Dugaan Pemerasan Jaksa KPK, Mantan Penyidik Minta Transparan
Minggu, 31 Maret 2024 - 21:45 WIB
loading...
KPK sedang mendalami kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Jaksa KPK kepada saksi. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Yudi Purnomo Harahap meminta lembaga antirasuah transparan dalam mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oknum jaksa terhadap saksi. Diduga, pemerasan tersebut mencapai Rp3 miliar.
"Transparansi dalam penanganan kasus ini harus disampaikan ke masyarakat bagaimana progresnya, sekaligus asas kepastian hukum termasuk juga asas praduga tidak bersalah," kata Yudi melalui keterangan tertulisnya, Minggu (31/3/2024).
Bukan hanya transparan, Yudi juga mendesak KPK agar bergerak cepat mengungkap dugaan pemerasan tersebut. "Itu harus cepat dilakukan untuk disampaikan ke publik apakah benar atau tidak adanya dugaan pemerasan tersebut," ujarnya.
Di sisi lain, Anggota Dewas KPK, Albertina Ho membenarkan adanya laporan tersebut yang diterima pihaknya. "Benar Dewas menerima pengaduan dimaksud," kata Albertina melalui pesan singkat kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (29/3/2024).
Albertina menjelaskan, setelah diproses secara prosedur operasional baku (POB) Dewas KPK, kemudian laporan masyarakat tersebut diteruskan ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan. Tidak lupa, Albertina juga meneruskan dengan tembusan ke Pimpinan KPK.
"Setelah diproses sesuai POB di Dewas, sudah diteruskan dengan Nota Dinas tanggal 6 Desember 2023, ke Dep Penindakan dan Dep Pencegahan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku, dengan tembusan ke pimpinan KPK," jelas Albertina.
"Transparansi dalam penanganan kasus ini harus disampaikan ke masyarakat bagaimana progresnya, sekaligus asas kepastian hukum termasuk juga asas praduga tidak bersalah," kata Yudi melalui keterangan tertulisnya, Minggu (31/3/2024).
Bukan hanya transparan, Yudi juga mendesak KPK agar bergerak cepat mengungkap dugaan pemerasan tersebut. "Itu harus cepat dilakukan untuk disampaikan ke publik apakah benar atau tidak adanya dugaan pemerasan tersebut," ujarnya.
Di sisi lain, Anggota Dewas KPK, Albertina Ho membenarkan adanya laporan tersebut yang diterima pihaknya. "Benar Dewas menerima pengaduan dimaksud," kata Albertina melalui pesan singkat kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (29/3/2024).
Albertina menjelaskan, setelah diproses secara prosedur operasional baku (POB) Dewas KPK, kemudian laporan masyarakat tersebut diteruskan ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan. Tidak lupa, Albertina juga meneruskan dengan tembusan ke Pimpinan KPK.
"Setelah diproses sesuai POB di Dewas, sudah diteruskan dengan Nota Dinas tanggal 6 Desember 2023, ke Dep Penindakan dan Dep Pencegahan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku, dengan tembusan ke pimpinan KPK," jelas Albertina.
Lihat Juga :