MK Siap Menerima Pengajuan Sengketa Pileg dan Pilpres 2024 hingga Sabtu Pekan Ini
Kamis, 21 Maret 2024 - 15:23 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Anies-Cak Imin Resmi Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK
"Maka pileg itu 3x24 jam. Hitungannya jam. Berarti 22.19 hari Rabu ke Kamis itu 1 kali 24 jam. Kamis ke Jumat itu 2 kali 24 jam. Jumat ke Sabtu jam 22.19 itu batas akhir permohonan," jelas Fajar.
Batas waktu pengajuan sengketa pemilu di MK, berbeda antara pilpres dengan pileg. Jika pileg dipatok dengan permainan jam, maka pilpres dipatok dari hari penetapan oleh KPU.
"Kalau pilpres, hari. Harinya apa? Harinya Sabtu. Sabtu itu selesai di pukul 24.00 WIB Kalau lewat dari pukul 24 kan harinya sudah Minggu. Jadi bedanya kalau di pileg itu mainnya jam, kalau pilpres mainnya di hari," kata Fajar.
"Maka pileg itu 3x24 jam. Hitungannya jam. Berarti 22.19 hari Rabu ke Kamis itu 1 kali 24 jam. Kamis ke Jumat itu 2 kali 24 jam. Jumat ke Sabtu jam 22.19 itu batas akhir permohonan," jelas Fajar.
Batas waktu pengajuan sengketa pemilu di MK, berbeda antara pilpres dengan pileg. Jika pileg dipatok dengan permainan jam, maka pilpres dipatok dari hari penetapan oleh KPU.
"Kalau pilpres, hari. Harinya apa? Harinya Sabtu. Sabtu itu selesai di pukul 24.00 WIB Kalau lewat dari pukul 24 kan harinya sudah Minggu. Jadi bedanya kalau di pileg itu mainnya jam, kalau pilpres mainnya di hari," kata Fajar.
(cip)
Lihat Juga :