Regulasi 'Mogol' soal Batasan Barang Impor

Jum'at, 22 Maret 2024 - 17:18 WIB
loading...
A A A
Sedang jika melihat lampiran isi Permendag No 36 tersebut, ada banyak sekali barang-barang impor yang dibatasi. Tak hanya soal sepatu dan tas, tapi juga ada hewan dan produk hewan, beras, jagung, mutiara, bawang putih hingga kertas. Begitu detail dan banyaknya poin-poin aturan itu sudah semestinya dikomunikasi secara masif. Agar cepat menjangkar ke benak publik, tentu butuh cara sosialisasi yang taktis dan bahkan interaktif.

Permendag No 36 adalah sebuah ikhtiar pemerintah menjaga keseimbangan antara nilai ekspor dan impor. Niat mulia untuk melindungi produk dan perdagangan dalam negeri itu butuh cara-cara yang tak sederhana karena hadirnya tatanan baru ini jelas mengubah kebiasaan publik.

Meski revisi atas sebuah regulasi bukanlah kartu mati, namun Permendag No 36 pun bisa jadi pelajaran berharga akan pentingnya membuat aturan yang benar-benar komprehensif dari berbagai sisi, sehingga tidak terkesan asal terbit dengan model kerja kebut semalam. Karena ibarat makanan yang mogol, meski tampak bagus, namun isinya justru tak banyak memberikan kemanfaatan. Tentu sayang bukan? (*)

Abdul Hakim
Jurnalis Sindonews.com
Mahasiswa S3 SPs UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
(abd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1858 seconds (0.1#10.140)