Ketidakpastian dan Ketidakadilan Hukum Dalam Putusan MK Nomor 90

Sabtu, 13 April 2024 - 07:24 WIB
loading...
Ketidakpastian dan Ketidakadilan...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
A A A
Romli Atmasasmita

UJI materi ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) terhadap ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) telah diajukan 4 (empat) permohonan yaitu Perkara Nomor 29, 51, dan 55 /PUU-XXI/2023 dan permohonan keempat adalah Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dijadikan topik diskusi ini.

Putusan Perkara Nomor 90 yang mengabulkan permohonan diajukan oleh seorang mahasiswa di Surakarta, telah diputus oleh 5 (lima) hakim MK mengabulkan, sedangkan 4 (empat hakim MK-Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, dan Suhartoyo) pendapat berbeda yakni menolak permohonan tersebut. Keempat pendapat berbeda tersebut memberikan pertimbangan yang berbeda-beda, akan tetapi pada intinya mempersoalkan tiga hal. Pertama, bahwa Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) telah disepakati bahwa soal pembentukan dan perubahan suatu UU adalah bukan termasuk wewenang MK, akan tetapi merupakan wewenang pembentuk UU (opened legal policy).

Kedua, RPH dalam membahas permohonan dalam Perkara Nomor 90 dilakukan secara cepat dan terburu-buru, sedangkan RPH dalam hal permohonan yang sama dalam Perkara Nomor 29, 51, dan 55 memakan waktu sampai ditunda 3 (tiga) hari. Ketiga, pada RPH permohonan perkara Nomor 29 dan 51 Ketua MK tidak hadir. Putusan hanya diikuti dan diambil oleh 8 (delapan) hakim lainnya. Namun, dalam RPH permohonan Perkara Nomor 90, Ketua MK hadir dan memimpin RPH, kemudian diketahui bahwa permohonan Perkara Nomor 90 telah dikabulkan MK.

Baca Juga: Dinasti Politik dan Implikasi Hukum Putusan MK Nomor 90

Dalam konteks inti sari pertimbangan pendapat yang berbeda tersebut, terdapat dugaan konflik kepentingan Ketua MK yang merangkap Ketua Majelis dalam perkara permohonan Nomor 90. Rahasia umum bahwa pemohonan Perkara Nomor 90 bertujuan untuk memuluskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang notabene adalah keponakan Ketua MK/Ketua Majelis kala itu yakni Anwar Usman. Keganjilan-keganjilan dan sikap hakim MK dalam RPH yang berubah seketika dalam RPH permohonan Perkara Nomor 90 menimbulkan pandangan negatif yang telah beredar di masyarakat, sehingga mengakibatkan muruah dan wibawa Mahkamah Konstitusi selaku salah satu pelaku kekuasaan kehakiman, di samping Mahkamah Agung (MA), telah tergerus dan mengurangi kepercayaan masyarakat luas terhadap integritas dan profesionalitas kesembilan hakim MK tersebut.

Untuk menguatkan analisis tersebut perlu dikemukakan antara lain pendapat berbeda dari hakim Saldi Isra yang antara lain dikatakan bahwa, beberapa Hakim Konstitusi ...dalam Perkara Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 telah memosisikan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7/2017 sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang (opened legal policy), tiba-tiba menunjukkan “ketertarikan” dengan model alternatif yang dimohonkan di dalam petitum Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Padahal, meski model alternatif yang dimohonkan oleh Pemohon dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 secara substantial telah dinyatakan sebagai kebijakan hukum terbuka dalam Putusan Mahkamah Nomor 29-51- 55/PUU-XXI/2023.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pimpinan DPR Sangkal...
Pimpinan DPR Sangkal Beri Arahan Tunda Pembahasan RUU Pemilu
Kasus Mafia Hukum dalam...
Kasus Mafia Hukum dalam Pemberantasan Korupsi
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Rekomendasi
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
Tak Oper ke Haaland...
Tak Oper ke Haaland yang Berdiri Bebas, Sorloth Dituding Jadi Penyebab Norwegia Kalah
Volkswagen Group Akan...
Volkswagen Group Akan Hentikan Produksinya Setengah pada 2030
Berita Terkini
Kejagung Pelajari Alat...
Kejagung Pelajari Alat Bukti Kasus Febrie Adriansyah dari Polri
MAKI Sebut Pelimpahan...
MAKI Sebut Pelimpahan Penanganan Perkara Febrie Ardiansyah Tabrak KUHAP Baru
Lantik Pengurus Golkar...
Lantik Pengurus Golkar Aceh, Bahlil Instruksikan Konsolidasi dan Tambah Kursi Legislatif
Belum Ditahan, di Mana...
Belum Ditahan, di Mana Febrie Adriansyah usai Jadi Tersangka Korupsi?
ASN Diizinkan Antar...
ASN Diizinkan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menteri PANRB: Tak Boleh Mengurangi Kualitas Pelayanan Publik
30 Pati TNI AU Naik...
30 Pati TNI AU Naik Pangkat, Danlanud Sultan Hasanuddin Pecah Bintang
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved