Layangkan Gugatan Sengketa Pemilu ke MK, Ganjar: Soal Hak Angket Diserahkan ke Partai

Kamis, 21 Maret 2024 - 16:27 WIB
loading...
Layangkan Gugatan Sengketa Pemilu ke MK, Ganjar: Soal Hak Angket Diserahkan ke Partai
Capres Ganjar Pranowo memastikan bakal melayangkan gugatan sengketa pilpres ke MK. Foto/MPI/jonathan simanjuntak
A A A
JAKARTA - Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo memastikan bakal melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara, terkait wacana hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 akan diserahkan ke partai pengusung.

“Kebetulan saya dan Prof. Mahfud tidak di DPR. Jadi sudah kita siapkan, kita berikan ke partai dan DPR untuk menyiapkan itu (hak angket),” kata Ganjar di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).

Meski tidak merinci sejauh mana wacana hak angket itu sudah digodok, mantan Gubernur Jawa Tengah dua periode itu mengaku wacana menggulirkan hak angket masih terus berjalan. Perlu diketahui, hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang duduk di parlemen. “Dari seluruh prosesnya, saya dengar sudah disiapkan (hak angket),” tegas dia.



Ganjar juga mengaku tidak mengetahui persis bagaimana PDIP bakal menghadapi pemerintahan ke depan. Posisi oposisi atau pun menjadi pendukung pemerintah menurutya bakal diputuskan oleh partai berlambang Banteng Moncong Putih itu sendiri. “Soal sikap partai ke mana (oposisi atau koalisi) nanti partai yang akan memutuskan. Kami akan ke MK,” tutupnya.



Sebelumnya, pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) Ganjar Pranowo-Mahfud MD merespons penetapan hasil pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasangan nomor urut 3 pada Pilpres 2024 ini memastikan akan mengajukan gugatan hasil Pemilu ke MK. Langkah ini diambil usai KPU menetapkan hasil Pemilu dimenangkan oleh pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Maka setelah pengumuman tadi malam Tim Ganjar-Mahfud sudah bersepakat kalaulah semuanya ini perlu diluruskan agar demokrasi bisa berjalan dengan baik maka benteng terakhirnya adalah Mahkamah Konstitusi," kata Ganjar.

Mantan Gubernur Jawa Tengah itu memastikan telah menyiapkan Tim Hukum untuk menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Adapun gugatan itu rencananya dimohonkan paling lambat pada Sabtu, 23 Maret 2024.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2025 seconds (0.1#10.140)