MKMK Benarkan Hakim Guntur Hamzah Dilaporkan soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Kamis, 21 Maret 2024 - 16:47 WIB
loading...
MKMK membenarkan bahwa Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah telah kembali dilaporkan soal dugaan pelanggaran etik oleh seorang pengacara. Foto/Pribadi
A
A
A
JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membenarkan bahwa Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah telah kembali dilaporkan soal dugaan pelanggaran etik oleh seorang pengacara.
"Setahu saya iya. Ada laporan masuk baru dua, Hakim terlapornya M Guntur Hamzah. Dua-duanya nya sedang kita proses," ujar Ketua Sekretariat MKMK, Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/3/2024).Baca juga: Layangkan Gugatan Sengketa Pemilu ke MK, Ganjar: Soal Hak Angket Diserahkan ke Partai
Fajar mengungkapkan laporan tersebut masuk dari Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) yang melaporkan soal dugaan keterlibatan Guntur Hamzah dalam putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres dan cawapres.
"Sama kok itu (soal APHTN-HAN)," ucap Fajar.
Fajar belum mengetahui secara rinci laporan yang dilayangkan kepada Guntur ke MKMK itu, namun dari informasi yang beredar Guntur juga diminta untuk tidak menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dalam gugatan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Setahu saya iya. Ada laporan masuk baru dua, Hakim terlapornya M Guntur Hamzah. Dua-duanya nya sedang kita proses," ujar Ketua Sekretariat MKMK, Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/3/2024).Baca juga: Layangkan Gugatan Sengketa Pemilu ke MK, Ganjar: Soal Hak Angket Diserahkan ke Partai
Fajar mengungkapkan laporan tersebut masuk dari Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) yang melaporkan soal dugaan keterlibatan Guntur Hamzah dalam putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres dan cawapres.
"Sama kok itu (soal APHTN-HAN)," ucap Fajar.
Fajar belum mengetahui secara rinci laporan yang dilayangkan kepada Guntur ke MKMK itu, namun dari informasi yang beredar Guntur juga diminta untuk tidak menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dalam gugatan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Lihat Juga :