Todung Mulya Lubis: Puncak Hancurnya MK Ketika Putusan Usia Capres-Cawapres Dilahirkan
Rabu, 27 Maret 2024 - 16:21 WIB
loading...
A
A
A
Todung pun mengatakan bahwa masyarakat menaruh harapan sangat tinggi terhadap MK. Bahkan, dalam 10 tahun pertama Mahkamah Konstitusi mendapatkan trust dari masyarakat bahwa MK akan mampu mengawal perjalanan bangsa, menegakkan supremasi hukum, demokrasi, hak asasi manusia, pluralisme, dan keadilan.
Akan tetapi, kata Todung, MK secara bertahap mengalami kemunduran, bukan saja karena putusan-putusan yang mencederai rasa keadilan tetapi juga karena korupsi yang melibatkan hakim konstitusi termasuk ketuanya, Akil Mochtar. “Puncak dari robohnya dan hancurnya kredibilitas dan integritas MK terjadi ketika Putusan MK Nomor 90 dilahirkan, di mana nepotisme dan kolusi tampil secara telanjang di depan mata kita,” ujar Todung.
Saat itu, Ketua MK Anwar Usman yang merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka memutuskan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 kemudian dijatuhi sanksi pelanggaran etik oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK). “Di mana seorang paman yang menjabat sebagai Ketua MK berhasil melahirkan putusan yang melanggar hukum dan etika, memberikan karpet merah kepada keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi calon wakil presiden dari Prabowo Subianto,” kata Todung.
“Tak berlebihan kalau disebutkan bahwa MK telah berubah menjadi mahkamah yang memalukan, a sham institution seperti yang ditudingkan kepada Mahkamah Konstitusi Belarus,” pungkasnya.
Akan tetapi, kata Todung, MK secara bertahap mengalami kemunduran, bukan saja karena putusan-putusan yang mencederai rasa keadilan tetapi juga karena korupsi yang melibatkan hakim konstitusi termasuk ketuanya, Akil Mochtar. “Puncak dari robohnya dan hancurnya kredibilitas dan integritas MK terjadi ketika Putusan MK Nomor 90 dilahirkan, di mana nepotisme dan kolusi tampil secara telanjang di depan mata kita,” ujar Todung.
Saat itu, Ketua MK Anwar Usman yang merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka memutuskan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 kemudian dijatuhi sanksi pelanggaran etik oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK). “Di mana seorang paman yang menjabat sebagai Ketua MK berhasil melahirkan putusan yang melanggar hukum dan etika, memberikan karpet merah kepada keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi calon wakil presiden dari Prabowo Subianto,” kata Todung.
“Tak berlebihan kalau disebutkan bahwa MK telah berubah menjadi mahkamah yang memalukan, a sham institution seperti yang ditudingkan kepada Mahkamah Konstitusi Belarus,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :