TPN Ganjar-Mahfud Tolak Hasil Pilpres 2024, Minta MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Kamis, 21 Maret 2024 - 19:25 WIB
loading...
TPN Ganjar-Mahfud Tolak...
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis bersama Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dalam konferensi pers menanggapi penetapan hasil Pilpres 2024 oleh KPU, Kamis (21/3/2024). FOTO/MPI/MUHAMMAD REFI SANDI
A A A
JAKARTA - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud , Todung Mulya Lubis menolak keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas hasil Pilpres 2024. KPU menetapkan pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

Menurut Todung, Pemilu 2024 diwarnai dengan berbagai pelanggaran maupun kecurangan bahkan bisa dikatakan kejahatan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Baik yang terjadi sebelum, pada saat, maupun setelah hari pemungutan suara.

"Atas dasar hal tersebut, TPN Ganjar-Mahfud dengan ini menolak dengan tegas Keputusan KPU No 360 Tahun 2024 terkait Hasil Pemilihan Umum 2024 tanggal 20 Maret 2024. Dalam hal ini, kami akan mengajukan pembatalan keputusan tersebut kepada Mahkamah Konstitusi melalui permohonan perselisihan tentang hasil pemilihan umum," kata Todung dalam keterangan resmi, Kamis (21/3/2024).



Todung mengatakan TPN Ganjar-Mahfud akan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2. Selain itu, meminta KPU melakukan pemilu ulang tanpa partisipasi pasangan nomor urut 2.

"Kami akan meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk melakukan diskualifikasi terhadap Paslon 02 dan memerintahkan KPU untuk melakukan pemilihan umum ulang di seluruh Indonesia tanpa partisipasi Paslon 02," ujarnya.

Todung menjelaskan sebelum pemungutan suara, kecurangan telah terjadi dimulai dari bagaimana MK memberikan karpet merah untuk cawapres 02, Gibran Rakabuming Raka, melalui Putusan MKRI No. 90/PUU-XXI/2023. Putusan ini kemudian dinyatakan melanggar etika berat yang membuat hakim konstitusi Anwar Usman diberhentikan dari jabatan ketua MK.

"Putusan inilah yang melahirkan ‘nepotisme’ yang selanjutnya mengakibatkan berbagai penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh Presiden Joko Widodo guna memenangkan Paslon 02 dalam 1 putaran. Dimulai dari politisasi bantuan sosial (pork barrel politics), berbagai bentuk intimidasi dan kriminalisasi oleh aparat negara, hingga pemanfaatan Pj Kepala Daerah untuk pemenangan Paslon 02," ucap Todung.



Selain abuse of power tersebut, Todung menyebut Pemilu 2024 juga diwarnai oleh berbagai pelanggaran prosedur, seperti penerimaan pendaftaran Paslon 02 oleh KPU yang tidak memenuhi syarat dalam PKPU No. 19/2023.

"Dalam hal ini ketua KPU telah dijatuhi peringatan berat terakhir oleh DKPP. Peringatan yang sebetulnya telah diberikan beberapa kali. Alih-alih diberhentikan, ketua KPU masih tetap menjabat," ungkapnya.

Lebih lanjut, Todung menekankan pada saat pemungutan suara, terjadi berbagai pelanggaran prosedur Pemilu 2024. Dimulai dari ketidaksesuaian jadwal pemungutan suara, kekurangan surat suara, kurangnya sosialisasi di KPPS, hingga surat suara yang telah tercoblos. Setelah pemungutan suara, kita juga dihebohkan oleh aplikasi Sirekap yang menimbulkan berbagai kekacauan informasi hingga dugaan adanya algoritma yang sengaja dibuat untuk menguntungkan Paslon 02.

Baca juga: Gibran Tepis Hubungan Jokowi dan Prabowo Merenggang

Sebagai informasi, berdasarkan hasil perhitungan suara KPU, pasangan Prabowo-Gibran mendapatkan total suara yakni 96.214.691 atau 58,90%. Lalu, suara pasangan nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yaitu 40.971.906 atau 24,94 persen, dan yang terakhir, pasangan nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang mengantongi 27.040.878 suara atau 16,46%.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Putusan MK Melarang...
Putusan MK Melarang Lembaga Pemerintah Adukan Pencemaran Nama Baik
Hasil PSU Pilkada Bengkulu...
Hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan Digugat Paslon Suryatati-Ii Sumirat ke MK
Purnawirawan TNI Minta...
Purnawirawan TNI Minta Wapres Diganti, Golkar: Hingga saat Ini Gibran Tak Ada Pelanggaran
8 Daerah Gelar Pemungutan...
8 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 pada 19 April, Ini Daftarnya
UU TNI yang Baru Disahkan...
UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
UU Parpol Digugat ke...
UU Parpol Digugat ke MK, Persoalkan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
29 Penyanyi Gugat UU...
29 Penyanyi Gugat UU Hak Cipta ke MK, Raisa hingga Armand Maulana
Pengamat: Kekalahan...
Pengamat: Kekalahan Andika di Pilkada Serang karena Masyarakat Menolak Dinasti Politik
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Rekomendasi
30 Korporasi Antre IPO...
30 Korporasi Antre IPO di BEI, Didominasi Aset Skala Menengah
Miliarder Ray Dalio...
Miliarder Ray Dalio Sebut Sudah Terlambat untuk Selamat dari Efek Merusak Tarif Trump
Cegah Kanker Prostat,...
Cegah Kanker Prostat, Mahkota Medical Gelar Edukasi dan Tes Gratis
Berita Terkini
Anggota DPR Muazzim...
Anggota DPR Muazzim Akbar: Program MBG Lahirkan Kebiasaan Baru Hidup Sehat
Menag Lantik Gus Jazil...
Menag Lantik Gus Jazil Jadi Ketua IKAPTIQ 2025-2028
Panglima TNI Geser 4...
Panglima TNI Geser 4 Brigjen ke Daerah pada Mutasi April 2025
Prabowo Resmikan Terminal...
Prabowo Resmikan Terminal dan Lepas Keberangkatan Jemaah Haji di Bandara Soetta Hari Ini
Mutasi April 2025: 11...
Mutasi April 2025: 11 Brigjen TNI Digeser ke Lemhannas oleh Jenderal Agus Subiyanto
Prabowo Dukung RUU Perampasan...
Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Eks Penyidik KPK: Tak Ada Lagi Hambatan Politik
Infografis
Tiga Jenis Putusan MK...
Tiga Jenis Putusan MK tentang Sengketa Pilpres 2024
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved