Ketidakpastian dan Ketidakadilan Hukum Dalam Putusan MK Nomor 90
Sabtu, 13 April 2024 - 07:24 WIB
loading...
A
A
A
Merujuk pada keterangan Saldi Isra tersebut tampak kekecewaannya atas sikap dan perilaku kolega sesama hakim MK dan dalam bagian lain pertimbangannya dikemukakan antara lain, Mahkamah sering kali memberikan pertimbangan opened legal policy terhadap permasalahan yang tidak diatur secara eksplisit di dalam konstitusi,sehingga sepenuhnya diserahkan kepada pembentuk undang-undang untuk menentukannya dan bukan diputuskan sendiri oleh Mahkamah.
Bertolak dari pertimbangan tersebut, Saldi Isra mengemukakan, Mahkamah sudah seharusnya berpegang teguh pada pendekatan ini dan tidak seakan-akan memilih-milih mana yang dapat dijadikan opened legal policy dan memutuskannya tanpa argumentasi dan legal reasoning yang jelas serta berubah-ubah. Jika hal demikian terjadi, maka penentuan opened legal policy oleh Mahkamah seperti menjadi cherry-picking jurisprudence sebagaimana terlihat dari ketidakkonsistenan pendapat sebagian hakim yang berubah seketika dalam menjawab pokok permasalahan dalam beberapa permohonan yang serupa seperti diuraikan di atas.
Dalam permohonan aquo Mahkamah juga sudah seharusnya menerapkan judicial restraint dengan menahan diri untuk tidak masuk dalam kewenangan pembentuk undang-undang dalam menentukan persyaraan batas usia minimum bagi calon presiden dan wakil presiden. Bertolak dari uraian dan penjelasan Hakim MK Saldi Isra dan pendapat berbeda dari ketiga hakim MK lain dalam Putusan MKRI Nomor 90/PUU-XXI/2023 mencuat aspek hukum yang disampaikan sebagaimana diuraikan ini.
Dapat disimpulkan bahwa telah terjadi ketidakpastian hukum dan pada gilirannya terjadi ketidakadilan hukum dalam Perkara Nomor 90. Putusan MK dalam Perkara Nomor 90 meruntuhkan muruah dan martabat MKRI, salah satu pelaku kekuasaan kehakiman dalam sistem hukum Indonesia. Sekalipun terdapat keganjilan dan inkonsistensi dalam RPH, putusan MK bersifat terakhir dan mengikat (final and binding).
Namun, dengan terdapat keganjilan-keganjilan dan inkonsistensi pendapat hakim MK dalam RPH perkara Nomor 29, 51, 55/PUU-XXI/2023 merupakan petunjuk bahwa masih diperlukan investigasi yang bersifat independen dibentuk oleh masyarakat sipil untuk mengungkap kotak pandora yang tertutup rapat sehingga dapat diungkapkan tuntas kebenaran materiil dalam RPH Perkara Nomor 90. Hanya dengan cara tersebut diharapkan MK di masa yang akan datang dapat merebut kembali kepercayaan 270 juta rakyat Indonesia dan kembali ke khitahnya sebagai lembaga peradilan konstitusi yang bermartabat dan tepercaya di hadapan 270 juta rakyat Indonesia.
Bertolak dari pertimbangan tersebut, Saldi Isra mengemukakan, Mahkamah sudah seharusnya berpegang teguh pada pendekatan ini dan tidak seakan-akan memilih-milih mana yang dapat dijadikan opened legal policy dan memutuskannya tanpa argumentasi dan legal reasoning yang jelas serta berubah-ubah. Jika hal demikian terjadi, maka penentuan opened legal policy oleh Mahkamah seperti menjadi cherry-picking jurisprudence sebagaimana terlihat dari ketidakkonsistenan pendapat sebagian hakim yang berubah seketika dalam menjawab pokok permasalahan dalam beberapa permohonan yang serupa seperti diuraikan di atas.
Dalam permohonan aquo Mahkamah juga sudah seharusnya menerapkan judicial restraint dengan menahan diri untuk tidak masuk dalam kewenangan pembentuk undang-undang dalam menentukan persyaraan batas usia minimum bagi calon presiden dan wakil presiden. Bertolak dari uraian dan penjelasan Hakim MK Saldi Isra dan pendapat berbeda dari ketiga hakim MK lain dalam Putusan MKRI Nomor 90/PUU-XXI/2023 mencuat aspek hukum yang disampaikan sebagaimana diuraikan ini.
Dapat disimpulkan bahwa telah terjadi ketidakpastian hukum dan pada gilirannya terjadi ketidakadilan hukum dalam Perkara Nomor 90. Putusan MK dalam Perkara Nomor 90 meruntuhkan muruah dan martabat MKRI, salah satu pelaku kekuasaan kehakiman dalam sistem hukum Indonesia. Sekalipun terdapat keganjilan dan inkonsistensi dalam RPH, putusan MK bersifat terakhir dan mengikat (final and binding).
Namun, dengan terdapat keganjilan-keganjilan dan inkonsistensi pendapat hakim MK dalam RPH perkara Nomor 29, 51, 55/PUU-XXI/2023 merupakan petunjuk bahwa masih diperlukan investigasi yang bersifat independen dibentuk oleh masyarakat sipil untuk mengungkap kotak pandora yang tertutup rapat sehingga dapat diungkapkan tuntas kebenaran materiil dalam RPH Perkara Nomor 90. Hanya dengan cara tersebut diharapkan MK di masa yang akan datang dapat merebut kembali kepercayaan 270 juta rakyat Indonesia dan kembali ke khitahnya sebagai lembaga peradilan konstitusi yang bermartabat dan tepercaya di hadapan 270 juta rakyat Indonesia.
(zik)
Lihat Juga :