Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi

Kamis, 14 Maret 2024 - 12:05 WIB
loading...
A A A
Selain itu norma Pasal 2 dan Pasal 3 diberikan penjelasan lengkap mengenai maksud dan tujuan serta sasaran pemberantasan korupsi. Pertama, penyelenggara negara. Kedua, pihak lain selain penyelenggara negara.

Selain perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2001, juga agar segera diundangkan RUU Perampasan Aset yang merupakan senjata pamungkas terakhir yang diharapkan dapat mencegah setiap penyelenggara negara melakukan korupsi termasuk juga pihak lain selain penyelenggara negara.

Hasil yang diharapkan dengan perubahan arah politik hukum dalam pemberantasan korupsi ini adalah, pertama, sasaran dan tujuan pemberantasan korupsi dapat dicapai secara efisien dan efektif tanpa harus membebani dana APBN setiap tahun anggarannya.

Dana APBN selebihnya dapat digunakan untuk menaikkan selain gaji juga tunjangan kinerja (tunkin) aparatur hukum secara maksimal untuk melancarkan pelaksanaan tugas dan wewenang lembaga penegak hukum, khususnya dan lembaga pengawasan internal K/L.

Selain perubahan arah politik hukum tersebut, terlebih penting dan sangat berarti menentukan keberhasilan pemberantasan korupsi terhadap kinerja penyelenggaraan negara adalah pemberian imunitas terhadap pimpinan lembaga poenegak hukum, KPK, Kejaksaan, Kepolisian baik tingkat pusat maupun daerah dari proses pembusukan dan kriminalisasi serta politisasi terhadap proses penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi baik yang berasal dari kekuasaan eksekutif maupun legislatif.

Selain penguatan di sektor kelembagaan juga perlu dikuatkan dengan lembaga pengawasan khusus terhadap kinerja pemberantasan korupsi dengan membentuk lembaga pengawas independen yang tersentralisasi di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada MPR dan diberikan mandat UU untuk melaksanakan tugas pengawasan eksternal dan internal serta dengan memiliki kemandirian dan bebas dari intevensi kekuasaan dan politik.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mengapa UU Pemberantasan...
Mengapa UU Pemberantasan Korupsi Perlu Diubah
Kritisi Kasus Nadiem...
Kritisi Kasus Nadiem Makarim, Romli Atmasasmita: Jaksa Melanggar KUHAP
Bantah Lari karena Dugaan...
Bantah Lari karena Dugaan Terlibat Suap, Ahmad Dedi Hormati Proses Hukum
Refleksi Perkara Korupsi
Refleksi Perkara Korupsi
Dukung Penguatan PPATK,...
Dukung Penguatan PPATK, Sahroni: Perannya Besar dalam Pemberantasan Korupsi!
Pakar Hukum Romli Atmasasmita:...
Pakar Hukum Romli Atmasasmita: Kasus Chromebook Ranah Administrasi, Bukan Korupsi
Larangan Angkutan Batubara...
Larangan Angkutan Batubara di Sumsel Bisa Digugat ke PTUN
Arab Saudi Tangkap 116...
Arab Saudi Tangkap 116 Pejabat dalam Operasi Pemberantasan Korupsi Besar-besaran
Demo di KPK, FUKI Desak...
Demo di KPK, FUKI Desak Kasus Kuota Haji Diusut Tuntas
Rekomendasi
Kerugian Akibat Kejahatan...
Kerugian Akibat Kejahatan Siber Capai Rp9,1 Triliun, Indodax Ajak Verifikasi Kontak Resmi
Iran Klaim Rudal Patriot...
Iran Klaim Rudal Patriot AS yang Hancurkan Bandara Kuwait, Amerika Menyangkal
PNJ Telaah Sanksi Tindak...
PNJ Telaah Sanksi Tindak Asusila Sesama Jenis di Kampus
Berita Terkini
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Kenakan Rompi Oranye dan Diborgol
Prabowo: Makan Masalah...
Prabowo: Makan Masalah Sakral, Tidak Boleh Jadi Sarana Korupsi
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
Kronologi Wamen Imipas...
Kronologi Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
Presiden Prabowo Bakal...
Presiden Prabowo Bakal Terima Surat Kepercayaan 17 Dubes Negara Sahabat Pekan Ini
Hari Ini Noel Divonis...
Hari Ini Noel Divonis terkait Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved