Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut Suara Prabowo-Gibran Melesat Imbas Abuse of Power

Rabu, 27 Maret 2024 - 21:48 WIB
loading...
Tim Hukum Ganjar-Mahfud...
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyebut pelanggaran TSM dalam bentuk nepotisme yang dilakukan oleh Paslon 02 Prabowo-Gibran melahirkan abuse of power. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyebut pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam bentuk nepotisme yang dilakukan oleh pasangan calon (Paslon) 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melahirkan abuse of power.

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif dimulai dengan nepotisme yang melahirkan abuse of power. Akibatnya Paslon 02 mendapatkan suara yang dapat memenangkan Pemilu 2024.

Baca juga: Tim Hukum Ganjar-Mahfud Ungkap Nepotisme Tidak Boleh Ditoleransi, Ini Alasannya

"Dampak utama dari dilakukannya nepotisme yang kemudian melahirkan abuse of power terkoordinasi adalah melesatnya perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 sehingga dapat memenangkan Pilpres 2024 dalam 1 putaran," ujar Todung, Rabu (27/3/2024).

Todung menjelaskan penambahan suara terhadap pasangan Prabowo-Gibran terjadi karena adanya penggunaan instrumen kekuasaan yang dimotori oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang merupakan hal nepotisme. Jokowi jelas mendukung pasangan Prabowo-Gibran agar memenangkan Pilpres 2024 dalam satu putaran.

"Model penggunaan kekuasaan yang paling nyata adalah pembagian bantuan sosial oleh pemerintah yang menyasar masyarakat desa yang kemudian diatribusikan pada sosok pribadi Presiden Joko Widodo," jelasnya.

Baca juga: Tim Hukum Ganjar-Mahfud Sebut Seharusnya Suara Prabowo-Gibran Nol

Terdapat tiga hal yang perlu mendapatkan pembahasan lebih lanjut di antaranya bantuan sosial yang menyasar masyarakat desa, kedua pengatribusian kepada sosok pribadi Presiden Joko Widodo, dan terakhir pengatribusian Presiden Jokowi kepada Paslon Nomor Urut 02.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bawaslu Dalami Dugaan...
Bawaslu Dalami Dugaan Kecurangan PSU di Bengkulu Selatan
6 Bulan Pemerintahan...
6 Bulan Pemerintahan Prabowo-Gibran, Kedaulatan Pangan Bukan Mimpi
Hasil PSU Pilkada Bengkulu...
Hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan Digugat Paslon Suryatati-Ii Sumirat ke MK
Survei, Kinerja 6 Bulan...
Survei, Kinerja 6 Bulan Prabowo-Gibran Masih Cukup Tinggi
Di Tengah Tantangan...
Di Tengah Tantangan Global, Rampai Nusantara Terus Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
MK Perintahkan PSU Pilkada...
MK Perintahkan PSU Pilkada Magetan, Pemungutan Suara Ulang Digelar di 4 TPS
Kubu NAMED Optimistis...
Kubu NAMED Optimistis Gugatannya Dikabulkan MK pada Putusan Dismissal
Trump akan Dihukum terkait...
Trump akan Dihukum terkait Pemilihan Umum 2020 Jika Tidak Menang Pilpres 2024
MK Terima Pencabutan...
MK Terima Pencabutan Gugatan Pilgub Jateng dari Paslon Andika-Hendi
Rekomendasi
Terungkap Rencana Ramadhan...
Terungkap Rencana Ramadhan Sananta setalah Pensiun: Jadi Pengusaha Kos-kosan!
Kabel Dicuri secara...
Kabel Dicuri secara Terorganisir, Perjalanan Kereta Api Cepat Spanyol Terganggu
InJourney Airports Tuntaskan...
InJourney Airports Tuntaskan Transformasi Terminal Umrah dan Haji Bandara Soekarno-Hatta
Berita Terkini
Cerita Jokowi saat Hadiri...
Cerita Jokowi saat Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus di Vatikan
Kejagung Tetapkan Marcella...
Kejagung Tetapkan Marcella Santoso Cs Tersangka TPPU Kasus CPO
Pendidikan Indonesia,...
Pendidikan Indonesia, ke Mana?
Laporkan Penuduh Ijazah...
Laporkan Penuduh Ijazah Palsu ke Polisi, Jokowi: Sudah Menghina Saya Sehina-hinanya
Tanpa Alasan Syari,...
Tanpa Alasan Syar'i, MUI Tegaskan Hukum Vasektomi Haram
Eks Direktur Operasional...
Eks Direktur Operasional PT Timah Alwin Albar Divonis 10 Tahun Penjara
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved