Muruah Hukum dalam Keseharian Kita
Senin, 25 Maret 2024 - 10:15 WIB
loading...
A
A
A
Sikap sebagian kita ternyata jangankan ber-Pancasila dan taat pada UUD 1945, memahami saja itu pun masih harus bertanya-tanya, tetapi masih lebih baik daripada memberikan opini yang tidak produktif sekalipun tidak paham makna dan tujuan dari pembentukan undang-undang itu (hukum). Yang sangat keterlaluan adalah mereka yang mengetahui, mempelajari, dan memahami hukum dengan sebutan sarjana hukum apakah S1, S2, atau S3, makna hukum telah disesatkan menjadi tidak bermakna hanya karena kepentingan pribadi atau kelompok tertentu sehingga menimbulkan anomali dalam pandangan masyarakat awam mengenai kebenaran hukum yang sengaja dikarut-marutkan.
Kini kepercayaan masyarakat terhadap saktinya hukum dalam memelihara ketertiban, menjamin adanya kepastian hukum begitu juga keadilan, telah sirna, sehingga kini berkecamuk pragmatisme hukum yakni hukum hanya alat untuk tujuan-tujuan sesaat tidak mau peduli dampak berkelanjutan dari sisi negatifnya. Kini mayoritas awam berpendapat bahwa hukum dan kekuasaan merupakan dua sisi dari satu koin uang: sisi kekuasaaan dan sisi hukum, yakni ada kekuasaan di situ ada hukum, bukan sebaliknya, yakni ada hukum di situ ada keadilan.
Dampak dari pandangan seperti itu maka tampak dalam beberapa perkara pihak berperkara telah menggunakan dua pendekatan untuk memuluskan kepentingannya, pendekatan hukum dan kekuasaan. Pendekatan hukum melalui penasihat hukum, sedangkan pendekatan kekuasaan melalui kedekatan dengan oknum Kepolisian atau Kejaksaan, bahkan hakim. Sukses terbanyak dari dua cara pendekatan tersebut itu tampak dari suksesnya beberapa penasihat hukum tertentu dalam pandangan masyarakat. Tidak semuanya demikian, tetapi terjadi dalam kenyataan hukum sehari-hari.
Dunia ilmu hukum dan dunia kenyataan hukum semakin senjang dari waktu ke waktu bahkan terjadi selama 78 tahun Indonesia merdeka. Kesenjangan yang sangat mencolok ketika terjadi peristiwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memutuskan terjadi perubahan batas usia presiden/wakil presiden yang diloloskan dalam hitungan jam oleh Sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi sekalipun masih ada pendapat berbeda. Reaksi yang bermunculan selanjutnya sebagai dampak lanjutan adalah keresahan akademisi melihat keadaan politik yang semakin tidak stabil menjelang dan pascapencoblosan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) bahkan ketika proses penghitungan suara di TPS dan Sirekap di KPU. Itu pun tidak didengar seakan buta hati dan mata penguasa melihat kecurangan-kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Kehilangan stabilitas politik terutama kehilangan nalar sehat-tentang baik dan benar, tercela dan tidak tercela, di kalangan pemegang kekuasaan dengan memperalat hukum semaunya saya, dipastikan akan berakibat hukum tidak lagi bagian kebutuhan dan harapan masyarakat yang dapat menciptakan kenyamanan, ketertiban, dan menjamin kepastian hukum. Sehingga tidaklah keliru jika di kemudian dan di masa depan, kehidupan hukum akan suram bagaikan lilin di tengah kegelapan malam, hanya tinggal menunggu tertiup angin saja sekalipun sepoi-sepoi. Kehidupan hukum yang semakin suram dipastikan tidak ada lagi yang perlu dijaminkan kepada masyarakat apakah ketertiban, kepastian hukum, bahkan jaminan keadilan. Quo vadis hukum Indonesia?
Kini kepercayaan masyarakat terhadap saktinya hukum dalam memelihara ketertiban, menjamin adanya kepastian hukum begitu juga keadilan, telah sirna, sehingga kini berkecamuk pragmatisme hukum yakni hukum hanya alat untuk tujuan-tujuan sesaat tidak mau peduli dampak berkelanjutan dari sisi negatifnya. Kini mayoritas awam berpendapat bahwa hukum dan kekuasaan merupakan dua sisi dari satu koin uang: sisi kekuasaaan dan sisi hukum, yakni ada kekuasaan di situ ada hukum, bukan sebaliknya, yakni ada hukum di situ ada keadilan.
Dampak dari pandangan seperti itu maka tampak dalam beberapa perkara pihak berperkara telah menggunakan dua pendekatan untuk memuluskan kepentingannya, pendekatan hukum dan kekuasaan. Pendekatan hukum melalui penasihat hukum, sedangkan pendekatan kekuasaan melalui kedekatan dengan oknum Kepolisian atau Kejaksaan, bahkan hakim. Sukses terbanyak dari dua cara pendekatan tersebut itu tampak dari suksesnya beberapa penasihat hukum tertentu dalam pandangan masyarakat. Tidak semuanya demikian, tetapi terjadi dalam kenyataan hukum sehari-hari.
Dunia ilmu hukum dan dunia kenyataan hukum semakin senjang dari waktu ke waktu bahkan terjadi selama 78 tahun Indonesia merdeka. Kesenjangan yang sangat mencolok ketika terjadi peristiwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memutuskan terjadi perubahan batas usia presiden/wakil presiden yang diloloskan dalam hitungan jam oleh Sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi sekalipun masih ada pendapat berbeda. Reaksi yang bermunculan selanjutnya sebagai dampak lanjutan adalah keresahan akademisi melihat keadaan politik yang semakin tidak stabil menjelang dan pascapencoblosan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) bahkan ketika proses penghitungan suara di TPS dan Sirekap di KPU. Itu pun tidak didengar seakan buta hati dan mata penguasa melihat kecurangan-kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Kehilangan stabilitas politik terutama kehilangan nalar sehat-tentang baik dan benar, tercela dan tidak tercela, di kalangan pemegang kekuasaan dengan memperalat hukum semaunya saya, dipastikan akan berakibat hukum tidak lagi bagian kebutuhan dan harapan masyarakat yang dapat menciptakan kenyamanan, ketertiban, dan menjamin kepastian hukum. Sehingga tidaklah keliru jika di kemudian dan di masa depan, kehidupan hukum akan suram bagaikan lilin di tengah kegelapan malam, hanya tinggal menunggu tertiup angin saja sekalipun sepoi-sepoi. Kehidupan hukum yang semakin suram dipastikan tidak ada lagi yang perlu dijaminkan kepada masyarakat apakah ketertiban, kepastian hukum, bahkan jaminan keadilan. Quo vadis hukum Indonesia?
(zik)
Lihat Juga :