Tim Hukum Ganjar-Mahfud: Penyelenggara Pemilu Tak Efektif, Membuat Pilpres 2024 Sarat Nepotisme
Rabu, 27 Maret 2024 - 22:08 WIB
loading...
Tim Hukum Ganjar-Mahfud menyebut penyelenggara pemilu yang tidak efektif menyebabkan Pilpres 2024 sarat dengan nepotisme dan pelanggaran. Foto/Arif Julianto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Tim Hukum Ganjar-Mahfud menyebut pemilihan presiden (Pilpres) 2024 sarat dengan nepotisme dan pelanggaran. Mereka menuding jika penyelenggara pemilu tidak efektif dalam menjalankan tugasnya.
Hal ini disampaikan Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Annisa Ismail dalam agenda sidang yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Baca juga: Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut Suara Prabowo-Gibran Melesat Imbas Abuse of Power
"Penyelenggara pemilu yang ada tidak efektif dalam menjalankan tugasnya, sehingga membuat Pilpres 2024 menjadi pemilu yang sarat dengan nepotisme dan pelanggaran," ujar Annisa.
Dia menjelaskan ketidakefektifan penyelenggara pemilu bisa terlihat dari beberapa hal. Pertama, tidak independennya termohon sebagaimana terbukti dari upaya pemohon untuk memastikan diterimanya Gibran Rakabuming Raka sebagai kontestan dalam Pilpres 2024. Mulai dari langsung menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2023 yang merupakan plurality decision.
Hal ini disampaikan Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Annisa Ismail dalam agenda sidang yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Baca juga: Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut Suara Prabowo-Gibran Melesat Imbas Abuse of Power
"Penyelenggara pemilu yang ada tidak efektif dalam menjalankan tugasnya, sehingga membuat Pilpres 2024 menjadi pemilu yang sarat dengan nepotisme dan pelanggaran," ujar Annisa.
Dia menjelaskan ketidakefektifan penyelenggara pemilu bisa terlihat dari beberapa hal. Pertama, tidak independennya termohon sebagaimana terbukti dari upaya pemohon untuk memastikan diterimanya Gibran Rakabuming Raka sebagai kontestan dalam Pilpres 2024. Mulai dari langsung menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2023 yang merupakan plurality decision.
Lihat Juga :