MK Kabulkan Sebagian Gugatan Gubernur Jambi, Jabatan Daerah Harus 5 Tahun
Rabu, 20 Maret 2024 - 19:25 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, berkenaan dengan norma Pasal 201 ayat (8) dan ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016, Saldi mengatakan hal itu tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum, persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan, kepastian hukum, serta prinsip pemilihan dan prinsip demokrasi yang dijamin dalam UUD 1945 bukan sebagaimana didalilkan oleh para Pemohon. Dengan demikian, dalil-dalil permohonan para Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo.
Baca juga: Baleg DPR dan Pemerintah Sepakat Pemenang Pilkada Jakarta Harus 50% Plus Satu
Sementara itu, terhadap putusan MK tersebut, terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari satu hakim konstitusi yaitu hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
"Menyampaikan bahwa Mahkamah semestinya melanjutkan pemeriksaan perkara a quo ke tahap sidang pleno untuk mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif," katanya.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo.
Baca juga: Baleg DPR dan Pemerintah Sepakat Pemenang Pilkada Jakarta Harus 50% Plus Satu
Sementara itu, terhadap putusan MK tersebut, terdapat pendapat berbeda atau dissenting opinion dari satu hakim konstitusi yaitu hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
"Menyampaikan bahwa Mahkamah semestinya melanjutkan pemeriksaan perkara a quo ke tahap sidang pleno untuk mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif," katanya.
(abd)
Lihat Juga :