Fraksi PAN Dukung Pembubaran Lembaga Negara Jilid II
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) berencana melakukan pembubaran jilid II terhadap beberapa lembaga atau komisi. Langkah ini diambil meneruskan kebijakan Presiden yang telah membubarkan 18 lembaga pada 20 Juli 2020 lalu melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2020.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mengapresiasi rencana tersebut. Dia mendengar bahwa rencana pembubaran itu sedang difinalisasi oleh Kementerian PAN-RB bersama kementerian dan lembaga (K/L) terkait. Lembaga yang akan dibubarkan sebanyak 12-13 itu dinilai kurang efektif begitu juga kinerja yang kurang optimal rencananya diumumkan pada akhir Agustus 2020.
"Ini sebagai bukti Kementerian PAN-RB dapat bergerak cepat menjawab keinginan presiden dalam upaya mempercepat terwujudnya reformasi birokrasi dalam tata kelola pemerintahan," kata Guspardi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (16/8/2020).( )
Menurut Guspardi, kebijakan ppresiden ini harus didukung sepanjang tujuannya membuat penyederhanaan birokrasi, tercapainya efisiensi dan efektifitas dalam pemerintahan, dan juga guna menciptakan birokrasi yang handal serta pelayanan publik yang lebih baik.
Legislator Dapil Sumatera Barat (Sumbar) II ini menilai, pembubaran dan penyederhanaan sejumlah lembaga negara yang didirikan berdasarkan keputusan presiden (Keppres) maupun UU ini penting dilakukan sebagai upaya penyederhanaan birokrasi dan menghilangkan terjadinya tumpang tindih terhadap tugas, fungsi dan wewenang K/L pemerintah nonkementerian. Sehingga, upaya ini harus didukung.
"Kemampuan birokrasi untuk bergerak secara dinamis dapat dilakukan jika memiliki struktur yang proporsional sesuai kebutuhan guna mengantisipasi dan menjawab makin kompleknya berbagai tantangan dan permasalahan birokrasi ke depan. Karena kita berharap birokrasi itu harus bisa menghasilkan keputusan dengan cepat dan tepat dengan azas efektif dan efisien," ujarnya.( )
Kemudian, lanjut Guspardi, pemerintah juga diharapkan segera melakukan penataan sumberdaya manusia dengan cepat dan tepat, khususnya terhadap nasib para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di bawah lembaga negara yang dibubarkan presiden tersebut. "Mereka harus bisa diakomodir dan tempatkan atau dialihkan ke instansi pemerintah lainnya," kata Guspardi.
Terkait dengan pembubaran lembaga yang dibentuk melalui UU, di mana proses pembubarannya harus dibahas bersama DPR, dia menegaskan bahwa Komisi II DPR sebagai mitra dari Kementerian PAN-RB tentu akan siap membahas dan melakukan kajian lebih lanjut bersama pemerintah demi mempercepat tercapainya tujuan reformasi birokrasi.
"Hal ini diharapkan agar mampu menjadikan kinerja birokrasi lebih lincah, efektif dan efisien dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya," kata anggota Baleg DPR RI itu.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mengapresiasi rencana tersebut. Dia mendengar bahwa rencana pembubaran itu sedang difinalisasi oleh Kementerian PAN-RB bersama kementerian dan lembaga (K/L) terkait. Lembaga yang akan dibubarkan sebanyak 12-13 itu dinilai kurang efektif begitu juga kinerja yang kurang optimal rencananya diumumkan pada akhir Agustus 2020.
"Ini sebagai bukti Kementerian PAN-RB dapat bergerak cepat menjawab keinginan presiden dalam upaya mempercepat terwujudnya reformasi birokrasi dalam tata kelola pemerintahan," kata Guspardi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (16/8/2020).( )
Menurut Guspardi, kebijakan ppresiden ini harus didukung sepanjang tujuannya membuat penyederhanaan birokrasi, tercapainya efisiensi dan efektifitas dalam pemerintahan, dan juga guna menciptakan birokrasi yang handal serta pelayanan publik yang lebih baik.
Legislator Dapil Sumatera Barat (Sumbar) II ini menilai, pembubaran dan penyederhanaan sejumlah lembaga negara yang didirikan berdasarkan keputusan presiden (Keppres) maupun UU ini penting dilakukan sebagai upaya penyederhanaan birokrasi dan menghilangkan terjadinya tumpang tindih terhadap tugas, fungsi dan wewenang K/L pemerintah nonkementerian. Sehingga, upaya ini harus didukung.
"Kemampuan birokrasi untuk bergerak secara dinamis dapat dilakukan jika memiliki struktur yang proporsional sesuai kebutuhan guna mengantisipasi dan menjawab makin kompleknya berbagai tantangan dan permasalahan birokrasi ke depan. Karena kita berharap birokrasi itu harus bisa menghasilkan keputusan dengan cepat dan tepat dengan azas efektif dan efisien," ujarnya.( )
Kemudian, lanjut Guspardi, pemerintah juga diharapkan segera melakukan penataan sumberdaya manusia dengan cepat dan tepat, khususnya terhadap nasib para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di bawah lembaga negara yang dibubarkan presiden tersebut. "Mereka harus bisa diakomodir dan tempatkan atau dialihkan ke instansi pemerintah lainnya," kata Guspardi.
Terkait dengan pembubaran lembaga yang dibentuk melalui UU, di mana proses pembubarannya harus dibahas bersama DPR, dia menegaskan bahwa Komisi II DPR sebagai mitra dari Kementerian PAN-RB tentu akan siap membahas dan melakukan kajian lebih lanjut bersama pemerintah demi mempercepat tercapainya tujuan reformasi birokrasi.
"Hal ini diharapkan agar mampu menjadikan kinerja birokrasi lebih lincah, efektif dan efisien dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya," kata anggota Baleg DPR RI itu.
(abd)