TPN Ganjar-Mahfud Tolak Hasil Pilpres 2024, Minta MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Kamis, 21 Maret 2024 - 19:25 WIB
loading...
TPN Ganjar-Mahfud Tolak...
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis bersama Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dalam konferensi pers menanggapi penetapan hasil Pilpres 2024 oleh KPU, Kamis (21/3/2024). FOTO/MPI/MUHAMMAD REFI SANDI
A A A
JAKARTA - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud , Todung Mulya Lubis menolak keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas hasil Pilpres 2024. KPU menetapkan pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

Menurut Todung, Pemilu 2024 diwarnai dengan berbagai pelanggaran maupun kecurangan bahkan bisa dikatakan kejahatan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Baik yang terjadi sebelum, pada saat, maupun setelah hari pemungutan suara.

"Atas dasar hal tersebut, TPN Ganjar-Mahfud dengan ini menolak dengan tegas Keputusan KPU No 360 Tahun 2024 terkait Hasil Pemilihan Umum 2024 tanggal 20 Maret 2024. Dalam hal ini, kami akan mengajukan pembatalan keputusan tersebut kepada Mahkamah Konstitusi melalui permohonan perselisihan tentang hasil pemilihan umum," kata Todung dalam keterangan resmi, Kamis (21/3/2024).



Todung mengatakan TPN Ganjar-Mahfud akan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2. Selain itu, meminta KPU melakukan pemilu ulang tanpa partisipasi pasangan nomor urut 2.

"Kami akan meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk melakukan diskualifikasi terhadap Paslon 02 dan memerintahkan KPU untuk melakukan pemilihan umum ulang di seluruh Indonesia tanpa partisipasi Paslon 02," ujarnya.

Todung menjelaskan sebelum pemungutan suara, kecurangan telah terjadi dimulai dari bagaimana MK memberikan karpet merah untuk cawapres 02, Gibran Rakabuming Raka, melalui Putusan MKRI No. 90/PUU-XXI/2023. Putusan ini kemudian dinyatakan melanggar etika berat yang membuat hakim konstitusi Anwar Usman diberhentikan dari jabatan ketua MK.

"Putusan inilah yang melahirkan ‘nepotisme’ yang selanjutnya mengakibatkan berbagai penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh Presiden Joko Widodo guna memenangkan Paslon 02 dalam 1 putaran. Dimulai dari politisasi bantuan sosial (pork barrel politics), berbagai bentuk intimidasi dan kriminalisasi oleh aparat negara, hingga pemanfaatan Pj Kepala Daerah untuk pemenangan Paslon 02," ucap Todung.



Selain abuse of power tersebut, Todung menyebut Pemilu 2024 juga diwarnai oleh berbagai pelanggaran prosedur, seperti penerimaan pendaftaran Paslon 02 oleh KPU yang tidak memenuhi syarat dalam PKPU No. 19/2023.

"Dalam hal ini ketua KPU telah dijatuhi peringatan berat terakhir oleh DKPP. Peringatan yang sebetulnya telah diberikan beberapa kali. Alih-alih diberhentikan, ketua KPU masih tetap menjabat," ungkapnya.

Lebih lanjut, Todung menekankan pada saat pemungutan suara, terjadi berbagai pelanggaran prosedur Pemilu 2024. Dimulai dari ketidaksesuaian jadwal pemungutan suara, kekurangan surat suara, kurangnya sosialisasi di KPPS, hingga surat suara yang telah tercoblos. Setelah pemungutan suara, kita juga dihebohkan oleh aplikasi Sirekap yang menimbulkan berbagai kekacauan informasi hingga dugaan adanya algoritma yang sengaja dibuat untuk menguntungkan Paslon 02.

Baca juga: Gibran Tepis Hubungan Jokowi dan Prabowo Merenggang

Sebagai informasi, berdasarkan hasil perhitungan suara KPU, pasangan Prabowo-Gibran mendapatkan total suara yakni 96.214.691 atau 58,90%. Lalu, suara pasangan nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yaitu 40.971.906 atau 24,94 persen, dan yang terakhir, pasangan nomor urut tiga Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang mengantongi 27.040.878 suara atau 16,46%.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Miss Indonesia Audrey...
Miss Indonesia Audrey Bianca Ungkap Perjuangan Perdana Jalankan Proyek BWAP di Luar Jawa
Turnamen Padel di Grand...
Turnamen Padel di Grand Opening Orozon, 80 Tim Perebutkan Hadiah Lebih dari Rp60 Juta
JustMarkets Luncurkan...
JustMarkets Luncurkan Trading Saham SpaceX untuk Klien
Berita Terkini
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri, Langsung Teriak: Siap!
Sahroni soal Roy Suryo...
Sahroni soal Roy Suryo Ditangkap: Tangkepin yang Hina Presiden dan Penyebar Hoaks
Polda Metro: Barang...
Polda Metro: Barang Bukti Kasus Roy Suryo Sudah Diuji Lab oleh Lembaga Tersertifikasi
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Infografis
Resmi, Prabowo-Gibran...
Resmi, Prabowo-Gibran Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved