Ramai-ramai Ajukan Jadi Amicus Curiae untuk Mahkamah Konstitusi

Senin, 01 April 2024 - 18:56 WIB
loading...
A A A
Mereka juga menegaskan bahwa Amicus Curiae itu diajukan bukan untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu. “Tujuan kami adalah untuk mengetuk hati para hakim untuk memutus mengenai pemilu (pemilihan umum) 2024 dengan hati nurani dengan rasa keadilan," kata Ayu Utami di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Dia berpendapat bahwa keprihatinan dan pandangan dari berbagai kalangan termasuk seniman dan budayawan perlu didengarkan MK. Sehingga, putusan MK nantinya diharapkan mencerminkan keadilan dan kepentingan masyarakat secara luas.

Dia menegaskan bahwa kebebasan itu bergantung juga pada sistem pemilu yang benar. “Di sini kami melihat ada banyak sekali pelanggaran yang nyata-nyata, yang sudah banyak disuarakan oleh para guru besar, para seniman, tapi tidak didengar," ungkapnya.

Mereka pun menilai syarat utama dalam proses demokrasi adalah penegakan aturan yang dijalankan dengan prinsip kejujuran dan berkeadilan. Mereka berharap, hakim konstitusi juga mendapatkan informasi dari perspektif lain melalui Amicus Curiae tersebut.

Berkas mereka pun mengutip filsuf dan matematikawan Inggris, Bertrand Russel (1872-1970), “orang-orang memilih seseorang yang kelak akan mereka salahkan”. Diharapkan, kutipan tersebut memberikan pemahaman yang dalam tentang pentingnya penerapan prinsip-prinsip demokrasi sejati.

Mereka juga menegaskan, upaya untuk memastikan kejujuran dalam proses demokrasi bukanlah sekadar untuk memperjuangkan kemenangan pihak tertentu, tetapi memastikan stabilitas dan keadilan dalam sistem politik.

Sekadar diketahui, dikutip dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Amicus Curiae yang dalam bahasa Inggris disebut “friend of the court”, diartikan “A person who is not a party to a lawsuit but who petitions the court or is requested by the court to file a brief in the action because that person has a strong interest in the subject matter”.

Karena itu dalam Amicus Curaie ini, pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara memberikan pendapatya kepada pengadilan. Dengan demikian, Amicus Curiae disampaikan oleh seseorang yang tertarik dalam mempengaruhi hasil dari aksi, tetapi bukan merupakan pihak yang terlibat dalam suatu sengketa; atau dapat juga seorang penasihat yang diminta oleh pengadilan untuk beberapa masalah hukum, sebab seseorang dimaksud memiliki kapasitas yang mumpuni untuk masalah hukum yang sedang diperkarakan di pengadilan, dan orang tersebut bukan merupakan pihak dalam kasus bersangkutan, artinya seseorang tersebut tidak memiliki keinginan untuk mempengaruhi hasil perkara yang melibatkan masyarakat luas.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Peradi Profesional Sebut...
Peradi Profesional Sebut Peran Penting Advokat Menjaga Kualitas Sistem Peradilan
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Presiden Ini Menang...
Presiden Ini Menang Pilpres 7 Kali Berturut-turut, Rival Menuduhnya Curang
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Rekomendasi
Swiss vs Kolombia Tanpa...
Swiss vs Kolombia Tanpa Gol di Waktu Normal, Lanjut Extra Time
Daftar 8 Tim Terbaik...
Daftar 8 Tim Terbaik yang Lolos ke Perempat Final Piala Dunia 2026
Pulihkan Harapan, Brantas...
Pulihkan Harapan, Brantas Abipraya Bersama PU Hadir dalam Penanganan Pascabencana di Sumatera
Berita Terkini
Menhaj Buka Peluang...
Menhaj Buka Peluang BPIH Haji 2027 Turun jika Harga Minyak Dunia Terus Merosot
Prabowo dan Narendra...
Prabowo dan Narendra Modi Resmikan Konservasi Candi Prambanan Pagi Ini
PBNU Tetapkan Ponpes...
PBNU Tetapkan Ponpes Tambakberas Jombang Jadi Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU
Bupati Kuansing Minta...
Bupati Kuansing Minta Jatah dari 914 Petani terkait Pengurusan Pelepasan Kawasan Hutan
Prabowo Cerita di Depan...
Prabowo Cerita di Depan Modi, Mengaku Punya DNA India
Momen Prabowo Beri Angklung...
Momen Prabowo Beri Angklung ke Presiden Narendra Modi Jadi Bukti Simbol Persahabatan
Infografis
IRGC Siapkan Jebakan...
IRGC Siapkan Jebakan Maut untuk Armada Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved