Gerindra Nilai Pembatalan Kenaikan Harga BBM Acak Perundang-undangan

Sabtu, 13 Oktober 2018 - 13:31 WIB
Gerindra Nilai Pembatalan Kenaikan Harga BBM Acak Perundang-undangan
Gerindra Nilai Pembatalan Kenaikan Harga BBM Acak Perundang-undangan
A A A
JAKARTA - Politikus Partai Gerindra Kardaya Warnika menyebut pembatalan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) beberapa waktu lalu telah mengacak-ngacak mekanisme perundang-undangan di Indonesia.

Menurutnya kenaikan harga harus melewati persetujuan dari pemerintah. Namun dia mencontohkan harga bahan bakar di Indonesia masih bisa ditentukan oleh swasta.

"Ini sesuatu yang tidak sesuai dengan perundang-undangan. Undang-Undang Migas yang sudah dilakukan perubahan MK, mengatur harga BBM ditetapkan oleh pemerintah atas hasil rapat koordinasi menteri. Semuanya harus ditetapkan oleh pemerintah. Praktiknya Shell di tetapkan sendiri, yang lainnya sendiri," ujar Kardaya Talkshow Polemik Radio MNC Trijaya Network dengan tema BBM dan Situasi Kita, di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/10/2018).

Anggota Komisi VII DPR ini menjelaskan sumber kebijakan tentang pengelolaan sumber daya alam (SDA) secara tegas Pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannya, melarang adanya penguasaan sumber daya alam di tangan orang ataupun seorang.

"Dengan kata lain monopoli, tidak dapat dibenarkan namun fakta saat ini berlaku di dalam praktik-praktik usaha, bisnis dan investasi dalam bidang pengelolaan sumber daya alam sedikit banyak bertentangan dengan prinsip Pasal 33," jelasnya.

Selain itu, Kardaya menilai buruknya komunikasi pemerintah terhadap publik. Menurutnya informasi yang diberikan harus satu arah bukan dua arah yang membuat rakyat bingung.

"Saya lihat yang lalu Menteri ESDM mengumumkan sesuai arahan Bapak Presiden premium mau dinaikkan. Lalu berikutnya ada juga rilis dari Kementerian BUMN, yang isinya atas instruksi presiden tidak jadi, ini dibuat bingung. Itu cost yang sangat besar," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6304 seconds (0.1#10.140)