RUU Daerah Khusus Jakarta Resmi Jadi Undang-Undang

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:10 WIB
loading...
RUU Daerah Khusus Jakarta...
Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat paripurna pengesahan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Foto: iNews Media/Felldy Utama
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan ini dilakukan dalam forum pengambilan keputusan tingkat II rapat paripurna di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Sebelum mengambil keputusan, forum terlebih dahulu mendengarkan laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas. Salah satu yang dilaporkan, RUU ini telah disepakati 8 fraksi dan 1 fraksi yang menolak yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Baca juga: Heru Budi Buka Kemungkinan KTP Berubah Jika RUU DKJ Disahkan

Setelah mendengar laporan tersebut, pimpinan sidang dalam hal ini Ketua DPR Puan Maharani turut mengungkapkan pandangannya. Dia tak mempersoalkan karena itu menjadi keputusan Fraksi PKS.

"Kami bisa pahami apa yang menjadi pandangan tersebut dan ini sudah menjadi pembahasan di Panja dan Baleg. Karenanya itu sudah menjadi masukan pandangan Fraksi PKS. Karena dari 9 fraksi yang ada di DPR, satu fraksi yaitu PKS menyatakan menolak. Jadi itu menjadi satu pandangan dari Fraksi PKS," ujar Puan.

Meski PKS menolak, mayoritas fraksi di DPR sepakat agar RUU DKJ disahkan menjadi UU. Untuk itu, dia tetap melanjutkan pengambilan keputusan tingkat II.

"Apakah RUU tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang? Setuju?" tanya Puan yang langsung disambut kata setuju dari anggota DPR yang hadir.

Dalam RUU itu, salah satu klausul pembahasan yang memantik sorotan publik yakni pemilihan Ketua Dewan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur. Baleg sepakat penunjukan jabatan itu dipilih melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Tak hanya itu, Baleg DPR dan pemerintah sepakat penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dilakukan melalui mekanisme Pilkada.

Pemerintah meminta agar klausul RUU DKJ usulan DPR terkait penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dipilih Presiden yang tertera di Pasal 10 ayat 2 dihapus. Pasalnya, pemilu merupakan penghargaan tertinggi atas aspirasi daerah untuk memilih kepala daerah berdasarkan asas demokrasi.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Dukung Blokir Konten...
Dukung Blokir Konten LGBT di Medsos, DPR: Jika Dibiarkan Menormalisasi Perilaku Menyimpang
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Komisi VI DPR: Kenaikan...
Komisi VI DPR: Kenaikan Harga BBM Dilakukan Tiba-tiba, Kami Belum dapat Informasi
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Rekomendasi
Pembelian Dolar AS Diperketat,...
Pembelian Dolar AS Diperketat, BI Batasi Transaksi USD10 Ribu Mulai Juli 2026
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Antipasi Lonjakan Pengguna,...
Antipasi Lonjakan Pengguna, Jasa Marga Intensifkan Preservasi Rutin Jalan Tol
Berita Terkini
Soal Pengadaan 21 Ribu...
Soal Pengadaan 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan Hindayana, Begini Kata BGN
Dasco Ungkap Pimpinan...
Dasco Ungkap Pimpinan DPR akan Temui Mahasiswa Besok
Diperiksa Kejagung 9...
Diperiksa Kejagung 9 Jam Lebih, Sony Sonjaya Bungkam
Dianggap Mampu, 76 Sekolah...
Dianggap Mampu, 76 Sekolah di Pulau Jawa Dicoret dari Daftar Penerima MBG
Sidang Tuntutan Dalang...
Sidang Tuntutan Dalang Pembunuhan Kacab Bank Ditunda
Ibu Hamil dan Balita...
Ibu Hamil dan Balita juga Tidak Terima MBG saat Libur Sekolah
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved