Gubernur DKJ Dipilih Lewat Pilkada, Pilgub Hanya Satu Putaran
Senin, 18 Maret 2024 - 13:31 WIB
loading...
A
A
A
Suhajar pun menjelaskan perubahan klausul mekanisme pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKJ mengikuti dengan aturan yang tertera dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Jadi mengikuti aturan pemilihan kepala daerah selama ini yaitu UU Pilkada, begitu pula dengan daerah-daerah khusus lainnya. Jadi daerah khusus di Provinsi Aceh, daerah khusus di Provinsi Papua sama dengan berlakunya pilkada. Jadi satu kali pemilihan, pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya," terang Suhajar.
Baca juga: RUU DKJ, Pasangan AHY di Pilkada 2017 Usul Syarat Kepala Daerah di Jakarta Harus Orang Asli Betawi
Merespons itu, Supratman meminta persetujuan kepada peserta rapat atas usulan pemerintah terkait penghapusan klausul penunjukan gubernur dan wakil gubernur DKJ.
"Setuju ya? Setuju?" kata Supratman sambil disambut seruan setuju oleh peserta rapat.
"Jadi mengikuti aturan pemilihan kepala daerah selama ini yaitu UU Pilkada, begitu pula dengan daerah-daerah khusus lainnya. Jadi daerah khusus di Provinsi Aceh, daerah khusus di Provinsi Papua sama dengan berlakunya pilkada. Jadi satu kali pemilihan, pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya," terang Suhajar.
Baca juga: RUU DKJ, Pasangan AHY di Pilkada 2017 Usul Syarat Kepala Daerah di Jakarta Harus Orang Asli Betawi
Merespons itu, Supratman meminta persetujuan kepada peserta rapat atas usulan pemerintah terkait penghapusan klausul penunjukan gubernur dan wakil gubernur DKJ.
"Setuju ya? Setuju?" kata Supratman sambil disambut seruan setuju oleh peserta rapat.
(kri)
Lihat Juga :