Sidang MK, Ganjar: Kita Menolak Dibawa Mundur ke Masa Sebelum Reformasi

Rabu, 27 Maret 2024 - 16:27 WIB
loading...
Sidang MK, Ganjar: Kita...
Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo bersama cawapres Mahfud MD dan Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud menyampaikan sambutan pembukaan di sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024). FOTO/MPI/JONATHAN SIMAN
A A A
JAKARTA - Ganjar Pranowo menegaskan gugatan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud di Mahkamah Konstitusi ( MK ) lebih dari sekadar mengenai kecurangan dalam setiap tahapan Pemilihan Presiden 2024. Calon presiden (capres) nomor urut 3 tersebut menyampaikannya dalam sambutan pembukaan di sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024).

"Hari ini kami menggugat. Dan, lebih dari sekadar kecurangan dalam setiap tahapan pemilihan presiden yang baru lalu, yang mengejutkan bagi kita semua dan benar-benar menghancurkan moral adalah penyalahgunaan kekuasaan," ujarnya.

Berbagai penyalahgunaan kekuasaan antara lain, pemerintah menggunakan segala sumber negara untuk mendukung paslon tertentu, dan aparat keamanan digunakan untuk membela kepentingan politik pribadi.



"Maka itulah saat bagi kita untuk bersikap tegas bahwa kita menolak semua bentuk intimidasi dan penindasan. Kita menolak dibawa mundur ke masa sebelum reformasi. Kita menolak pengkhianatan terhadap semangat reformasi," imbuhnya.

Ganjar menegaskan pihaknya menggugat sebagai bentuk dedikasi untuk menjaga kewarasan, untuk menjaga agar warga tidak putus asa terhadap perangai politik kita, dan untuk menjaga impian semua warga negara tentang Indonesia yang lebih mulia. "Dan, bagi kami, itu impian yang harus kita kejar agar setiap langkah kita meninggalkan jejak tak terlupakan bagi masa depan yang lebih baik," katanya.

Pada satu titik perjalanan bangsa Indonesia, seluruh warga negara pernah disatukan dengan semangat yang sama untuk melakukan reformasi pada 1998. Hal itu, untuk memperjuangkan hal yang sangat esensial bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, untuk mengoreksi pemerintahan yang saat itu dianggap sangat melenceng, membelenggu kebebasan warga, menebar ketakutan dan menjauhkan negara ini dari cita-cita luhurnya.

Baca juga: Tim Hukum Ganjar-Mahfud Ungkap Skema Dugaan Nepotisme Jokowi Muluskan Gibran

Ganjar mengungkapkan, sebagian besar warga Indonesia tahu bahwa reformasi bukanlah sesuatu yang didapatkan cuma-cuma. Banyak saudara, kerabat, dan sahabat yang menjadi korban.

"Mereka mengikhlaskan hidup mereka agar negara ini dijalankan dengan rasa hormat yang setinggi-tingginya kepada warga negara oleh pemerintahan yang mampu memikul amanat proklamasi," ujar Ganjar.

Oleh karena itu, Ganjar menegaskan akan selalu menghormati mereka yang telah merelakan hidup demi memperjuangkan reformasi untuk menegakkan hukum dan demokrasi.

"Sebagian dari kita mungkin melupakan pengorbanan mereka, melupakan air mata dan kepedihan keluarga yang kehilangan anggota keluarga yag dicintai, dan melupakan semangat yang mendasari lahirnya reformasi 25 tahun lalu," ungkap Ganjar.

Menurut dia, hanya setelah reformasi rakyat Indonesia dapat menikmati kebebasan berpendapat, demokrasi yang lebih bebas dan terbuka, hak untuk memilih pemimpin yang dipercayai, dan menegaskan aturan tentang periode kepemimpinan harus dibatasi.

Terkait dengan itu, paslon nomor urut 3 mengajukan permohonan ke MK dengan niat sederhana, yaitu mengingatkan orang-orang yang cepat lupa bahwa semua yang setia pada cita-cita reformasi akan selalu mengingat pengorbanan para korban dan menghidupkan semangat mereka di hati.

"Tugas besar kita hari ini adalah meneguhkan diri dan bersumpah pada diri sendiri bahwa kematian mereka yang berjuang demi reformasi bukanlah kematian yang sia-sia. Kita harus bersatu untuk merawat ingatan kita," tutur Ganjar.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Presiden Ini Menang...
Presiden Ini Menang Pilpres 7 Kali Berturut-turut, Rival Menuduhnya Curang
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Rekomendasi
Keuskupan Agung Katolik...
Keuskupan Agung Katolik AS akan Bayar Rp7 Triliun pada Para Korban Pelecehan Seksual Anak
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
Hadir di CEO Talks Unand,...
Hadir di CEO Talks Unand, Pegadaian Ajak Generasi Muda Melek Investasi Sejak Dini
Berita Terkini
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Tim Hukum Jokowi Endus...
Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Berjasa Besar bagi Bahasa...
Berjasa Besar bagi Bahasa dan Budaya, Sutan Takdir Alisjahbana Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
Hakim: Kerugian Negara...
Hakim: Kerugian Negara Akibat Kasus Chromebook Nadiem Rp1,5 Triliun
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved