Prospek Industri Hijau Menyongsong Indonesia Emas 2045
loading...
A
A
A
Logika efisiensi dan kelestarian lingkungan yang ditandai dengan kewajiban sertifikasi standar nasional (Lihat: Permen LHK) sehubungan dengan industri hijau yang semakin mengakar dalam benak masyarakat modern menunjukan bahwa kesadaran akan industri hijau beranjak melampaui perspektif klasik terkait produktivitas, efisiensi dan efektivitas. Artinya, dalam mewujudkan green industry Indonesia telah menerapkan regulasi untuk standarisasi.
Terminologi green industry merupakan istilah yang terbilang baru. Istilah ini mulai dibicarakan pada agenda “International Conference on Green Industry in Asia”, Manila, Filipina, pada 2009, atas dasar kerjasama antara United Nation Industrial Development Organization (UNIDO), United Nation Environment Programme (UNEP), United Nation Economic and Social Commission for Asia and the Pacific (UNESCAP), dan dihadiri oleh 22 negara termasuk Indonesia (Handoko, 2020).
Dari pertemuan inilah kemudian dihasilkan sebuah dokumen bertajuk “Manila Declaration on Green Industry in Asia”, yang secara substansi dokumen ini merupakan bentuk komitmen kolektif negara-negara Asia dalam upaya menangani problem lingkungan hidup melalui efisiensi penggunaan sumber daya dan pengurangan emisi gas karbon, utamanya sektor industri. Menurut Handoko (2020) efisiensi sumber daya dapat dilakukan dengan menerapkan prinsip 3R (Reduce, Reuse dan Recycle) sebagai inti dari cleaner production.
Prinsip tersebut merupakan pendekatan multidisipliner dari green industry, di mana upaya mewujudkan efisiensi industri serta mengurangi emisi karbon, hendak dilakukan dengan cara memadukan dua pendekatan, yakni konsep ekonomi sirkular dan cleaner production. Semakin hemat atau sedikit memanfaatkan sumber daya, maka proses yang dijalankan industri dapat dikatakan efisien. Hal ini berpijak pada prinsip penggunaan sumber daya secara minimum ditujukan untuk mencapai hasil yang optimum.
Cara pandang di atas memungkinkan upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan melalui pengurangan emisi karbon lebih dimungkinkan terwujud. Secara definitif, green industry diartikan sebagai konsep industri yang mengutamakan upaya pengoptimalan sumber daya alam dalam proses produksinya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan proses pembangunan industri dengan kelestarian lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat (Permen No 51/M-IND/PER/6/2016).
Jadi green industry hendak berorientasi pada proses produksi yang ramah bagi lingkungan. Pendekatan berbasis lingkungan sejatinya menjadi cara pandang baru yang diharapkan dapat memberikan manfaat yang positif bagi masyarakat global (Wijayaningtyas, 2019). Hal ini bermakna jika kegiatan bisnis dan ekonomi masa depan mestilah memiliki karakter ekologi yang kokoh.
Kendati secara implisit pengertian tersebut memiliki tendensi “reduksionis” dikarenakan green industry hanya difokuskan pada proses produksi yang ramah bagi lingkungan, tapi secara substansial green industry tidak hanya terkait dengan aspek produksi. Lebih dari itu, green industry memiliki cakupan yang luas baik dari sisi perencanaan, desain produk, transportasi, penggunaan produk hingga pembuangan limbah. Prinsipnya adalah aktivitas industri harus sejalan dengan lingkungan.
Cakupan yang luas dan mendalam dari green industry tentu berkaitan erat dengan semangat keberlanjutan yang inheren dari konsep ini. Keberlanjutan dalam konteks ini tidak hanya menyangkut kelestarian lingkungan semata, melainkan lebih dari itu bagaimana pembangunan membawa visi masa depan bagi generasi mendatang. Apalagi di tengah tantangan zaman yang dikenal dengan terminologi VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, dan Ambiguity) mengharuskan sektor industri untuk remodelisasi kegiatan bisnisnya agar dapat beradaptasi.
Realita baru yang terpampang nyata inilah yang turut menstimulasi para pelaku bisnis dan ekonomi untuk mengalihkan perhatian mereka dari pemanfaatan energi fosil ke energi baru terbarukan sebagai alternatifnya. Tujuan utama dari hal ini adalah optimalisasi dalam rangka membangun industri yang sustainable.
Peluang dan Tantangan
Green industry merupakan suatu terobosan strategis di tengah ancaman krisis iklim dan kerusakan ekologis akibat dari masifnya agenda pembangunan dan industrialisasi. Sebagai sebuah terobosan, green industry dapat ditempatkan solusi dalam mewujudkan titik ekuilibrium bagi kesejahteraan masyarakat lintas generasi. Karenanya, green industry bukan lahir dari kepentingan yang bersifat jangka pendek, melainkan membentang luas ke depan menyediakan sokongan bagi kehidupan generasi mendatang.
Terminologi green industry merupakan istilah yang terbilang baru. Istilah ini mulai dibicarakan pada agenda “International Conference on Green Industry in Asia”, Manila, Filipina, pada 2009, atas dasar kerjasama antara United Nation Industrial Development Organization (UNIDO), United Nation Environment Programme (UNEP), United Nation Economic and Social Commission for Asia and the Pacific (UNESCAP), dan dihadiri oleh 22 negara termasuk Indonesia (Handoko, 2020).
Dari pertemuan inilah kemudian dihasilkan sebuah dokumen bertajuk “Manila Declaration on Green Industry in Asia”, yang secara substansi dokumen ini merupakan bentuk komitmen kolektif negara-negara Asia dalam upaya menangani problem lingkungan hidup melalui efisiensi penggunaan sumber daya dan pengurangan emisi gas karbon, utamanya sektor industri. Menurut Handoko (2020) efisiensi sumber daya dapat dilakukan dengan menerapkan prinsip 3R (Reduce, Reuse dan Recycle) sebagai inti dari cleaner production.
Prinsip tersebut merupakan pendekatan multidisipliner dari green industry, di mana upaya mewujudkan efisiensi industri serta mengurangi emisi karbon, hendak dilakukan dengan cara memadukan dua pendekatan, yakni konsep ekonomi sirkular dan cleaner production. Semakin hemat atau sedikit memanfaatkan sumber daya, maka proses yang dijalankan industri dapat dikatakan efisien. Hal ini berpijak pada prinsip penggunaan sumber daya secara minimum ditujukan untuk mencapai hasil yang optimum.
Cara pandang di atas memungkinkan upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan melalui pengurangan emisi karbon lebih dimungkinkan terwujud. Secara definitif, green industry diartikan sebagai konsep industri yang mengutamakan upaya pengoptimalan sumber daya alam dalam proses produksinya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan proses pembangunan industri dengan kelestarian lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat (Permen No 51/M-IND/PER/6/2016).
Jadi green industry hendak berorientasi pada proses produksi yang ramah bagi lingkungan. Pendekatan berbasis lingkungan sejatinya menjadi cara pandang baru yang diharapkan dapat memberikan manfaat yang positif bagi masyarakat global (Wijayaningtyas, 2019). Hal ini bermakna jika kegiatan bisnis dan ekonomi masa depan mestilah memiliki karakter ekologi yang kokoh.
Kendati secara implisit pengertian tersebut memiliki tendensi “reduksionis” dikarenakan green industry hanya difokuskan pada proses produksi yang ramah bagi lingkungan, tapi secara substansial green industry tidak hanya terkait dengan aspek produksi. Lebih dari itu, green industry memiliki cakupan yang luas baik dari sisi perencanaan, desain produk, transportasi, penggunaan produk hingga pembuangan limbah. Prinsipnya adalah aktivitas industri harus sejalan dengan lingkungan.
Cakupan yang luas dan mendalam dari green industry tentu berkaitan erat dengan semangat keberlanjutan yang inheren dari konsep ini. Keberlanjutan dalam konteks ini tidak hanya menyangkut kelestarian lingkungan semata, melainkan lebih dari itu bagaimana pembangunan membawa visi masa depan bagi generasi mendatang. Apalagi di tengah tantangan zaman yang dikenal dengan terminologi VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, dan Ambiguity) mengharuskan sektor industri untuk remodelisasi kegiatan bisnisnya agar dapat beradaptasi.
Realita baru yang terpampang nyata inilah yang turut menstimulasi para pelaku bisnis dan ekonomi untuk mengalihkan perhatian mereka dari pemanfaatan energi fosil ke energi baru terbarukan sebagai alternatifnya. Tujuan utama dari hal ini adalah optimalisasi dalam rangka membangun industri yang sustainable.
Peluang dan Tantangan
Green industry merupakan suatu terobosan strategis di tengah ancaman krisis iklim dan kerusakan ekologis akibat dari masifnya agenda pembangunan dan industrialisasi. Sebagai sebuah terobosan, green industry dapat ditempatkan solusi dalam mewujudkan titik ekuilibrium bagi kesejahteraan masyarakat lintas generasi. Karenanya, green industry bukan lahir dari kepentingan yang bersifat jangka pendek, melainkan membentang luas ke depan menyediakan sokongan bagi kehidupan generasi mendatang.