Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut MK Punya Dasar Adili Pelanggaran Pemilu
loading...
A
A
A
"Dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," jelas Suparman yang sehari-hari adalah dosen Fakultas Hukum UII, Yogyakarta.
Suparman menilai, putusan MK akan jadi sejarah. Apalagi, kalau MK menerima dan mengabulkan petitum nomor urut 3 atau menerima sebagian, menyatakan Presiden terbukti melanggar asas dan prosedur untuk kepentingan nomor 2 atau setidaknya menguntungkan paslon nomor 2.
Lalu lanjut Suparman, membatalkan putusan KPU dan memerintahkan dilaksanakan Pemilu ulang atau pencoblosan ulang di seluruh Indonesia. Ia menilai, itu akan menjadi putusan penting bersejarah dalam menata tertib Pemilu yang akan datang.
"Dan MK memiliki wibawa besar terhadap pengadilan politik atau Pemilu," tutup Suparman.
Suparman menilai, putusan MK akan jadi sejarah. Apalagi, kalau MK menerima dan mengabulkan petitum nomor urut 3 atau menerima sebagian, menyatakan Presiden terbukti melanggar asas dan prosedur untuk kepentingan nomor 2 atau setidaknya menguntungkan paslon nomor 2.
Lalu lanjut Suparman, membatalkan putusan KPU dan memerintahkan dilaksanakan Pemilu ulang atau pencoblosan ulang di seluruh Indonesia. Ia menilai, itu akan menjadi putusan penting bersejarah dalam menata tertib Pemilu yang akan datang.
"Dan MK memiliki wibawa besar terhadap pengadilan politik atau Pemilu," tutup Suparman.
(maf)