PP Muhammadiyah Minta MK Profesional dan Imparsial dalam Memutus Sengketa Pemilu

Jum'at, 22 Maret 2024 - 19:14 WIB
loading...
PP Muhammadiyah Minta...
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir memintan MK profesional dan imparsial dalam memutus sengketa Pemilu 2024. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) bekerja secara profesional dan imparsial dalam memutus sengketa Pemilu 2024.

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengucapkan selamat atas terpilihnya para peserta pemilu, baik di tingkat legislatif maupun eksekutif, meski tetap harus menunggu penyelesaian sengketa pemilu di MK. Untuk itu, Haedar menyampaikan PP Muhammadiyah meminta seluruh pihak untuk menghormati para peserta pemilu yang mengajukan gugatan ke MK.

"PP Muhammadiyah menghormati para pihak yang mengajukan gugatan ke MK sebagai solusi konstitusional, damai, dan elegan dengan kesadaran bahwa keputusan MK bersifat final and binding untuk dipatuhi semua pihak," jelas Haedar, Jumat (22/3/2024).

Baca juga: Muhammadiyah Ucapkan Selamat Kepada Wakil Rakyat dan Presiden-Wakil Presiden RI Terpilih

Untuk itu, PP Muhammadiyah meminta kepada MK agar tetap profesional dan imparsial dalam menyelesaikan sengketa Pemilu 2024. Haedar menilai, tahapan sengketa pemilu nanti adalah momentum bagi MK menunjukkan citra positif bagi kepercayaan publik.

"PP Muhammadiyah meminta kepada MK agar bekerja lebih profesional dan imparsial dalam mengadili dan memutus sengketa pemilu. Penyelesaian sengketa pemilu yang adil dan objektif merupakan solusi dan memberikan kepastian politik," kata Haedar.

Haedar menyampaikan PP Muhammadiyah juga meminta kepada masyarakat agar tetap menerima hasil pemilu sebagai konsekuensi logis dari sistem demokrasi yang diterapkan di Indonesia. "Karena itu, dengan berbagai catatan kritis, masyarakat dapat menerima hasil pemilu dengan arif, bijaksana, dan legawa," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Perkuat Akses Pendidikan,...
Perkuat Akses Pendidikan, UMJ Resmikan Kampus Tulang Bawang Lampung
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Jemaah Salat Idulfitri...
Jemaah Salat Idulfitri di Muhammadiyah Menteng Membeludak ke Jalan, Polisi Terapkan Rekayasa Lalin
Rekomendasi
Premier Padel Valencia...
Premier Padel Valencia 2026 Hadir Pekan Ini, Saksikan Aksi Para Bintang Padel Dunia di VISION+
Akar Pelemahan Rupiah...
Akar Pelemahan Rupiah Dibeberkan Chatib Basri, Kredibilitas Fiskal Jadi Kunci
Darurat Rupiah, BI Kembali...
Darurat Rupiah, BI Kembali Kerek Suku Bunga Acuan Jadi 5,50% dan Rilis 4 Operasi Moneter
Berita Terkini
Kapuspen Sebut Keterlibatan...
Kapuspen Sebut Keterlibatan TNI Tangani Begal Demi Kebutuhan Masyarakat
Di Sidang Paripurna,...
Di Sidang Paripurna, Ketua Komisi III Puji Listyo Sigit Prabowo Salah Satu Kapolri Terbaik
2 Jam Diperiksa Polda...
2 Jam Diperiksa Polda Metro Jaya, Ketum YLBHI Ditanya soal Pembentukan Tim Investigasi Kasus Andrie Yunus
Mengubah Ledakan Populasi...
Mengubah Ledakan Populasi Lansia Indonesia Menjadi Kekuatan Emas: Menjemput Bonus Demografi Kedua
Jenderal Sigit Tegaskan...
Jenderal Sigit Tegaskan Polri Tidak Sembarangan Tempatkan Personel di Luar Struktur
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved