Todung Mulya Lubis: Puncak Hancurnya MK Ketika Putusan Usia Capres-Cawapres Dilahirkan

Rabu, 27 Maret 2024 - 16:21 WIB
loading...
Todung Mulya Lubis:...
Ketua Tim Hukum Capres-Cawapres Nomor Urut 3 Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengungkapkan puncak hancurnya Mahkamah Konstitusi (MK) ketika putusan Nomor 90 tentang batas usia Capres-Cawapres disahkan. Foto/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Ketua Tim Hukum Capres-Cawapres Nomor Urut 3 Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengungkapkan puncak hancurnya Mahkamah Konstitusi (MK) ketika putusan Nomor 90 tentang batas usia Capres-Cawapres disahkan. Todung mulanya mengungkapkan bahwa MK lahir sebagai anak kandung reformasi yang dimaksudkan untuk menjaga konstitusi (the guardian of the constitution) dan untuk mencegah terulangnya pelanggaran konstitusi yang dilakukan pada zaman pemerintahan Orde Baru.

“MK karenanya memiliki tempat dan peran sangat strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebelum reformasi tidak ada MK, yang ada adalah Mahkamah Agung. Tetapi sejarah membuktikan bahwa Mahkamah Agung telah dibajak oleh pemerintah,” kata Todung pada sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Todung juga mengutip pernyataan seorang ilmuwan, Sebastian Pompe, yang mempelajari mengenai Mahkamah Agung untuk disertasi doktoralnya menyimpulkan bahwa Mahkamah Agung telah dirobohkan. Disertasinya berjudul “The Collapse of the Supreme Court”, Mahkamah Agung roboh karena dirobohkan oleh kekuasaan dan dirobohkan juga oleh kondisi internal yang inkompeten dan korup.



“Pada awal reformasi reputasi Mahkamah Agung sudah jatuh ke titik nadir. MK didirikan untuk mengisi kekosongan dalam mengawal konstitusi. Karena itu MK disebut sebagai the guardian of the constitution,” kata Todung.

Todung pun mengatakan bahwa masyarakat menaruh harapan sangat tinggi terhadap MK. Bahkan, dalam 10 tahun pertama Mahkamah Konstitusi mendapatkan trust dari masyarakat bahwa MK akan mampu mengawal perjalanan bangsa, menegakkan supremasi hukum, demokrasi, hak asasi manusia, pluralisme, dan keadilan.

Akan tetapi, kata Todung, MK secara bertahap mengalami kemunduran, bukan saja karena putusan-putusan yang mencederai rasa keadilan tetapi juga karena korupsi yang melibatkan hakim konstitusi termasuk ketuanya, Akil Mochtar. “Puncak dari robohnya dan hancurnya kredibilitas dan integritas MK terjadi ketika Putusan MK Nomor 90 dilahirkan, di mana nepotisme dan kolusi tampil secara telanjang di depan mata kita,” ujar Todung.

Saat itu, Ketua MK Anwar Usman yang merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka memutuskan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 kemudian dijatuhi sanksi pelanggaran etik oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK). “Di mana seorang paman yang menjabat sebagai Ketua MK berhasil melahirkan putusan yang melanggar hukum dan etika, memberikan karpet merah kepada keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi calon wakil presiden dari Prabowo Subianto,” kata Todung.

“Tak berlebihan kalau disebutkan bahwa MK telah berubah menjadi mahkamah yang memalukan, a sham institution seperti yang ditudingkan kepada Mahkamah Konstitusi Belarus,” pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
8 Daerah Gelar Pemungutan...
8 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 pada 19 April, Ini Daftarnya
UU TNI yang Baru Disahkan...
UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
UU Parpol Digugat ke...
UU Parpol Digugat ke MK, Persoalkan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
UU IKN Digugat Warga...
UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK, HGU 100 Tahun Dipermasalahkan
Jadi Korban Kriminalisasi,...
Jadi Korban Kriminalisasi, Advokat Tony Budidjaja Harapkan Keadilan
LPP Surak Siap Mengawal...
LPP Surak Siap Mengawal 24 Daerah yang Ditetapkan PSU oleh MK di Pilkada 2024
Soroti Potensi Konflik,...
Soroti Potensi Konflik, Rahmat Saleh Ingatkan Anggaran Pengamanan PSU Pilkada
Pemungutan Suara Pilbup...
Pemungutan Suara Pilbup Serang Diulang, Yandri: Koalisi Siap Ikuti Putusan MK
Daftar Lengkap 24 Pilkada...
Daftar Lengkap 24 Pilkada Diperintahkan MK Gelar Pemungutan Suara Ulang
Rekomendasi
Gaji Damkar Jakarta...
Gaji Damkar Jakarta Naik, Total Rp6,4 Juta Per Bulan
Mengungkap Filosofi...
Mengungkap Filosofi di Balik Arsitektur GAIA Milik Jetour di Shanghai Auto Show 2025
Kremlin: Eropa Menginginkan...
Kremlin: Eropa Menginginkan Perang, Bukan Perundingan!
Berita Terkini
PN Surakarta Gelar 2...
PN Surakarta Gelar 2 Sidang Perdana Gugatan ke Jokowi Hari Ini
4 menit yang lalu
Cegah Keracunan, Badan...
Cegah Keracunan, Badan Gizi Nasional Benahi SOP Pelaksanaan MBG
1 jam yang lalu
Mensos: Soeharto dan...
Mensos: Soeharto dan Gus Dur Berpeluang Jadi Pahlawan Nasional 2025
1 jam yang lalu
5 Pangdam Lulusan Akmil...
5 Pangdam Lulusan Akmil 1991 Teman Satu Angkatan Panglima TNI
2 jam yang lalu
Jebolan Sepa dan Akpol...
Jebolan Sepa dan Akpol 1993 Tembus Bintang 3 Polri, Nomor 1 Wakil Kepala BSSN
7 jam yang lalu
Laporkan Ahmad Dhani...
Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim, Rayen Pono Bawa 3 Bukti
12 jam yang lalu
Infografis
Indonesia di Puncak...
Indonesia di Puncak Klasemen, Lolos ke Piala Dunia!
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved