Ketidakpastian dan Ketidakadilan Hukum Dalam Putusan MK Nomor 90
Sabtu, 13 April 2024 - 07:24 WIB
loading...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A
A
A
Romli Atmasasmita
UJI materi ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) terhadap ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) telah diajukan 4 (empat) permohonan yaitu Perkara Nomor 29, 51, dan 55 /PUU-XXI/2023 dan permohonan keempat adalah Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dijadikan topik diskusi ini.
Putusan Perkara Nomor 90 yang mengabulkan permohonan diajukan oleh seorang mahasiswa di Surakarta, telah diputus oleh 5 (lima) hakim MK mengabulkan, sedangkan 4 (empat hakim MK-Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, dan Suhartoyo) pendapat berbeda yakni menolak permohonan tersebut. Keempat pendapat berbeda tersebut memberikan pertimbangan yang berbeda-beda, akan tetapi pada intinya mempersoalkan tiga hal. Pertama, bahwa Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) telah disepakati bahwa soal pembentukan dan perubahan suatu UU adalah bukan termasuk wewenang MK, akan tetapi merupakan wewenang pembentuk UU (opened legal policy).
Kedua, RPH dalam membahas permohonan dalam Perkara Nomor 90 dilakukan secara cepat dan terburu-buru, sedangkan RPH dalam hal permohonan yang sama dalam Perkara Nomor 29, 51, dan 55 memakan waktu sampai ditunda 3 (tiga) hari. Ketiga, pada RPH permohonan perkara Nomor 29 dan 51 Ketua MK tidak hadir. Putusan hanya diikuti dan diambil oleh 8 (delapan) hakim lainnya. Namun, dalam RPH permohonan Perkara Nomor 90, Ketua MK hadir dan memimpin RPH, kemudian diketahui bahwa permohonan Perkara Nomor 90 telah dikabulkan MK.
Baca Juga: Dinasti Politik dan Implikasi Hukum Putusan MK Nomor 90
Dalam konteks inti sari pertimbangan pendapat yang berbeda tersebut, terdapat dugaan konflik kepentingan Ketua MK yang merangkap Ketua Majelis dalam perkara permohonan Nomor 90. Rahasia umum bahwa pemohonan Perkara Nomor 90 bertujuan untuk memuluskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang notabene adalah keponakan Ketua MK/Ketua Majelis kala itu yakni Anwar Usman. Keganjilan-keganjilan dan sikap hakim MK dalam RPH yang berubah seketika dalam RPH permohonan Perkara Nomor 90 menimbulkan pandangan negatif yang telah beredar di masyarakat, sehingga mengakibatkan muruah dan wibawa Mahkamah Konstitusi selaku salah satu pelaku kekuasaan kehakiman, di samping Mahkamah Agung (MA), telah tergerus dan mengurangi kepercayaan masyarakat luas terhadap integritas dan profesionalitas kesembilan hakim MK tersebut.
Untuk menguatkan analisis tersebut perlu dikemukakan antara lain pendapat berbeda dari hakim Saldi Isra yang antara lain dikatakan bahwa, beberapa Hakim Konstitusi ...dalam Perkara Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 telah memosisikan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7/2017 sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang (opened legal policy), tiba-tiba menunjukkan “ketertarikan” dengan model alternatif yang dimohonkan di dalam petitum Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Padahal, meski model alternatif yang dimohonkan oleh Pemohon dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 secara substantial telah dinyatakan sebagai kebijakan hukum terbuka dalam Putusan Mahkamah Nomor 29-51- 55/PUU-XXI/2023.
UJI materi ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) terhadap ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) telah diajukan 4 (empat) permohonan yaitu Perkara Nomor 29, 51, dan 55 /PUU-XXI/2023 dan permohonan keempat adalah Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dijadikan topik diskusi ini.
Putusan Perkara Nomor 90 yang mengabulkan permohonan diajukan oleh seorang mahasiswa di Surakarta, telah diputus oleh 5 (lima) hakim MK mengabulkan, sedangkan 4 (empat hakim MK-Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, dan Suhartoyo) pendapat berbeda yakni menolak permohonan tersebut. Keempat pendapat berbeda tersebut memberikan pertimbangan yang berbeda-beda, akan tetapi pada intinya mempersoalkan tiga hal. Pertama, bahwa Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) telah disepakati bahwa soal pembentukan dan perubahan suatu UU adalah bukan termasuk wewenang MK, akan tetapi merupakan wewenang pembentuk UU (opened legal policy).
Kedua, RPH dalam membahas permohonan dalam Perkara Nomor 90 dilakukan secara cepat dan terburu-buru, sedangkan RPH dalam hal permohonan yang sama dalam Perkara Nomor 29, 51, dan 55 memakan waktu sampai ditunda 3 (tiga) hari. Ketiga, pada RPH permohonan perkara Nomor 29 dan 51 Ketua MK tidak hadir. Putusan hanya diikuti dan diambil oleh 8 (delapan) hakim lainnya. Namun, dalam RPH permohonan Perkara Nomor 90, Ketua MK hadir dan memimpin RPH, kemudian diketahui bahwa permohonan Perkara Nomor 90 telah dikabulkan MK.
Baca Juga: Dinasti Politik dan Implikasi Hukum Putusan MK Nomor 90
Dalam konteks inti sari pertimbangan pendapat yang berbeda tersebut, terdapat dugaan konflik kepentingan Ketua MK yang merangkap Ketua Majelis dalam perkara permohonan Nomor 90. Rahasia umum bahwa pemohonan Perkara Nomor 90 bertujuan untuk memuluskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang notabene adalah keponakan Ketua MK/Ketua Majelis kala itu yakni Anwar Usman. Keganjilan-keganjilan dan sikap hakim MK dalam RPH yang berubah seketika dalam RPH permohonan Perkara Nomor 90 menimbulkan pandangan negatif yang telah beredar di masyarakat, sehingga mengakibatkan muruah dan wibawa Mahkamah Konstitusi selaku salah satu pelaku kekuasaan kehakiman, di samping Mahkamah Agung (MA), telah tergerus dan mengurangi kepercayaan masyarakat luas terhadap integritas dan profesionalitas kesembilan hakim MK tersebut.
Untuk menguatkan analisis tersebut perlu dikemukakan antara lain pendapat berbeda dari hakim Saldi Isra yang antara lain dikatakan bahwa, beberapa Hakim Konstitusi ...dalam Perkara Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 telah memosisikan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7/2017 sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang (opened legal policy), tiba-tiba menunjukkan “ketertarikan” dengan model alternatif yang dimohonkan di dalam petitum Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Padahal, meski model alternatif yang dimohonkan oleh Pemohon dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 secara substantial telah dinyatakan sebagai kebijakan hukum terbuka dalam Putusan Mahkamah Nomor 29-51- 55/PUU-XXI/2023.
Lihat Juga :