Bukan Hanya Cuti Hamil 6 Bulan, Ini Hal yang Menjadi Sorotan Partai Perindo di RUU KIA

Selasa, 12 Juli 2022 - 22:18 WIB
loading...
Bukan Hanya Cuti Hamil...
Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Perindo, Tama S Langkun mengatakan hal yang perlu menjadi sorotan selain cuti enam bulan bagi ibu hamil adalah terkait mekanisme pemberian upah selama cuti dalam RUU KIA. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) kembali menggelar Podcast Aksi Nyata. Kali ini, podcast tersebut mengambil tema 'Pro dan Kontra Cuti Hamil 6 Bulan dalam RUU KIA '.

Hadir sebagai narasumber, Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Perindo, Tama S Langkun. Dalam paparannya, ia menyatakan hal yang perlu menjadi sorotan selain cuti enam bulan bagi ibu hamil adalah terkait mekanisme pemberian upah selama cuti tersebut. Baca juga: RUU KIA Ramai Diperbincangkan, Ini Sikap Partai Perindo

Sebelumnya, masa cuti melahirkan diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi tiga bulan saja. Dalam RUU KIA, diatur pula tentang penerimaan ibu yang cuti hamil enam bulan.

Dituliskan selama tiga bulan pertama, diwajibkan memberi upah 100% seperti biasanya. Kemudian, dari bulan keempat hingga keenam diberikan upah sebesar 75%.

"Pertanyaannya, kalau sampai dua kali lipat, sanggup tidak perusahaannya (membayar gaji)? Nah pro kontra terjadi paling pertama di sana," ujar Tama dalam Podcast tersebut, Selasa (12/7/2022).

Menurutnya, hal itu yang perlu diperhatikan oleh DPR RI selaku pembuat UU yang bekerja sama dengan pemerintah. Ia melanjutkan dengan adanya RUU KIA ini jangan sampai mempersulit kaum perempuan untuk mencari pekerjaan karena adanya ketentuan tersebut. Baca juga: Puan: Lewat RUU KIA, Negara Wajib Beri Bantuan Gizi bagi Ibu dan Anak Kurang Mampu

"Jadi jangan sampai UU ini untuk menyelesaikan masalah malah membuka masalah yang baru," ucapnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Tama Langkun Dukung...
Tama Langkun Dukung Penegakan Hukum di BGN, Minta MBG Tetap Fokus untuk Rakyat
Sri Gusni: Pergantian...
Sri Gusni: Pergantian Pimpinan BGN Harus Jadi Momentum Pembenahan Menyeluruh Program MBG
Bicara Ambang Batas...
Bicara Ambang Batas Parlemen, Waketum Perindo: Jangan Sampai Suara Terbuang Sia-sia!
Perindo Sultra Bagi-bagi...
Perindo Sultra Bagi-bagi 500 Kupon BBM Pertamax Gratis untuk Ojol dan Warga Kendari
Partai Perindo NTT Gandeng...
Partai Perindo NTT Gandeng GMIT, Dorong SNI agar UMKM Naik Kelas
Kasus Rabies Renggut...
Kasus Rabies Renggut Nyawa Pelajar, DPRD Nagakeo Minta Pemda Perkuat Pengendalian
Rekomendasi
Kecerdasan Buatan Sedang...
Kecerdasan Buatan Sedang Mengubah Lanskap Keamanan Siber
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
Preview Piala Dunia...
Preview Piala Dunia 2026 Kanada vs Bosnia dan Herzegovina: Batu Sandungan Tuan Rumah
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Inilah 6 Perang yang...
Inilah 6 Perang yang Sedang Dijalani oleh Prancis Saat Ini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved