Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Pelanggaran TSM Bukan Kewenangan MK Persepsi Salah Kaprah

Kamis, 04 April 2024 - 19:44 WIB
loading...
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut...
Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menegaskan kembali bahwa pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pemilu merupakan kewenangan MK. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud menegaskan kembali bahwa pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pemilu merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut seperti yang diatur dalam Pasal 22E dan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

"Kami tetap melihat persoalan TSM itu merupakan bagian dari kewenangan MK, kalau kita membaca Pasal 22E Undang-Undang Dasar 45 dan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar 45. Kita mesti kembali ke sana sebagai hukum dasar kita," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/4/2024).



Todung menyoroti adanya persepsi salah kaprah terkait pelanggaran TSM dalam pemilu. Menurutnya, terdapat kesalahpahaman bahwa persoalan TSM hanya menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sementara MK dianggap tidak memiliki kewenangan untuk mengusutnya.

"Ada persepsi yang sempit, yang salah kaprah, bahwa persoalan TSM itu tidak ditangani oleh MK, dia ditangani oleh Bawaslu. Ini juga salah kaprah," tegas Todung.

Penegasan Todung tersebut menanggapi pernyataan Pakar Hukum Tata Negara Abdul Chair Ramadhan yang merupakan bagian dari Tim Hukum Prabowo-Gibran. Abdul Chair Ramadhan berpendapat bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk mengusut dugaan pelanggaran TSM pada Pilpres 2024, serta tidak berhak untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat menilai bahwa tidak ada ahli-ahli yang diajukan oleh pihak Termohon yang dapat mematahkan keterangan dari ahli dan saksi fakta yang telah dihadirkan oleh pihaknya sebelumnya dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.


"Sejauh ini saksi-saksi dan ahli yang mereka ajukan tidak dapat mematahkan keterangan dari ahli serta saksi faktual yang kami ajukan, itu satu," tutup Henry.

(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1249 seconds (0.1#10.140)