Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perkuat Vonis Eks Politikus PDIP

Senin, 17 Agustus 2020 - 12:15 WIB
loading...
Pengadilan Tinggi DKI...
Mantan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) I Nyoman Dhamantra. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis hakim banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis pidana penjara selama tujuh tahun disertai pencabutan hak politik selama empat tahun terhadap mantan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) I Nyoman Dhamantra.

Hal itu tertuang dalam putusan banding nomor 25/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI atas nama I Nyoman Dhamantra. Perkara banding atas nama Dhamantra ditangani dan diadili oleh majelis hakim banding yang dipimpin Achmad Yusak dengan anggota Nur Hakim, Sri Andini, Rusydi, dan Hening Tyastanto.

Memori banding diajukan oleh I Nyoman Dhamantra melalui tim penasihat hukumnya ke PT DKI pada 11 Mei 2020 menyikapi putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) nomor 119/Pid.Sus/TPK/2019/PN Jkt.Pst tertanggal 6 Mei 2020.

Di dalam memori banding, secara umum terdapat empat alasan Dhamantra. Dhamantra meminta di antaranya agar majelis hakim banding memutuskan di antaranya Dhamantra tidak terbukti melakukan korupsi dalam delik penerimaan suap, membebaskannya dari segala tuntutan hukum, dan membebaskannya dari rutan.

Atas banding tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyampaikan kontra memori banding tertanggal 20 Juli 2020.

Di dalam kontra memori banding, JPU meminta majelis hakim banding memutuskan dua hal. Satu, menolak permohonan banding dan memori banding yang diajukan oleh penasihat hukum Dhamantra. Dua, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus.

Majelis hakim banding menyatakan, Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta telah mempelajari berkas perkara, putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, serta memori banding, hingga kontra memori banding maka Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama yang menyatakan bahwa terdakwa I Nyoman Dhamantra telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tipikor secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan alternatif pertama yang didakwakan Penuntut Umum. Karenanya majelis hakim banding memutuskan lima hal.

"Mengadili, satu, menerima permintaan banding yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut. Dua, menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 119/Pid.Sus-TPK/ 2019/PN.Jkt.Pst tanggal 6 Mei 2020," kata Ketua Majelis Hakim Banding Achmad Yusak saat pengucapan putusan, sebagaimana dikutip KORAN SINDO dan MNC News Portal dari salinan putusan, di Jakarta, Senin (17/8/2020).

( )

Tiga, menetapkan agar Dhamantra tetap ditahan. Empat menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan. Lima, membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp7.500.

Putusan ini diambil dalam permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta oleh Achmad Yusak sebagai ketua majelis serta Nur Hakim, Sri Andini, Rusydi, dan Hening Tyastanto sebagai anggota majelis pada Selasa, 11 Agustus 2020. Putusan diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh ketua majelis dengan dihadiri empat anggota majelis serta Engkus Agustina sebagai panitera pengganti pada Kamis, 13 Agustus 2020. Pengucapan putusan tanpa dihadiri JPU dan terdakwa/tim penasihat hukum.

( ).

Majelis hakim banding menyatakan, ada dua petimbangan utama putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus dipertahankan dan dikuatkan. Pertama, purusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus bahwa I Nyoman Dhamantra telah terbukti melakukan tipikor sebagaimana dakwaan alternatif pertama serta menjatuhkan pidana kepada Dhamantra selama 7 tahun penjara dan pidana denda Rp500 juta subsider pidana kurungan selama 3 (bulan adalah sudah tepat dan telah sesuai dengan kesalahan terdakwa dan keadilan masyarakat.

Menurut majelis hakim banding, putusan pengadilan tingkat pertama telah didasarkan pada fakta persidangan. Karenanya, pertimbangan majelis hakim tingkat pertama tersebut diambil-alih dan dijadikan sebagai pertimbangan sendiri oleh Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta dalam memutus perkara a quo dalam tingkat banding.

Kedua, setelah Pengadilan Tinggi membaca dan mempelajari memori banding a quo, maka Pengadilan Tinggi berpendapat bahwasanya segala hal yang dikemukakan sebagaimana terurai dalam memori banding tersebut tidak ada ha-hal baru yang perlu dipertimbangkan lagi. Pasalnya, semuanya telah dipertimbangkan oleh pengadilan tingkat pertama. Untuk itu, memori banding dari penasihat hukum terdakwa tidak perlu dipertimbangkan lagi dan harus dikesampingkan.

"Menimbang, bahwa berdasarkan segala pertimbangan hukum di atas, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berpendapat bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 119/Pid.Sus/TPK/2019/PN Jkt.Pst, tanggal 6 Mei 2020 dapat dipertahankan dan dikuatkan," bunyi pertimbangan putusan banding.

Selain itu, PT DKI Jakarta juga lebih dulu mengadili banding yang diajukan orang dekat Dhamantra sekaligus Presiden Direktur PT Asiatech Integrasi Mirawati Basri dan Elviyanto (kakak kandung Mirawati).

Pada 4 Agustus 2020, majelis hakim banding yang dipimpin James Butar Butar memutuskan, menguatkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus nomor: 120/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst. tertanggal 6 Mei 2020. Putusan banding atas nama Mirawati dan Elviyanto termuat dalam salinan putusan banding nomor: 23/PID.SUS/TPK/2020/PT.DKI.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin Saifudin Zuhri memvonis I Nyoman Dhamantra dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan pidana kurungan serta pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun setelah Dhamantra selesai menjalani masa pidana pokok. Sedangkan Mirawati Basri dan Elviyanto divonis masing-masing dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan masing-masing selama tiga bulan.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai, I Nyoman Dhamantra selaku anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PDIP periode 2014-2019 serta Mirawati Basri dan Elviyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam delik penerimaan suap secara bersama-sama dan berlanjut.

Dhamantra bersama Mirawati dan Elviyanto terbukti telah menerima suap Rp2 miliar dari tiga orang pemberi suap. Ketiganya yakni Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung (divonis pidana penjara dua tahun enam bulan), Direktur PT Sampico Adhi Abattoir (SAA) Dody Wahyudi (divonis 2 tahun penjara), dan Zulfikar (wiraswasta) yang divonis satu tahun enam bulan.

Uang suap diterima Dhamantra dengan lebih dulu ditampung menggunakan rekening atas nama Daniar Ramadhan Putri selaku kasir money changer PT Indonesia Central Valutamas (Indocev), perusahaan milik Dhamantra. Majelis memastikan, uang Rp2 miliar merupakan bagian dari total Rp3,5 miliar sebelumnya yang disodorkan Afung, Dody, dan Zulfikar. Untuk uang sisa sejumlah Rp1,5 miliar, masih ada dalam rekening bersama yang dibuat Dody dan Achmad Syafiq (orang kepercayaan Mirawati dan Elviyanto).

Majelis menggariskan, uang suap tersebut terbukti untuk tiga kepentingan pengurusan. Pertama, perolehan kuota impor bawang putih 20.000 ton untuk Afung dan perusahaan milik Afung yakni PT CSA. Kedua, untuk penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Ketiga, upaya memperoleh Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian (Kementan). Majelis memastikan, kuota impor bawang putih 20.000 ton yang dipakai tersebut merupakan "jatah partai" dari Dhamantra.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1426 seconds (0.1#10.140)