RUU Daerah Khusus Jakarta Resmi Jadi Undang-Undang
Kamis, 28 Maret 2024 - 12:10 WIB
loading...
A
A
A
Meski PKS menolak, mayoritas fraksi di DPR sepakat agar RUU DKJ disahkan menjadi UU. Untuk itu, dia tetap melanjutkan pengambilan keputusan tingkat II.
"Apakah RUU tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang? Setuju?" tanya Puan yang langsung disambut kata setuju dari anggota DPR yang hadir.
Dalam RUU itu, salah satu klausul pembahasan yang memantik sorotan publik yakni pemilihan Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur. Baleg sepakat penunjukan jabatan itu dipilih melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Tak hanya itu, Baleg DPR dan pemerintah sepakat penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dilakukan melalui mekanisme Pilkada.
Pemerintah meminta agar klausul RUU DKJ usulan DPR terkait penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dipilih Presiden yang tertera di Pasal 10 ayat 2 dihapus. Pasalnya, pemilu merupakan penghargaan tertinggi atas aspirasi daerah untuk memilih kepala daerah berdasarkan asas demokrasi.
"Apakah RUU tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang? Setuju?" tanya Puan yang langsung disambut kata setuju dari anggota DPR yang hadir.
Dalam RUU itu, salah satu klausul pembahasan yang memantik sorotan publik yakni pemilihan Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur. Baleg sepakat penunjukan jabatan itu dipilih melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Tak hanya itu, Baleg DPR dan pemerintah sepakat penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dilakukan melalui mekanisme Pilkada.
Pemerintah meminta agar klausul RUU DKJ usulan DPR terkait penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dipilih Presiden yang tertera di Pasal 10 ayat 2 dihapus. Pasalnya, pemilu merupakan penghargaan tertinggi atas aspirasi daerah untuk memilih kepala daerah berdasarkan asas demokrasi.
(jon)
Lihat Juga :