Jadi Saksi di Sidang MK, Pj Wali Kota Bekasi Tegaskan Tak Dapat Perintah Menangkan Paslon Tertentu
Kamis, 04 April 2024 - 17:31 WIB
loading...
Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad memberikan kesaksian pada sidang PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Foto: iNews Media/Jonathan Simanjuntak
A
A
A
JAKARTA - Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad tegas menyatakan tidak mendapatkan perintah memenangkan pasangan calon tertentu pada Pilpres 2024. Hal itu dalam konteks penunjukan dirinya menduduki jabatan kepala daerah sementara.
“Kami selaku Pj Wali Kota Bekasi tekankan di sini tidak pernah menerima arahan perintah dari pimpinan untuk memihak atau memenangkan salah satu pasangan calon tertentu,” kata Gani dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/4/2024).
Baca juga: Hakim MK Dapat Rompi Anti Peluru kecuali Anwar Usman Paman Gibran
Pengangkatannya sebagai penjabat kepala daerah di Kota Bekasi tidak mempunyai kepentingan politis. Bahkan, dia secara gamblang menyatakan tidak mempunyai basis politis tertentu.
“Pendekatan kami berdasarkan pendekatan normatif dalam menjalankan tugas pemerintah dan pembangunan di Kota Bekasi,” ucapnya.
“Kami selaku Pj Wali Kota Bekasi tekankan di sini tidak pernah menerima arahan perintah dari pimpinan untuk memihak atau memenangkan salah satu pasangan calon tertentu,” kata Gani dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/4/2024).
Baca juga: Hakim MK Dapat Rompi Anti Peluru kecuali Anwar Usman Paman Gibran
Pengangkatannya sebagai penjabat kepala daerah di Kota Bekasi tidak mempunyai kepentingan politis. Bahkan, dia secara gamblang menyatakan tidak mempunyai basis politis tertentu.
“Pendekatan kami berdasarkan pendekatan normatif dalam menjalankan tugas pemerintah dan pembangunan di Kota Bekasi,” ucapnya.
Lihat Juga :