Puan: Lewat RUU KIA, Negara Wajib Beri Bantuan Gizi bagi Ibu dan Anak Kurang Mampu
Selasa, 12 Juli 2022 - 01:03 WIB
loading...
Ketua DPR Puan Maharani menemui ibu-ibu pedagang pasar. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak ( RUU KIA ) telah resmi menjadi RUU Inisiatiaf DPR. Ketua DPR Puan Maharani menegaskan RUU ini akan memberi jaminan kesehatan bagi ibu dan anak, khususnya dari kalangan yang kurang mampu.
“RUU KIA bertujuan mewujudkan rasa aman, tenteram bagi ibu dan anak . Lewat RUU KIA, Negara memiliki kewajiban meningkatkan kualitas hidup ibu dan anak yang lebih baik untuk mencapai kesejahteraan lahir dan batin,” kata Puan, Senin (11/7/2022).
Baca juga: Koalisi Parpol Kian Dinamis, Hasto: Biarkan yang Lain Berdansa Politik
RUU KIA pun diinisiasi demi mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul. Puan menjelaskan, RUU ini tak hanya mengatur soal penambahan cuti melahirkan bagi ibu pekerja dari 3 bulan menjadi 6 bulan serta adanya usul cuti untuk ayah.
“Setiap anak berhak hidup, tumbuh, berkembang secara optimal. Jadi lewat RUU KIA kita akan pastikan anak mendapatkan hak-haknya. Termasuk juga bagi ibu yang mengandung hingga melahirkan dan merawat anak,” tutur perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR itu.
Agar anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, dibutuhkan asupan gizi seimbang dan standar hidup yang layak bagi pengembangan fisik, mental, spiritual, dan sosialnya. Hal ini juga menjadi kewajiban Negara sebab anak-anak akan menjadi generasi penerus bangsa.
Baca juga: Ingin Lolos Beasiswa LPDP, 7 Kesalahan Ini Harus Dihindari Saat Wawancara
“RUU KIA bertujuan mewujudkan rasa aman, tenteram bagi ibu dan anak . Lewat RUU KIA, Negara memiliki kewajiban meningkatkan kualitas hidup ibu dan anak yang lebih baik untuk mencapai kesejahteraan lahir dan batin,” kata Puan, Senin (11/7/2022).
Baca juga: Koalisi Parpol Kian Dinamis, Hasto: Biarkan yang Lain Berdansa Politik
RUU KIA pun diinisiasi demi mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul. Puan menjelaskan, RUU ini tak hanya mengatur soal penambahan cuti melahirkan bagi ibu pekerja dari 3 bulan menjadi 6 bulan serta adanya usul cuti untuk ayah.
“Setiap anak berhak hidup, tumbuh, berkembang secara optimal. Jadi lewat RUU KIA kita akan pastikan anak mendapatkan hak-haknya. Termasuk juga bagi ibu yang mengandung hingga melahirkan dan merawat anak,” tutur perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR itu.
Agar anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, dibutuhkan asupan gizi seimbang dan standar hidup yang layak bagi pengembangan fisik, mental, spiritual, dan sosialnya. Hal ini juga menjadi kewajiban Negara sebab anak-anak akan menjadi generasi penerus bangsa.
Baca juga: Ingin Lolos Beasiswa LPDP, 7 Kesalahan Ini Harus Dihindari Saat Wawancara
Lihat Juga :