN Jakarta Selatan Jadi Tersangka Suap Rp60 Miliar
1 jam yang lalu
Presiden Prabowo dan...
Presiden Prabowo dan Raja Abdullah II Sepakati Kerja Sama Pendidikan hingga Ekonomi
2 jam yang lalu
Prabowo Ungkap Akan...
Prabowo Ungkap Akan Ada Terobosan Perjuangkan Kemerdekaan Palestina
3 jam yang lalu
Ketua PN Jaksel Jadi...
Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap, Prof Henry: Seharusnya Menjaga Peradilan!
3 jam yang lalu
KPK Periksa Eks Stafsus...
KPK Periksa Eks Stafsus Jokowi Arif Budimanta selama 10 Jam Sebagai Saksi Kasus LPEI
3 jam yang lalu
Syahganda Nainggolan...
Syahganda Nainggolan Lihat Presiden Prabowo Berpeluang Jadi Pemimpin Dunia
5 jam yang lalu
Infografis
PTUN Cabut SK Ketua...
PTUN Cabut SK Ketua MK Suhartoyo usai Anwar Usman Menang Gugatan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved