Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut MK Punya Dasar Adili Pelanggaran Pemilu

Sabtu, 30 Maret 2024 - 17:42 WIB
loading...
Tim Hukum Ganjar-Mahfud...
Juru Bicara Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Suparman Marzuki mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki dasar untuk mengadili pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Tim Hukum Ganjar-Mahfud , Suparman Marzuki mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki dasar untuk mengadili pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu). Termasuk, terhadap pelanggaran asas dan prosedur dari Pemilu.

"MK bisa mendasarkan kewenangannya memeriksa, mengadili, dan memutus perkara aquo dan bisa melakukan penemuan hukum berdasar Pasal 22 E (1) dan 24 C (1) UUD 1945," kata Suparman, Sabtu (30/3/2024).

Terkait dasar-dasar itu, Suparman menerangkan, antara lain ada Pasal 470 Ayat (1,2) UU Pemilu yang dijadikan dasar oleh termohon. Ini untuk menyatakan bahwa sengketa proses menjadi wewenang Bawaslu jelas dan terang benderang keliru.

Baca juga: Hadapi Sengketa Pilpres di MK, Ganjar-Mahfud Siapkan 100 Pengacara

Sebab ia menekankan, sengketa proses yang dimaksud pasal aquo adalah proses tidak lolos verifikasi sebagai calon peserta pemilu atau dicoret dari daftar calon peserta Pemilu. Sengketanya sendiri dibawa ke TUN (Putusan KPU).

"Jadi, bukan seperti yang dimohonkan nomor 1 dan 3 yaitu pelanggaran terhadap asas dan prosedur-prosedur pemilu oleh pemerintah (Presiden)," ujar Suparman yang juga mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) RI tersebut.

Lalu, Pasal 475 yang mengatur wewenang MK terhadap perselisihan perolehan suara. Jadi, gugatan nomor 1 dan 3 atas penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah (Presiden) terhadap Pemilu yang melanggar asas dan prosedur tidak diatur dalam UU Pemilu.

"Dan itu menjadi kewenangan MK, bukan institusi negara yang lain," tegas Suparman.

Ia mengingatkan, MK memutus perkara berpegang kepada UUD 1945. Manakala ada peraturan perundang-undangan atau aturan pelaksanaannya yang menghambat pelaksanaan fungsi MK, maka MK tidak boleh terhambat aturan-aturan tersebut.

Hal itu sesuai sumpah hakim konstitusi yang telah diikrarkan yaitu akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," jelas Suparman yang sehari-hari adalah dosen Fakultas Hukum UII, Yogyakarta.

Suparman menilai, putusan MK akan jadi sejarah. Apalagi, kalau MK menerima dan mengabulkan petitum nomor urut 3 atau menerima sebagian, menyatakan Presiden terbukti melanggar asas dan prosedur untuk kepentingan nomor 2 atau setidaknya menguntungkan paslon nomor 2.

Lalu lanjut Suparman, membatalkan putusan KPU dan memerintahkan dilaksanakan Pemilu ulang atau pencoblosan ulang di seluruh Indonesia. Ia menilai, itu akan menjadi putusan penting bersejarah dalam menata tertib Pemilu yang akan datang.

"Dan MK memiliki wibawa besar terhadap pengadilan politik atau Pemilu," tutup Suparman.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
MK Nyatakan Gugatan...
MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo dkk Soal KUHP dan UU ITE Tidak Jelas
MK Diminta Larang Keluarga...
MK Diminta Larang Keluarga Presiden dan Wapres Ikut Pilpres, PKS: Bagus juga untuk Pilkada
Kuasa Hukum Yakin Permohonan...
Kuasa Hukum Yakin Permohonan PHPU Boven Digoel Ditolak MK, Rony Omba-Marlinus Bakal Tetap Dilantik
MK Dorong Revisi UU...
MK Dorong Revisi UU Pengelolaan Zakat, Momentum Perbaikan Tata Kelola Nasional
Kantor Sekretariat DPD...
Kantor Sekretariat DPD Partai Perindo Puncak Jaya Dibakar, Deiron Kogoya: Pemilukada Sudah Selesai, Pelaku Harus Diusut!
Rekomendasi
Hizbullah Tegaskan Terapkan...
Hizbullah Tegaskan Terapkan Gencatan Senjata dengan Israel Segera
Saudari Cristiano Ronaldo...
Saudari Cristiano Ronaldo Ngamuk usai Portugal Ditahan Kongo, Bruno Fernandes Ikut Disindir
Nyaris Telanjang, Ivana...
Nyaris Telanjang, Ivana Knoll Bikin Gempar Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Kuliah Umum di IPDN,...
Kuliah Umum di IPDN, Menko AHY Ajak Praja Taklukkan Tantangan Geografis Indonesia
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang,...
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang, Golkar: Entah Apa yang Diseimbangkan, Nanti Rakyat yang Menilai
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Ubedilah Badrun Bongkar...
Ubedilah Badrun Bongkar Upaya Pembelahan Gerakan Mahasiswa
Masalah Hukum Penggunaan...
Masalah Hukum Penggunaan Artificial Intelligence
Ubedilah Badrun Sebut...
Ubedilah Badrun Sebut Gerakan Mahasiswa Murni, Tidak Ditunggangi Kepentingan Politis
Infografis
Mahfud MD Sebut Korupsi...
Mahfud MD Sebut Korupsi Pasca Reformasi Lebih Meluas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved