Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Kamis, 14 Maret 2024 - 12:05 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu norma Pasal 2 dan Pasal 3 diberikan penjelasan lengkap mengenai maksud dan tujuan serta sasaran pemberantasan korupsi. Pertama, penyelenggara negara. Kedua, pihak lain selain penyelenggara negara.
Selain perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2001, juga agar segera diundangkan RUU Perampasan Aset yang merupakan senjata pamungkas terakhir yang diharapkan dapat mencegah setiap penyelenggara negara melakukan korupsi termasuk juga pihak lain selain penyelenggara negara.
Hasil yang diharapkan dengan perubahan arah politik hukum dalam pemberantasan korupsi ini adalah, pertama, sasaran dan tujuan pemberantasan korupsi dapat dicapai secara efisien dan efektif tanpa harus membebani dana APBN setiap tahun anggarannya.
Dana APBN selebihnya dapat digunakan untuk menaikkan selain gaji juga tunjangan kinerja (tunkin) aparatur hukum secara maksimal untuk melancarkan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga penegak hukum, khususnya dan lembaga pengawasan internal K/L.
Selain perubahan arah politik hukum tersebut, terlebih penting dan sangat berarti menentukan keberhasilan pemberantasan korupsi terhadap kinerja penyelenggaraan negara adalah pemberian imunitas terhadap pimpinan lembaga poenegak hukum, KPK, Kejaksaan, Kepolisian baik tingkat pusat maupun daerah dari proses pembusukan dan kriminalisasi serta politisasi terhadap proses penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi baik yang berasal dari kekuasaan eksekutif maupun legislatif.
Selain penguatan di sektor kelembagaan juga perlu dikuatkan dengan lembaga pengawasan khusus terhadap kinerja pemberantasan korupsi dengan membentuk lembaga pengawas independen yang tersentralisasi di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada MPR dan diberikan mandat UU untuk melaksanakan tugas pengawasan eksternal dan internal serta dengan memiliki kemandirian dan bebas dari intevensi kekuasaan dan politik.
Selain perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2001, juga agar segera diundangkan RUU Perampasan Aset yang merupakan senjata pamungkas terakhir yang diharapkan dapat mencegah setiap penyelenggara negara melakukan korupsi termasuk juga pihak lain selain penyelenggara negara.
Hasil yang diharapkan dengan perubahan arah politik hukum dalam pemberantasan korupsi ini adalah, pertama, sasaran dan tujuan pemberantasan korupsi dapat dicapai secara efisien dan efektif tanpa harus membebani dana APBN setiap tahun anggarannya.
Dana APBN selebihnya dapat digunakan untuk menaikkan selain gaji juga tunjangan kinerja (tunkin) aparatur hukum secara maksimal untuk melancarkan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga penegak hukum, khususnya dan lembaga pengawasan internal K/L.
Selain perubahan arah politik hukum tersebut, terlebih penting dan sangat berarti menentukan keberhasilan pemberantasan korupsi terhadap kinerja penyelenggaraan negara adalah pemberian imunitas terhadap pimpinan lembaga poenegak hukum, KPK, Kejaksaan, Kepolisian baik tingkat pusat maupun daerah dari proses pembusukan dan kriminalisasi serta politisasi terhadap proses penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi baik yang berasal dari kekuasaan eksekutif maupun legislatif.
Selain penguatan di sektor kelembagaan juga perlu dikuatkan dengan lembaga pengawasan khusus terhadap kinerja pemberantasan korupsi dengan membentuk lembaga pengawas independen yang tersentralisasi di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada MPR dan diberikan mandat UU untuk melaksanakan tugas pengawasan eksternal dan internal serta dengan memiliki kemandirian dan bebas dari intevensi kekuasaan dan politik.
(rca)
Lihat Juga :