MKMK Benarkan Hakim Guntur Hamzah Dilaporkan soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Kamis, 21 Maret 2024 - 16:47 WIB
loading...
MKMK Benarkan Hakim Guntur Hamzah Dilaporkan soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
MKMK membenarkan bahwa Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah telah kembali dilaporkan soal dugaan pelanggaran etik oleh seorang pengacara. Foto/Pribadi
A A A
JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membenarkan bahwa Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah telah kembali dilaporkan soal dugaan pelanggaran etik oleh seorang pengacara.

"Setahu saya iya. Ada laporan masuk baru dua, Hakim terlapornya M Guntur Hamzah. Dua-duanya nya sedang kita proses," ujar Ketua Sekretariat MKMK, Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/3/2024).

Fajar mengungkapkan laporan tersebut masuk dari Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) yang melaporkan soal dugaan keterlibatan Guntur Hamzah dalam putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres dan cawapres.

"Sama kok itu (soal APHTN-HAN)," ucap Fajar.

Fajar belum mengetahui secara rinci laporan yang dilayangkan kepada Guntur ke MKMK itu, namun dari informasi yang beredar Guntur juga diminta untuk tidak menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dalam gugatan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya belum baca betul. Kita tugasnya memproses semua secara administrasi. Nanti kalau kita udah regist sidang, silahkan langsung tanya ke pelapor," jelas Fajar.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah kembali di laporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena diduga terlibat dalam manipulasi perkara MK nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas syarat capres-cawapres.

Guntur diketahui adalah salah satu Hakim Konstitusi yang ikut merumuskan putusan 90 tersebut, sehingga putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka bisa mendaftarkan diri sebagai cawapres untuk Prabowo Subianto.

Atas dasar tersebut, kuasa hukum pelapor, meminta kepada MKMK di samping memeriksa pelanggaran etik, juga diminta agar terlapor dilarang terlibat mengadili Persidangan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Saya kira ini konsekuensi logis. Kita tentu ingat bahwa terlapor memiliki rekam jejak merubah frasa pada Perkara Nomor 103/PUU-XX/2022. Jadi wajar jika kemudian terlapor juga diduga telah memanipulasi dan menyelundupkan hukum pada Putusan MK Nomor 90 yang kita ketahui bersama kemudian putusan tersebut telah menimbulkan kekacauan pada Pilpres 2024," ucap Kuasa Hukum Pelapor, Sunan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/3/2024).
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2168 seconds (0.1#10.140)