Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres 2024, KPU Minta MK Tolak Gugatan Kubu 01 dan 03
Selasa, 16 April 2024 - 17:16 WIB
loading...
KPU menyerahkan kesimpulan hasil persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ke MK. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan kesimpulan hasil persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
KPU yang terlibat dalam sengketa pilpres sebagai termohon itu menyampaikan beberapa hal dalam kesimpulan yang diberikan ke MK. Salah satunya, KPU menegaskan fakta-fakta yang ada dalam persidangan tidak memiliki bukti kuat.
Sehingga, KPU melalui kesimpulan tersebut meminta kepada Majelis Hakim Konstitusi agar menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan sah, benar, dan tetap berlaku Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang menjadi Objek Sengketa
Baca juga: Soal Putusan Sengketa Pilpres 2024, Ganjar Berharap MK Tidak Membuat April Mop Giffar Rivana Giff
"Pada kesempatan hari ini, KPU juga menyerahkan Alat Bukti Tambahan berupa formulir D. Kejadian Khusus tingkat Kecamatan seluruh Indonesia. Hal tersebut sebagaimana permintaan Majelis Hakim pada agenda pembuktian di persidangan sebelumnya," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mochammad Afifuddin, Selasa (16/4/2024).
KPU yang terlibat dalam sengketa pilpres sebagai termohon itu menyampaikan beberapa hal dalam kesimpulan yang diberikan ke MK. Salah satunya, KPU menegaskan fakta-fakta yang ada dalam persidangan tidak memiliki bukti kuat.
Sehingga, KPU melalui kesimpulan tersebut meminta kepada Majelis Hakim Konstitusi agar menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan sah, benar, dan tetap berlaku Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang menjadi Objek Sengketa
Baca juga: Soal Putusan Sengketa Pilpres 2024, Ganjar Berharap MK Tidak Membuat April Mop Giffar Rivana Giff
"Pada kesempatan hari ini, KPU juga menyerahkan Alat Bukti Tambahan berupa formulir D. Kejadian Khusus tingkat Kecamatan seluruh Indonesia. Hal tersebut sebagaimana permintaan Majelis Hakim pada agenda pembuktian di persidangan sebelumnya," kata Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mochammad Afifuddin, Selasa (16/4/2024).
Lihat Juga :