Fraksi PAN Dukung Pembubaran Lembaga Negara Jilid II
Minggu, 16 Agustus 2020 - 21:39 WIB
loading...
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mengapresiasi rencana pemerintah kembali membubarkan sejumlah lembaga. FOTO/DOK.DPR RI
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) berencana melakukan pembubaran jilid II terhadap beberapa lembaga atau komisi. Langkah ini diambil meneruskan kebijakan Presiden yang telah membubarkan 18 lembaga pada 20 Juli 2020 lalu melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2020.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mengapresiasi rencana tersebut. Dia mendengar bahwa rencana pembubaran itu sedang difinalisasi oleh Kementerian PAN-RB bersama kementerian dan lembaga (K/L) terkait. Lembaga yang akan dibubarkan sebanyak 12-13 itu dinilai kurang efektif begitu juga kinerja yang kurang optimal rencananya diumumkan pada akhir Agustus 2020.
"Ini sebagai bukti Kementerian PAN-RB dapat bergerak cepat menjawab keinginan presiden dalam upaya mempercepat terwujudnya reformasi birokrasi dalam tata kelola pemerintahan," kata Guspardi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (16/8/2020).(Baca juga: 13 Lembaga Akan Dibubarkan, PPP Harap Tak Terkait Pelayanan Publik )
Menurut Guspardi, kebijakan ppresiden ini harus didukung sepanjang tujuannya membuat penyederhanaan birokrasi, tercapainya efisiensi dan efektifitas dalam pemerintahan, dan juga guna menciptakan birokrasi yang handal serta pelayanan publik yang lebih baik.
Legislator Dapil Sumatera Barat (Sumbar) II ini menilai, pembubaran dan penyederhanaan sejumlah lembaga negara yang didirikan berdasarkan keputusan presiden (Keppres) maupun UU ini penting dilakukan sebagai upaya penyederhanaan birokrasi dan menghilangkan terjadinya tumpang tindih terhadap tugas, fungsi dan wewenang K/L pemerintah nonkementerian. Sehingga, upaya ini harus didukung.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mengapresiasi rencana tersebut. Dia mendengar bahwa rencana pembubaran itu sedang difinalisasi oleh Kementerian PAN-RB bersama kementerian dan lembaga (K/L) terkait. Lembaga yang akan dibubarkan sebanyak 12-13 itu dinilai kurang efektif begitu juga kinerja yang kurang optimal rencananya diumumkan pada akhir Agustus 2020.
"Ini sebagai bukti Kementerian PAN-RB dapat bergerak cepat menjawab keinginan presiden dalam upaya mempercepat terwujudnya reformasi birokrasi dalam tata kelola pemerintahan," kata Guspardi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (16/8/2020).(Baca juga: 13 Lembaga Akan Dibubarkan, PPP Harap Tak Terkait Pelayanan Publik )
Menurut Guspardi, kebijakan ppresiden ini harus didukung sepanjang tujuannya membuat penyederhanaan birokrasi, tercapainya efisiensi dan efektifitas dalam pemerintahan, dan juga guna menciptakan birokrasi yang handal serta pelayanan publik yang lebih baik.
Legislator Dapil Sumatera Barat (Sumbar) II ini menilai, pembubaran dan penyederhanaan sejumlah lembaga negara yang didirikan berdasarkan keputusan presiden (Keppres) maupun UU ini penting dilakukan sebagai upaya penyederhanaan birokrasi dan menghilangkan terjadinya tumpang tindih terhadap tugas, fungsi dan wewenang K/L pemerintah nonkementerian. Sehingga, upaya ini harus didukung.
Lihat Juga :