PAN Akui Putusan MK Bikin Dukungan Paslon di Daerah Berubah

Rabu, 28 Agustus 2024 - 17:10 WIB
loading...
PAN Akui Putusan MK...
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN demisioner, Eddy Soeparno. Foto/SINDOnews/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) mengakui, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa merubah dukungan partai politik (parpol) untuk mendukung figur di kabupaten atau kota. Hal ini dikatakan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN demisioner, Eddy Soeparno.

"Adanya putusan MK pasti banyak perubahan, yang tadinya enggak bisa maju kader, tiba-tiba bisa maju. Yang tadinya kita sudah berkoalisi, tiba-tiba karena sudah ada putusan MK partai nonsit di parlemen bisa usung dengan suara yang cukup," terang Eddy saat ditemui di KPUD Jakarta, Rabu (28/8/2024).

Namun demikian, Eddy berkata, perubahan dukungan tak terlalu signifikan terjadi dalam pengusungan calon di tingkat Gubernur. "Alhamdulillah kalau provinsi tidak ada, kalau kabupaten/kota pasti ada," tuturnya.



Atas dasar itu, Eddy menilai, akan terjadi dinamika politik diujung pendaftaran calon kepala daerah. Bahkan, kata Eddy, ada perubahan dukungan dari PAN.

"Jadi saya kira dinamikanya ada dan diujung ya, bahkan kemarin malam juha sampai setengah dua pagi kita masih terima beberapa perubahan," ucap Eddy.

Meski begitu Eddy berkata, perubahan itu masih sah-sah saja. Apalagi, katanya, perubahan itu membuat partai bisa mengajukan kader internal untuk maju di Pilkada 2024.

"Tetapi menurut saya ya itu sah-sah saja, baik saja, karena lebih banyak lagi partisipasi dari kader-kader atau calon-calon yang bisa diajukan di pilkada," tandasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1126 seconds (0.1#10.140)