Tim Hukum Ganjar-Mahfud: Penyelenggara Pemilu Tak Efektif, Membuat Pilpres 2024 Sarat Nepotisme

Rabu, 27 Maret 2024 - 22:08 WIB
loading...
Tim Hukum Ganjar-Mahfud:...
Tim Hukum Ganjar-Mahfud menyebut penyelenggara pemilu yang tidak efektif menyebabkan Pilpres 2024 sarat dengan nepotisme dan pelanggaran. Foto/Arif Julianto/MPI
A A A
JAKARTA - Tim Hukum Ganjar-Mahfud menyebut pemilihan presiden (Pilpres) 2024 sarat dengan nepotisme dan pelanggaran. Mereka menuding jika penyelenggara pemilu tidak efektif dalam menjalankan tugasnya.

Hal ini disampaikan Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Annisa Ismail dalam agenda sidang yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Baca juga: Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut Suara Prabowo-Gibran Melesat Imbas Abuse of Power

"Penyelenggara pemilu yang ada tidak efektif dalam menjalankan tugasnya, sehingga membuat Pilpres 2024 menjadi pemilu yang sarat dengan nepotisme dan pelanggaran," ujar Annisa.

Dia menjelaskan ketidakefektifan penyelenggara pemilu bisa terlihat dari beberapa hal. Pertama, tidak independennya termohon sebagaimana terbukti dari upaya pemohon untuk memastikan diterimanya Gibran Rakabuming Raka sebagai kontestan dalam Pilpres 2024. Mulai dari langsung menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2023 yang merupakan plurality decision.

"Kemudian dalam menerima pendafraran Gibran Rakabuming Raka, termohon pun jelas melanggar Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang kemudian belakangan terbukti sebagai bentuk pelanggaran etika," jelasnya.

Tak hanya itu, ketidakefektfian penyelenggara pemilu yang kedua adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Annisa menilai lembaga ini dianggap melindungi termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dipimpin oleh Hasyim Asya'ri yang terbukti melakukan pelanggaran.

Hasyim juga tidak pernah diberhentikannya dari jabatannya meski sudah empat kali diputus melakukan pelanggaran etika, yaitu melalui Putusan Nomor 14 PKE DKPP Tahun 2023 tertanggal 30 Maret 2023, Putusan Nomor 35 dan 39 PKE 2023 tertanggal 3 April 2023, Putusan Nomor 110 PKE DKPP tertanggal 9 Oktober 2023, dan terakhir Putusan Nomor 135, 136, 137, dan 140 PKE tertanggal 5 Februari 2024.

Baca juga: Tim Hukum Ganjar-Mahfud Ungkap Nepotisme Tidak Boleh Ditoleransi, Ini Alasannya

"Ketidakefektifan ketiga adalah Bawaslu, yang tidak efektif dalam menyelesaikan laporan yang disampaikan kepadanya sebagaimana terbukti terlalu formalistiknya Bawaslu dalam menanggapi berbagai pelanggaran yang terjadi di lapangan," tandasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPU Tepis Tudingan Roy...
KPU Tepis Tudingan Roy Suryo Selundupkan Aturan Soal Ijazah untuk Loloskan Gibran
Minta Relawan Tak Terpancing...
Minta Relawan Tak Terpancing Isu Negatif, Gibran: Saya Sendiri Saja Tidak Pernah Menanggapi
Jelang Setahun Pemerintahan...
Jelang Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Wapres Temui Relawan Pendukung
Berkaca dari Pilpres...
Berkaca dari Pilpres pada Momen Pemilihan Ketum PSI, Kaesang: Yang Menang Nomor 2
Bawaslu Dalami Dugaan...
Bawaslu Dalami Dugaan Kecurangan PSU di Bengkulu Selatan
Ganjar-Mahfud Kalah...
Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres 2024, Megawati: Ini Rekayasa dari Mana Pelajarannya?
Ketua KPU Banten Sebut...
Ketua KPU Banten Sebut Penerapan Open Government Data Dukung Pemilu Berkualitas
Trump akan Dihukum terkait...
Trump akan Dihukum terkait Pemilihan Umum 2020 Jika Tidak Menang Pilpres 2024
Tim Hukum Gerindra Ungkap...
Tim Hukum Gerindra Ungkap Dugaan Kecurangan Pilkada Jakarta, Bakal Gugat ke MK
Rekomendasi
Sujud Syukur Tidak Boleh...
Sujud Syukur Tidak Boleh Sembarangan, Ini Syarat dan Tata Caranya Menurut Ulama
Cara Efisien Pengurusan...
Cara Efisien Pengurusan Paspor dan Visa untuk Perjalanan Bisnis Perusahaan
RSCM Apresiasi Donor...
RSCM Apresiasi Donor Darah MNC Peduli, Bantu Penuhi Kebutuhan 100 Kantong Darah per Hari
Berita Terkini
KPK Panggil Lagi Bos...
KPK Panggil Lagi Bos Maktour Fuad Hasan terkait Kasus Kuota Haji
Prabowo: Kita Butuh...
Prabowo: Kita Butuh Kritik untuk Perbaiki Diri
Komentar Judi Online...
Komentar Judi Online Dinilai Bukan Sekadar Promosi, Pakar: Tapi Upaya Provokasi Sistematis
Analisa Hukum Putusan...
Analisa Hukum Putusan Perkara Nadiem Makarim
HUT Bhayangkara: Mampukah...
HUT Bhayangkara: Mampukah Polri Melindungi Kritik Tanpa Mengkriminalisasi Warga?
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Prabowo Potong Tumpeng dan Serahkan ke Kapolri
Infografis
Ini Daftar 75 Parpol...
Ini Daftar 75 Parpol Berbadan Hukum yang Bisa Ikut Pemilu 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved