PP Muhammadiyah Minta MK Profesional dan Imparsial dalam Memutus Sengketa Pemilu

Jum'at, 22 Maret 2024 - 19:14 WIB
loading...
PP Muhammadiyah Minta...
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir memintan MK profesional dan imparsial dalam memutus sengketa Pemilu 2024. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) bekerja secara profesional dan imparsial dalam memutus sengketa Pemilu 2024.

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengucapkan selamat atas terpilihnya para peserta pemilu, baik di tingkat legislatif maupun eksekutif, meski tetap harus menunggu penyelesaian sengketa pemilu di MK. Untuk itu, Haedar menyampaikan PP Muhammadiyah meminta seluruh pihak untuk menghormati para peserta pemilu yang mengajukan gugatan ke MK.

"PP Muhammadiyah menghormati para pihak yang mengajukan gugatan ke MK sebagai solusi konstitusional, damai, dan elegan dengan kesadaran bahwa keputusan MK bersifat final and binding untuk dipatuhi semua pihak," jelas Haedar, Jumat (22/3/2024).

Baca juga: Muhammadiyah Ucapkan Selamat Kepada Wakil Rakyat dan Presiden-Wakil Presiden RI Terpilih

Untuk itu, PP Muhammadiyah meminta kepada MK agar tetap profesional dan imparsial dalam menyelesaikan sengketa Pemilu 2024. Haedar menilai, tahapan sengketa pemilu nanti adalah momentum bagi MK menunjukkan citra positif bagi kepercayaan publik.

"PP Muhammadiyah meminta kepada MK agar bekerja lebih profesional dan imparsial dalam mengadili dan memutus sengketa pemilu. Penyelesaian sengketa pemilu yang adil dan objektif merupakan solusi dan memberikan kepastian politik," kata Haedar.

Haedar menyampaikan PP Muhammadiyah juga meminta kepada masyarakat agar tetap menerima hasil pemilu sebagai konsekuensi logis dari sistem demokrasi yang diterapkan di Indonesia. "Karena itu, dengan berbagai catatan kritis, masyarakat dapat menerima hasil pemilu dengan arif, bijaksana, dan legawa," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Putusan MK Melarang...
Putusan MK Melarang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik
Hasil PSU Pilkada Bengkulu...
Hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan Digugat Paslon Suryatati-Ii Sumirat ke MK
Purnawirawan TNI Minta...
Purnawirawan TNI Minta Wapres Diganti, Golkar: Hingga saat Ini Gibran Tak Ada Pelanggaran
Haedar Nashir: Paus...
Haedar Nashir: Paus Fransiskus Tokoh Humanis Penebar Damai di Ranah Global
Gelar Halalbihalal,...
Gelar Halalbihalal, Muhammadiyah Tegaskan Komitmennya terhadap Keharmonisan
8 Daerah Gelar Pemungutan...
8 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 pada 19 April, Ini Daftarnya
Jadwal Idulfitri Muhammadiyah...
Jadwal Idulfitri Muhammadiyah 2025, Simak di Sini!
29 Penyanyi Gugat UU...
29 Penyanyi Gugat UU Hak Cipta ke MK, Raisa hingga Armand Maulana
Pengamat: Kekalahan...
Pengamat: Kekalahan Andika di Pilkada Serang karena Masyarakat Menolak Dinasti Politik
Rekomendasi
Presiden Prabowo Bangun...
Presiden Prabowo Bangun 25 Ribu Gudang Baru usai Mentan Lapor Gudang Bulog Penuh
Cegah Kanker Prostat,...
Cegah Kanker Prostat, Mahkota Medical Gelar Edukasi dan Tes Gratis
Pria Ini Dapat Transferan...
Pria Ini Dapat Transferan Nyasar Rp256 Juta dari Bank, tapi Menolak Mengembalikan Semuanya
Berita Terkini
Menag Lantik Gus Jazil...
Menag Lantik Gus Jazil Jadi Ketua IKAPTIQ 2025-2028
Panglima TNI Geser 4...
Panglima TNI Geser 4 Brigjen ke Daerah pada Mutasi April 2025
Prabowo Resmikan Terminal...
Prabowo Resmikan Terminal dan Lepas Keberangkatan Jemaah Haji di Bandara Soetta Hari Ini
Mutasi April 2025: 11...
Mutasi April 2025: 11 Brigjen TNI Digeser ke Lemhannas oleh Jenderal Agus Subiyanto
Prabowo Dukung RUU Perampasan...
Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Eks Penyidik KPK: Tak Ada Lagi Hambatan Politik
Pakar Hukum Apresiasi...
Pakar Hukum Apresiasi Komitmen Prabowo Tuntaskan RUU Perampasan Aset
Infografis
Rusia Akui Kerahkan...
Rusia Akui Kerahkan Tentara Korut dalam Perang Lawan Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved