TPN Ganjar-Mahfud Tolak Hasil Pilpres 2024, Minta MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran
Kamis, 21 Maret 2024 - 19:25 WIB
loading...
A
A
A
"Kami akan meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk melakukan diskualifikasi terhadap Paslon 02 dan memerintahkan KPU untuk melakukan pemilihan umum ulang di seluruh Indonesia tanpa partisipasi Paslon 02," ujarnya.
Todung menjelaskan sebelum pemungutan suara, kecurangan telah terjadi dimulai dari bagaimana MK memberikan karpet merah untuk cawapres 02, Gibran Rakabuming Raka, melalui Putusan MKRI No. 90/PUU-XXI/2023. Putusan ini kemudian dinyatakan melanggar etika berat yang membuat hakim konstitusi Anwar Usman diberhentikan dari jabatan ketua MK.
"Putusan inilah yang melahirkan ‘nepotisme’ yang selanjutnya mengakibatkan berbagai penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh Presiden Joko Widodo guna memenangkan Paslon 02 dalam 1 putaran. Dimulai dari politisasi bantuan sosial (pork barrel politics), berbagai bentuk intimidasi dan kriminalisasi oleh aparat negara, hingga pemanfaatan Pj Kepala Daerah untuk pemenangan Paslon 02," ucap Todung.
Selain abuse of power tersebut, Todung menyebut Pemilu 2024 juga diwarnai oleh berbagai pelanggaran prosedur, seperti penerimaan pendaftaran Paslon 02 oleh KPU yang tidak memenuhi syarat dalam PKPU No. 19/2023.
Todung menjelaskan sebelum pemungutan suara, kecurangan telah terjadi dimulai dari bagaimana MK memberikan karpet merah untuk cawapres 02, Gibran Rakabuming Raka, melalui Putusan MKRI No. 90/PUU-XXI/2023. Putusan ini kemudian dinyatakan melanggar etika berat yang membuat hakim konstitusi Anwar Usman diberhentikan dari jabatan ketua MK.
"Putusan inilah yang melahirkan ‘nepotisme’ yang selanjutnya mengakibatkan berbagai penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh Presiden Joko Widodo guna memenangkan Paslon 02 dalam 1 putaran. Dimulai dari politisasi bantuan sosial (pork barrel politics), berbagai bentuk intimidasi dan kriminalisasi oleh aparat negara, hingga pemanfaatan Pj Kepala Daerah untuk pemenangan Paslon 02," ucap Todung.
Selain abuse of power tersebut, Todung menyebut Pemilu 2024 juga diwarnai oleh berbagai pelanggaran prosedur, seperti penerimaan pendaftaran Paslon 02 oleh KPU yang tidak memenuhi syarat dalam PKPU No. 19/2023.
Lihat Juga :