PAN Akui Putusan MK Bikin Dukungan Paslon di Daerah Berubah
Rabu, 28 Agustus 2024 - 17:10 WIB
loading...
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN demisioner, Eddy Soeparno. Foto/SINDOnews/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) mengakui, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa merubah dukungan partai politik (parpol) untuk mendukung figur di kabupaten atau kota. Hal ini dikatakan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN demisioner, Eddy Soeparno.
"Adanya putusan MK pasti banyak perubahan, yang tadinya enggak bisa maju kader, tiba-tiba bisa maju. Yang tadinya kita sudah berkoalisi, tiba-tiba karena sudah ada putusan MK partai nonsit di parlemen bisa usung dengan suara yang cukup," terang Eddy saat ditemui di KPUD Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Namun demikian, Eddy berkata, perubahan dukungan tak terlalu signifikan terjadi dalam pengusungan calon di tingkat Gubernur. "Alhamdulillah kalau provinsi tidak ada, kalau kabupaten/kota pasti ada," tuturnya.
Baca juga: KPU Terbitkan PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK
Atas dasar itu, Eddy menilai, akan terjadi dinamika politik diujung pendaftaran calon kepala daerah. Bahkan, kata Eddy, ada perubahan dukungan dari PAN.
"Adanya putusan MK pasti banyak perubahan, yang tadinya enggak bisa maju kader, tiba-tiba bisa maju. Yang tadinya kita sudah berkoalisi, tiba-tiba karena sudah ada putusan MK partai nonsit di parlemen bisa usung dengan suara yang cukup," terang Eddy saat ditemui di KPUD Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Namun demikian, Eddy berkata, perubahan dukungan tak terlalu signifikan terjadi dalam pengusungan calon di tingkat Gubernur. "Alhamdulillah kalau provinsi tidak ada, kalau kabupaten/kota pasti ada," tuturnya.
Baca juga: KPU Terbitkan PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK
Atas dasar itu, Eddy menilai, akan terjadi dinamika politik diujung pendaftaran calon kepala daerah. Bahkan, kata Eddy, ada perubahan dukungan dari PAN.
Lihat Juga :