Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Pelanggaran TSM Bukan Kewenangan MK Persepsi Salah Kaprah

Kamis, 04 April 2024 - 19:44 WIB
loading...
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut...
Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menegaskan kembali bahwa pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pemilu merupakan kewenangan MK. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud menegaskan kembali bahwa pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pemilu merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut seperti yang diatur dalam Pasal 22E dan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

"Kami tetap melihat persoalan TSM itu merupakan bagian dari kewenangan MK, kalau kita membaca Pasal 22E Undang-Undang Dasar 45 dan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar 45. Kita mesti kembali ke sana sebagai hukum dasar kita," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Baca juga: Ahli Hukum Tata Negara Nyatakan MK Bisa Tangani Kecurangan TSM di Luar UU Pemilu

Todung menyoroti adanya persepsi salah kaprah terkait pelanggaran TSM dalam pemilu. Menurutnya, terdapat kesalahpahaman bahwa persoalan TSM hanya menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sementara MK dianggap tidak memiliki kewenangan untuk mengusutnya.

"Ada persepsi yang sempit, yang salah kaprah, bahwa persoalan TSM itu tidak ditangani oleh MK, dia ditangani oleh Bawaslu. Ini juga salah kaprah," tegas Todung.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Kemenkop dan Rumah Energi...
Kemenkop dan Rumah Energi Dorong Koperasi Jadi Motor Transisi Energi
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Berita Terkini
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
Infografis
MK Tolak Seluruh Gugatan...
MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved