Tim Hukum Ganjar-Mahfud: Penyelenggara Pemilu Tak Efektif, Membuat Pilpres 2024 Sarat Nepotisme
Rabu, 27 Maret 2024 - 22:08 WIB
loading...
A
A
A
"Kemudian dalam menerima pendafraran Gibran Rakabuming Raka, termohon pun jelas melanggar Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang kemudian belakangan terbukti sebagai bentuk pelanggaran etika," jelasnya.
Tak hanya itu, ketidakefektfian penyelenggara pemilu yang kedua adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Annisa menilai lembaga ini dianggap melindungi termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dipimpin oleh Hasyim Asya'ri yang terbukti melakukan pelanggaran.
Hasyim juga tidak pernah diberhentikannya dari jabatannya meski sudah empat kali diputus melakukan pelanggaran etika, yaitu melalui Putusan Nomor 14 PKE DKPP Tahun 2023 tertanggal 30 Maret 2023, Putusan Nomor 35 dan 39 PKE 2023 tertanggal 3 April 2023, Putusan Nomor 110 PKE DKPP tertanggal 9 Oktober 2023, dan terakhir Putusan Nomor 135, 136, 137, dan 140 PKE tertanggal 5 Februari 2024.
Baca juga: Tim Hukum Ganjar-Mahfud Ungkap Nepotisme Tidak Boleh Ditoleransi, Ini Alasannya
"Ketidakefektifan ketiga adalah Bawaslu, yang tidak efektif dalam menyelesaikan laporan yang disampaikan kepadanya sebagaimana terbukti terlalu formalistiknya Bawaslu dalam menanggapi berbagai pelanggaran yang terjadi di lapangan," tandasnya.
Tak hanya itu, ketidakefektfian penyelenggara pemilu yang kedua adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Annisa menilai lembaga ini dianggap melindungi termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dipimpin oleh Hasyim Asya'ri yang terbukti melakukan pelanggaran.
Hasyim juga tidak pernah diberhentikannya dari jabatannya meski sudah empat kali diputus melakukan pelanggaran etika, yaitu melalui Putusan Nomor 14 PKE DKPP Tahun 2023 tertanggal 30 Maret 2023, Putusan Nomor 35 dan 39 PKE 2023 tertanggal 3 April 2023, Putusan Nomor 110 PKE DKPP tertanggal 9 Oktober 2023, dan terakhir Putusan Nomor 135, 136, 137, dan 140 PKE tertanggal 5 Februari 2024.
Baca juga: Tim Hukum Ganjar-Mahfud Ungkap Nepotisme Tidak Boleh Ditoleransi, Ini Alasannya
"Ketidakefektifan ketiga adalah Bawaslu, yang tidak efektif dalam menyelesaikan laporan yang disampaikan kepadanya sebagaimana terbukti terlalu formalistiknya Bawaslu dalam menanggapi berbagai pelanggaran yang terjadi di lapangan," tandasnya.
(kri)
Lihat Juga :