Muruah Hukum dalam Keseharian Kita

Senin, 25 Maret 2024 - 10:15 WIB
loading...
A A A
Sikap sebagian kita ternyata jangankan ber-Pancasila dan taat pada UUD 1945, memahami saja itu pun masih harus bertanya-tanya, tetapi masih lebih baik daripada memberikan opini yang tidak produktif sekalipun tidak paham makna dan tujuan dari pembentukan undang-undang itu (hukum). Yang sangat keterlaluan adalah mereka yang mengetahui, mempelajari, dan memahami hukum dengan sebutan sarjana hukum apakah S1, S2, atau S3, makna hukum telah disesatkan menjadi tidak bermakna hanya karena kepentingan pribadi atau kelompok tertentu sehingga menimbulkan anomali dalam pandangan masyarakat awam mengenai kebenaran hukum yang sengaja dikarut-marutkan.

Kini kepercayaan masyarakat terhadap saktinya hukum dalam memelihara ketertiban, menjamin adanya kepastian hukum begitu juga keadilan, telah sirna, sehingga kini berkecamuk pragmatisme hukum yakni hukum hanya alat untuk tujuan-tujuan sesaat tidak mau peduli dampak berkelanjutan dari sisi negatifnya. Kini mayoritas awam berpendapat bahwa hukum dan kekuasaan merupakan dua sisi dari satu koin uang: sisi kekuasaaan dan sisi hukum, yakni ada kekuasaan di situ ada hukum, bukan sebaliknya, yakni ada hukum di situ ada keadilan.

Dampak dari pandangan seperti itu maka tampak dalam beberapa perkara pihak berperkara telah menggunakan dua pendekatan untuk memuluskan kepentingannya, pendekatan hukum dan kekuasaan. Pendekatan hukum melalui penasihat hukum, sedangkan pendekatan kekuasaan melalui kedekatan dengan oknum Kepolisian atau Kejaksaan, bahkan hakim. Sukses terbanyak dari dua cara pendekatan tersebut itu tampak dari suksesnya beberapa penasihat hukum tertentu dalam pandangan masyarakat. Tidak semuanya demikian, tetapi terjadi dalam kenyataan hukum sehari-hari.

Dunia ilmu hukum dan dunia kenyataan hukum semakin senjang dari waktu ke waktu bahkan terjadi selama 78 tahun Indonesia merdeka. Kesenjangan yang sangat mencolok ketika terjadi peristiwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memutuskan terjadi perubahan batas usia presiden/wakil presiden yang diloloskan dalam hitungan jam oleh Sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi sekalipun masih ada pendapat berbeda. Reaksi yang bermunculan selanjutnya sebagai dampak lanjutan adalah keresahan akademisi melihat keadaan politik yang semakin tidak stabil menjelang dan pascapencoblosan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) bahkan ketika proses penghitungan suara di TPS dan Sirekap di KPU. Itu pun tidak didengar seakan buta hati dan mata penguasa melihat kecurangan-kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Kehilangan stabilitas politik terutama kehilangan nalar sehat-tentang baik dan benar, tercela dan tidak tercela, di kalangan pemegang kekuasaan dengan memperalat hukum semaunya saya, dipastikan akan berakibat hukum tidak lagi bagian kebutuhan dan harapan masyarakat yang dapat menciptakan kenyamanan, ketertiban, dan menjamin kepastian hukum. Sehingga tidaklah keliru jika di kemudian dan di masa depan, kehidupan hukum akan suram bagaikan lilin di tengah kegelapan malam, hanya tinggal menunggu tertiup angin saja sekalipun sepoi-sepoi. Kehidupan hukum yang semakin suram dipastikan tidak ada lagi yang perlu dijaminkan kepada masyarakat apakah ketertiban, kepastian hukum, bahkan jaminan keadilan. Quo vadis hukum Indonesia?
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Mafia Hukum dalam...
Kasus Mafia Hukum dalam Pemberantasan Korupsi
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
Fenomena Korupsi di...
Fenomena Korupsi di Era Pemerintahan Prabowo Subianto
Bukan Soal Gugatan Ditolak,...
Bukan Soal Gugatan Ditolak, Dharma Pongrekun: Perjuangan Saya Memastikan Kekuasaan Tetap Dibatasi Konstitusi
Prabowo: Hukum Tidak...
Prabowo: Hukum Tidak Boleh Menjadi Alat Balas Dendam Politik
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
Peluang Nikita Mirzani...
Peluang Nikita Mirzani Bebas Menguat, Ahli UU ITE Nilai Ada Salah Penerapan Hukum
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Didukung Rieke Diah...
Didukung Rieke Diah Pitaloka, Nikita Mirzani Makin Optimistis Menang di Sidang PK
Rekomendasi
Desak Made dan Veddriq...
Desak Made dan Veddriq Leonardo Kawinkan Emas Indonesia di World Climbing Chamonix 2026
Tak Oper ke Haaland...
Tak Oper ke Haaland yang Berdiri Bebas, Sorloth Dituding Jadi Penyebab Norwegia Kalah
China Ciptakan Baterai...
China Ciptakan Baterai Nuklir yang Bisa Bertahan Ribuan Tahun
Berita Terkini
Kortas Tipidkor Sebut...
Kortas Tipidkor Sebut Bukti Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Segera Dilimpahkan ke Kejagung
DPR Minta Komjak Proaktif...
DPR Minta Komjak Proaktif Awasi Penanganan Perkara Febrie Adriansyah
Mengapa Orang Baik Memilih...
Mengapa Orang Baik Memilih Diam?
Langkah Menhut Dinilai...
Langkah Menhut Dinilai Berhasil Pulihkan Kepercayaan Investor Perdagangan Karbon
Kejagung Pelajari Alat...
Kejagung Pelajari Alat Bukti Kasus Febrie Adriansyah dari Polri
MAKI Sebut Pelimpahan...
MAKI Sebut Pelimpahan Penanganan Perkara Febrie Ardiansyah Tabrak KUHAP Baru
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved