TPN Ganjar-Mahfud Tolak Hasil Pilpres 2024, Minta MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran
loading...
A
A
A
"Dalam hal ini ketua KPU telah dijatuhi peringatan berat terakhir oleh DKPP. Peringatan yang sebetulnya telah diberikan beberapa kali. Alih-alih diberhentikan, ketua KPU masih tetap menjabat," ungkapnya.
Lebih lanjut, Todung menekankan pada saat pemungutan suara, terjadi berbagai pelanggaran prosedur Pemilu 2024. Dimulai dari ketidaksesuaian jadwal pemungutan suara, kekurangan surat suara, kurangnya sosialisasi di KPPS, hingga surat suara yang telah tercoblos. Setelah pemungutan suara, kita juga dihebohkan oleh aplikasi Sirekap yang menimbulkan berbagai kekacauan informasi hingga dugaan adanya algoritma yang sengaja dibuat untuk menguntungkan Paslon 02.
Sebagai informasi, berdasarkan hasil perhitungan suara KPU, pasangan Prabowo-Gibran mendapatkan total suara yakni 96.214.691 atau 58,90%. Lalu, suara pasangan nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yaitu 40.971.906 atau 24,94 persen, dan yang terakhir, pasangan nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang mengantongi 27.040.878 suara atau 16,46%.
Lihat Juga: Alexander Marwata Gugat Pasal Larangan Pimpinan KPK Berhubungan dengan Pihak Berperkara ke MK
Lebih lanjut, Todung menekankan pada saat pemungutan suara, terjadi berbagai pelanggaran prosedur Pemilu 2024. Dimulai dari ketidaksesuaian jadwal pemungutan suara, kekurangan surat suara, kurangnya sosialisasi di KPPS, hingga surat suara yang telah tercoblos. Setelah pemungutan suara, kita juga dihebohkan oleh aplikasi Sirekap yang menimbulkan berbagai kekacauan informasi hingga dugaan adanya algoritma yang sengaja dibuat untuk menguntungkan Paslon 02.
Sebagai informasi, berdasarkan hasil perhitungan suara KPU, pasangan Prabowo-Gibran mendapatkan total suara yakni 96.214.691 atau 58,90%. Lalu, suara pasangan nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yaitu 40.971.906 atau 24,94 persen, dan yang terakhir, pasangan nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang mengantongi 27.040.878 suara atau 16,46%.
Lihat Juga: Alexander Marwata Gugat Pasal Larangan Pimpinan KPK Berhubungan dengan Pihak Berperkara ke MK
(abd)