Pemerintah dan DPR Sepakati RUU KIA, Cuti Ibu Melahirkan Paling Singkat 3 Bulan

Senin, 25 Maret 2024 - 16:49 WIB
loading...
Pemerintah dan DPR Sepakati...
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati menyampaikan bahwa rumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan adalah paling singkat 3 bulan pertama. Foto/Tangkapan layar TV Parlemen
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) pada fase 1.000 hari pertama kehidupan telah disepakati untuk diambil keputusan di tingkat II atau pada Rapat Paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU.

Salah satu poin yang dibahas dan disepakati antara Komisi VIII DPR dengan pemerintah adalah menyangkut hak ibu pekerja untuk melakukan persalinan atau melahirkan.



Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati menyampaikan bahwa rumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan adalah paling singkat 3 bulan pertama.

"Dan paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter," ujar Menteri PPA di Ruang Rapat Komisi VIII DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/3/2024).

Dalam RUU KIA pada fase 1.000 hari pertama ini juga mengatur tentang hak lain yang didapat oleh ibu pekerja yang sedang melaksanakan persalinan dan wajib dipatuhi oleh perusahaan atau tempat ibu tersebut bekerja.



"Setiap ibu yang bekerja, yang melaksanakan hak atas cuti melahirkan, tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya. Dan berhak mendapatkan upah secara penuh untuk 3 bulan pertama dan untuk bulan keempat serta 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam," paparnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1480 seconds (0.1#10.140)